"DARI MASJIDNYA KITA MAKMURKAN BUMINYA" Oleh : M. Nasucha Abi Syakur, ST.MM

 


"DARI MASJIDNYA KITA MAKMURKAN BUMINYA"

Oleh : M. Nasucha Abi Syakur, ST.MM

Wakil Sekretaris PCNU (Bidang Lembaga Dan Program )

Pendahuluan

Program takmir masjid merupakan salah satu upaya penting dalam mewujudkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang memberdayakan masyarakat. Dengan tema "Kita Makmurkan Buminya," program ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap mengenai pengelolaan masjid yang efisien dan efektif, serta menjadikan masjid sebagai pusat kemakmuran bagi lingkungan sekitarnya.

Sejarah Lembaga Takmir Masjid NU

Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) didirikan untuk mengelola masjid-masjid di bawah naungan Nahdlatul Ulama. LTMNU berperan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan di masjid-masjid yang dikelola.

Data Terbaru Jumlah Masjid dan Mushola di Lampung Tengah

Menurut data terbaru, terdapat 1.200 masjid dan 2.500 mushola yang tersebar di seluruh wilayah Lampung Tengah. Data ini menunjukkan pentingnya peran masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di daerah tersebut.

Program LTMNU Lampung Tengah

LTMNU Lampung Tengah telah meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan masjid dan masyarakat, antara lain:

  1. Program Pengajian Rutin: Mengadakan pengajian rutin setiap minggu untuk jamaah masjid.
  2. Pelatihan Marbot: Memberikan pelatihan kepada para marbot dalam mengelola dan merawat masjid.
  3. Kegiatan Sosial: Mengadakan kegiatan sosial seperti bakti sosial, pengobatan gratis, dan pembagian sembako.
  4. Pendidikan Islam: Menyelenggarakan pendidikan Islam untuk anak-anak dan remaja melalui Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA).
  5. Plangisasi: Program pemasangan plang nama dan informasi masjid untuk memudahkan identifikasi dan akses jamaah.
  6. Bersih-Bersih Masjid: Mengadakan kegiatan bersih-bersih masjid secara rutin untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

Tata Kelola Manajemen Masjid

Pengelolaan masjid yang baik memerlukan manajemen yang profesional dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah tata kelola manajemen masjid:

  1. Pembentukan Struktur Organisasi: Membentuk struktur organisasi takmir masjid yang jelas dan terstruktur.
  2. Perencanaan Program Kerja: Merencanakan program kerja tahunan yang mencakup kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
  3. Pengelolaan Keuangan: Mengelola keuangan masjid dengan transparan dan akuntabel, termasuk pencatatan infak dan donasi.

Kegiatan Masjid

Berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan di masjid antara lain:

  1. Ibadah Rutin: Shalat berjamaah, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
  2. Kegiatan Sosial: Bakti sosial, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya.
  3. Pendidikan: Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), kursus keagamaan, dan ceramah ilmiah.

Administrasi Masjid

Administrasi masjid mencakup pengelolaan surat-menyurat, pendataan jamaah, serta pencatatan kegiatan dan keuangan masjid. Administrasi yang baik akan mendukung kelancaran operasional masjid.

Sistem Infak Masjid

Sistem infak masjid dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Kotak Infak: Menyediakan kotak infak di berbagai tempat strategis di masjid.
  2. Infak Digital: Memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan jamaah dalam berinfak melalui transfer bank atau aplikasi pembayaran digital.
  3. Transparansi: Menyampaikan laporan keuangan infak secara berkala kepada jamaah.

Pengamanan Aset Masjid

Pengamanan aset masjid meliputi:

  1. Pencatatan Aset: Mendata semua aset yang dimiliki masjid, seperti bangunan, peralatan, dan inventaris.
  2. Pengamanan Fisik: Memastikan keamanan fisik bangunan masjid dengan sistem keamanan yang memadai.
  3. Asuransi: Mengasuransikan aset-aset penting untuk mengantisipasi risiko kerugian.

Pelayanan kepada Marbot dan Jamaah

Pelayanan yang baik kepada marbot dan jamaah mencakup:

  1. Kesejahteraan Marbot: Memberikan insentif dan pelatihan kepada marbot untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  2. Fasilitas Jamaah: Menyediakan fasilitas yang nyaman bagi jamaah, seperti tempat wudhu, toilet, dan ruang shalat yang bersih.

Fasilitas dan Pengelolaan Masjid

Fasilitas yang harus disediakan di masjid antara lain:

  1. Tempat Wudhu dan Toilet: Fasilitas yang bersih dan terawat untuk kenyamanan jamaah.
  2. Ruang Shalat: Ruang shalat yang luas, nyaman, dan bersih.
  3. Perpustakaan: Menyediakan perpustakaan dengan koleksi buku-buku keagamaan dan pendidikan.

Struktur Takmir Masjid

Struktur takmir masjid umumnya terdiri dari:

  1. Ketua: Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan takmir masjid.
  2. Sekretaris: Mengelola administrasi dan surat-menyurat.
  3. Bendahara: Mengelola keuangan masjid.
  4. Divisi-divisi: Mengelola bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Tantangan Masjid di Era Sekarang

Beberapa tantangan yang dihadapi masjid di era sekarang antara lain:

  1. Modernisasi: Menghadapi tantangan modernisasi dan perkembangan teknologi.
  2. Radikalisme: Menangkal paham radikal yang dapat merusak keberagaman dan keharmonisan.
  3. Keuangan: Mengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel di tengah tantangan ekonomi.

Analisis SWOT

Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) dapat membantu dalam memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi masjid.

Strengths (Kekuatan):

  1. Dukungan jamaah yang kuat.
  2. Program-program keagamaan yang aktif.

Weaknesses (Kelemahan):

  1. Keterbatasan dana dan sumber daya.
  2. Kurangnya pelatihan dan pengembangan marbot.

Opportunities (Peluang):

  1. Teknologi digital untuk mempermudah infak dan donasi.
  2. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Threats (Ancaman):

  1. Pengaruh negatif dari paham radikal.
  2. Tantangan ekonomi yang dapat mempengaruhi pendanaan.

 

Penulis:

M. NASUCHA ABI SYAKUR

Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah

 

INDIKATOR TAKMIR

Menjadi pengurus Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) tentu memerlukan dedikasi dan sikap yang baik. Berikut adalah beberapa sikap yang penting untuk menjadi pengurus LTMNU:

1.      Keikhlasan dan Niat yang Lurus:

o    Mengutamakan niat untuk beribadah dan melayani umat.

o    Mengerjakan tugas dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan materi.

2.      Tanggung Jawab dan Komitmen:

o    Bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan.

o    Berkomitmen untuk menjalankan program-program LTMNU dengan baik.

3.      Kejujuran dan Integritas:

o    Menjaga kejujuran dalam setiap tindakan.

o    Menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan amanah.

4.      Kedisiplinan dan Ketepatan Waktu:

o    Menunjukkan kedisiplinan dalam setiap kegiatan.

o    Tepat waktu dalam menghadiri rapat dan menjalankan program.

5.      Kerja Sama dan Kolaborasi:

o    Mampu bekerja sama dengan pengurus lainnya.

o    Terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.

6.      Kepemimpinan yang Baik:

o    Mampu memimpin dengan bijak dan adil.

o    Memberikan teladan yang baik bagi anggota dan masyarakat.

7.      Kreativitas dan Inovasi:

o    Mengembangkan ide-ide kreatif untuk memajukan masjid.

o    Menciptakan program-program inovatif yang bermanfaat bagi umat.

8.      Empati dan Kepedulian:

o    Menunjukkan empati dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

o    Peka terhadap masalah yang dihadapi umat dan berusaha untuk membantu.

9.      Pengetahuan dan Keterampilan:

o    Memiliki pengetahuan yang cukup tentang agama dan manajemen masjid.

o    Meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan pendidikan.

10.  Sabar dan Teguh:

o    Bersabar menghadapi tantangan dan rintangan.

o    Teguh dalam menjalankan tugas meskipun menghadapi kesulitan.

1. Plangisasi

Plangisasi adalah program pemasangan plang nama atau tanda bahwa masjid tersebut adalah dalam binaan Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lampung Tengah. Program ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Identitas Masjid NU: Memperjelas identitas masjid sebagai bagian dari NU, sehingga jamaah dan masyarakat luas mengetahui bahwa masjid tersebut berada di bawah binaan LTMNU.
  • Standarisasi dan Pembinaan: Memastikan bahwa masjid yang telah memasang plang mengikuti standar dan pembinaan yang ditetapkan oleh LTMNU.
  • Penguatan Jaringan Masjid: Menguatkan jaringan antar masjid di bawah binaan LTMNU, sehingga dapat saling mendukung dalam berbagai program keagamaan dan sosial.

 

2. Administrasi

Program administrasi bertujuan untuk mengelola dan mengatur berbagai aspek administratif di masjid. Program ini mencakup beberapa aspek penting:

  • Surat Menyurat: Mengatur surat menyurat yang melibatkan komunikasi internal dan eksternal, seperti surat undangan, laporan kegiatan, dan surat permohonan.
  • Pengelolaan Data Jamaah: Mengelola data jamaah, termasuk informasi kontak, kehadiran, dan keterlibatan dalam kegiatan masjid.
  • Pengelolaan Dana: Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana masjid dengan transparan dan akuntabel, termasuk zakat, sedekah, dan donasi lainnya.
  • Dokumentasi Kegiatan: Menyimpan dan mengarsipkan dokumentasi kegiatan masjid, seperti foto, video, dan laporan kegiatan.

3. Pendataan Aset

Program pendataan aset bertujuan untuk mencatat dan mengelola semua aset yang dimiliki oleh masjid. Program ini mencakup beberapa aspek penting:

  • Pengamanan Surat Tanah: Mengelola dan mengamankan surat tanah, akta hibah, atau sertifikat tanah masjid, sehingga status kepemilikan lahan masjid jelas dan terlindungi secara hukum.
  • Pendataan Aset Masjid: Mengidentifikasi dan mencatat semua aset masjid, termasuk bangunan, peralatan, dan properti.
  • Pemeliharaan Aset: Mengawasi kondisi aset dan melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan aset tetap dalam kondisi baik.
  • Audit dan Evaluasi: Melakukan audit dan evaluasi terhadap aset masjid secara berkala untuk memastikan semua aset terdaftar dengan benar dan digunakan secara efisien.

Dengan program-program ini, LTMNU Lampung Tengah berusaha untuk meningkatkan keteraturan, keamanan, dan pengelolaan masjid secara keseluruhan, sehingga masjid dapat menjadi tempat ibadah yang nyaman dan berfungsi dengan baik bagi jamaah.

1. Amaliahnya NU

Masjid atau mushola ini dikenal dengan kegiatan keagamaan dan amalan yang khas dari warga Nahdliyin. Indikatornya meliputi:

·         Kegiatan Keagamaan:

o    Pengajian Rutin: Pengajian rutin yang diasuh oleh kiai atau ustadz dari NU, termasuk tahlilan, manaqiban, yasinan, dan istighotsah. Kegiatan ini memberikan pencerahan dan pengetahuan agama yang mendalam kepada jamaah, serta mempererat ikatan ukhuwah Islamiyah di antara mereka.

o    Kajian Kitab Kuning: Penggunaan kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan ulama NU dalam pengajian. Kitab-kitab kuning seperti Kitab al-Hikam, Ihya Ulumuddin, dan Tafsir Jalalain digunakan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam secara komprehensif.

·         Tradisi NU:

o    Pelaksanaan Tradisi Keagamaan: Tradisi keagamaan khas NU seperti peringatan Maulid Nabi, haul, dan tradisi lainnya yang sejalan dengan ajaran dan budaya NU. Tradisi ini melestarikan warisan budaya keagamaan yang telah diwariskan oleh ulama-ulama terdahulu.

o    Upacara Tahlilan: Tahlilan adalah kegiatan doa bersama yang dilakukan untuk mengenang orang yang telah meninggal. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada malam ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 setelah seseorang meninggal dunia. Tahlilan adalah tradisi khas NU yang menguatkan rasa persaudaraan dan solidaritas di antara jamaah.

2. Jamaahnya NU

Masjid atau mushola ini dikelola dan dihadiri oleh jamaah yang mayoritas merupakan pengikut Nahdlatul Ulama. Indikatornya meliputi:

·         Keanggotaan dan Keterlibatan:

o    Partisipasi Aktif: Jamaah yang aktif terlibat dalam kegiatan organisasi NU di berbagai tingkatan, mulai dari ranting hingga cabang. Keterlibatan ini mencerminkan komitmen jamaah dalam mendukung dan mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan masjid.

o    Kepengurusan Aktif: Struktur pengurus masjid atau mushola yang terdiri dari individu-individu yang terafiliasi dengan NU. Pengurus ini bertanggung jawab dalam mengelola dan menjalankan program-program masjid dengan baik.

·         Kegiatan Sosial dan Keagamaan:

o    Bakti Sosial: Jamaah yang aktif dalam kegiatan sosial seperti bakti sosial, gotong royong, dan program-program bantuan kepada fakir miskin dan anak-anak yatim. Kegiatan ini memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan di antara jamaah.

o    Pengajian dan Acara Keagamaan: Partisipasi aktif jamaah dalam pengajian dan acara keagamaan lainnya yang diadakan oleh NU. Kegiatan ini memperkaya pengetahuan agama dan mempererat hubungan antar jamaah.

3. Akta Hibahnya NU atau Warga NU

Masjid atau mushola ini memiliki legalitas kepemilikan yang dipegang oleh warga Nahdliyin atau secara resmi dihibahkan kepada NU. Indikatornya meliputi:

·         Sertifikat Tanah dan Akta Hibah:

o    Legalitas Kepemilikan: Kepemilikan lahan dan bangunan masjid atau mushola didukung oleh sertifikat tanah atau akta hibah yang mencantumkan nama warga NU atau lembaga NU sebagai pemilik resmi. Legalitas ini memastikan bahwa masjid berada di bawah pengelolaan yang sah dan terlindungi secara hukum.

o    Pengamanan Dokumen Legal: Tindakan pengamanan dokumen legal seperti sertifikat tanah, akta hibah, atau surat kepemilikan lainnya untuk memastikan status hukum yang jelas dan terlindungi. Pengamanan ini penting untuk mencegah sengketa atau klaim yang tidak diinginkan di masa mendatang.

·         Manajemen Aset:

o    Pendataan Aset: Pendataan dan pemeliharaan aset masjid atau mushola yang dilakukan oleh pengurus dari warga Nahdliyin atau lembaga NU. Manajemen aset ini memastikan bahwa semua aset digunakan secara optimal untuk kepentingan jamaah dan kegiatan masjid.

o    Pemeliharaan Rutin: Pemeliharaan rutin terhadap aset-aset masjid seperti bangunan, peralatan ibadah, dan fasilitas lainnya. Pemeliharaan ini penting untuk memastikan bahwa aset tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Indikator Pendukung

1. Simbol-Simbol NU

·         Plang atau Tanda Nama: Masjid atau mushola yang berada di bawah binaan LTMNU biasanya memiliki plang atau tanda nama yang menunjukkan bahwa tempat tersebut adalah bagian dari Nahdlatul Ulama. Tanda ini sering kali terletak di depan bangunan masjid atau mushola.

·         Logo NU: Keberadaan logo Nahdlatul Ulama pada bangunan, spanduk kegiatan, atau atribut lainnya yang menunjukkan keterkaitan dengan NU.

2. Kegiatan Keagamaan dan Tradisi

·         Pengajian Rutin: Masjid atau mushola warga Nahdliyin biasanya menyelenggarakan pengajian rutin yang diasuh oleh kiai atau ustadz yang dikenal sebagai bagian dari NU.

·         Tradisi NU: Melaksanakan tradisi keagamaan yang khas NU seperti tahlilan, manaqiban, dan kegiatan lain yang sejalan dengan ajaran dan tradisi NU.

3. Struktur dan Pengurus

·         Pengurus NU: Pengurus masjid atau mushola terdiri dari individu yang aktif dalam organisasi NU, baik di tingkat ranting, cabang, maupun wilayah.

·         Kegiatan LTMNU: Masjid atau mushola tersebut mengadakan dan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh LTMNU, seperti plangisasi, administrasi, pendataan aset, dan program bersih-bersih masjid.

4. Atribut dan Perlengkapan

·         Buku dan Kitab: Terdapat buku-buku atau kitab yang sering digunakan oleh warga Nahdliyin, seperti kitab kuning atau karya ulama NU.

·         Kaligrafi dan Dekorasi: Dekorasi masjid atau mushola mungkin mencerminkan estetika yang khas NU, seperti penggunaan kaligrafi Arab dan simbol-simbol keislaman yang umum di lingkungan NU.

5. Program dan Kegiatan Sosial

·         Program Sosial: Menjalankan program-program sosial yang sejalan dengan misi NU, seperti bantuan kepada fakir miskin, pendidikan anak-anak yatim, dan kegiatan gotong royong.

·         Pendidikan: Adanya lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan NU, seperti madrasah diniyah, pesantren, atau TPQ.

6. Afiliasi dengan NU

·         Sertifikasi dan Pembinaan: Masjid atau mushola yang secara resmi mendapatkan sertifikasi atau pembinaan dari LTMNU akan memiliki dokumen atau sertifikat yang menyatakan keterkaitannya dengan NU.

Dengan memperhatikan semua klasifikasi dan indikator pendukung ini, kita dapat mengidentifikasi bahwa sebuah masjid atau mushola benar-benar merupakan bagian dari komunitas Nahdlatul Ulama, baik dari segi amaliahnya, jamaahnya, maupun legalitas kepemilikannya.

 

 

Referensi

  1. Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama
  2. Data Masjid dan Mushola di Lampung Tengah
  3. Program LTMNU Lampung Tengah
  4. Panduan Tata Kelola Manajemen Masjid
  5. Administrasi dan Sistem Infak Masjid

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ganti warna rambut

surat permohonan untuk banser