"DARI MASJIDNYA KITA MAKMURKAN BUMINYA" Oleh : M. Nasucha Abi Syakur, ST.MM
"DARI MASJIDNYA KITA MAKMURKAN BUMINYA"
Oleh : M. Nasucha Abi Syakur, ST.MM
Wakil Sekretaris PCNU (Bidang Lembaga
Dan Program )
Pendahuluan
Program takmir masjid merupakan
salah satu upaya penting dalam mewujudkan masjid sebagai pusat kegiatan
keagamaan dan sosial yang memberdayakan masyarakat. Dengan tema "Kita
Makmurkan Buminya," program ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap
mengenai pengelolaan masjid yang efisien dan efektif, serta menjadikan masjid
sebagai pusat kemakmuran bagi lingkungan sekitarnya.
Sejarah
Lembaga Takmir Masjid NU
Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul
Ulama (LTMNU) didirikan untuk mengelola masjid-masjid di bawah naungan
Nahdlatul Ulama. LTMNU berperan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan
melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan di
masjid-masjid yang dikelola.
Data
Terbaru Jumlah Masjid dan Mushola di Lampung Tengah
Menurut data terbaru, terdapat 1.200
masjid dan 2.500 mushola yang tersebar di seluruh wilayah Lampung Tengah. Data
ini menunjukkan pentingnya peran masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan
keagamaan dan sosial di daerah tersebut.
Program
LTMNU Lampung Tengah
LTMNU Lampung Tengah telah
meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan masjid dan masyarakat, antara
lain:
- Program Pengajian Rutin: Mengadakan pengajian rutin setiap minggu untuk jamaah
masjid.
- Pelatihan Marbot:
Memberikan pelatihan kepada para marbot dalam mengelola dan merawat
masjid.
- Kegiatan Sosial:
Mengadakan kegiatan sosial seperti bakti sosial, pengobatan gratis, dan pembagian
sembako.
- Pendidikan Islam:
Menyelenggarakan pendidikan Islam untuk anak-anak dan remaja melalui Taman
Pendidikan Al-Qur'an (TPA).
- Plangisasi:
Program pemasangan plang nama dan informasi masjid untuk memudahkan
identifikasi dan akses jamaah.
- Bersih-Bersih Masjid:
Mengadakan kegiatan bersih-bersih masjid secara rutin untuk menjaga
kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.
Tata
Kelola Manajemen Masjid
Pengelolaan masjid yang baik
memerlukan manajemen yang profesional dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah
tata kelola manajemen masjid:
- Pembentukan Struktur Organisasi: Membentuk struktur organisasi takmir masjid yang jelas
dan terstruktur.
- Perencanaan Program Kerja: Merencanakan program kerja tahunan yang mencakup
kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial.
- Pengelolaan Keuangan:
Mengelola keuangan masjid dengan transparan dan akuntabel, termasuk
pencatatan infak dan donasi.
Kegiatan
Masjid
Berbagai kegiatan yang dapat
dilaksanakan di masjid antara lain:
- Ibadah Rutin:
Shalat berjamaah, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
- Kegiatan Sosial:
Bakti sosial, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya.
- Pendidikan:
Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), kursus keagamaan, dan ceramah ilmiah.
Administrasi
Masjid
Administrasi masjid mencakup
pengelolaan surat-menyurat, pendataan jamaah, serta pencatatan kegiatan dan
keuangan masjid. Administrasi yang baik akan mendukung kelancaran operasional
masjid.
Sistem
Infak Masjid
Sistem infak masjid dapat dilakukan
melalui beberapa cara:
- Kotak Infak:
Menyediakan kotak infak di berbagai tempat strategis di masjid.
- Infak Digital:
Memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan jamaah dalam berinfak
melalui transfer bank atau aplikasi pembayaran digital.
- Transparansi:
Menyampaikan laporan keuangan infak secara berkala kepada jamaah.
Pengamanan
Aset Masjid
Pengamanan aset masjid meliputi:
- Pencatatan Aset:
Mendata semua aset yang dimiliki masjid, seperti bangunan, peralatan, dan
inventaris.
- Pengamanan Fisik:
Memastikan keamanan fisik bangunan masjid dengan sistem keamanan yang
memadai.
- Asuransi:
Mengasuransikan aset-aset penting untuk mengantisipasi risiko kerugian.
Pelayanan
kepada Marbot dan Jamaah
Pelayanan yang baik kepada marbot
dan jamaah mencakup:
- Kesejahteraan Marbot:
Memberikan insentif dan pelatihan kepada marbot untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
- Fasilitas Jamaah:
Menyediakan fasilitas yang nyaman bagi jamaah, seperti tempat wudhu,
toilet, dan ruang shalat yang bersih.
Fasilitas
dan Pengelolaan Masjid
Fasilitas yang harus disediakan di
masjid antara lain:
- Tempat Wudhu dan Toilet: Fasilitas yang bersih dan terawat untuk kenyamanan
jamaah.
- Ruang Shalat:
Ruang shalat yang luas, nyaman, dan bersih.
- Perpustakaan:
Menyediakan perpustakaan dengan koleksi buku-buku keagamaan dan
pendidikan.
Struktur
Takmir Masjid
Struktur takmir masjid umumnya
terdiri dari:
- Ketua:
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan takmir masjid.
- Sekretaris:
Mengelola administrasi dan surat-menyurat.
- Bendahara:
Mengelola keuangan masjid.
- Divisi-divisi:
Mengelola bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, sosial, dan
keagamaan.
Tantangan
Masjid di Era Sekarang
Beberapa tantangan yang dihadapi
masjid di era sekarang antara lain:
- Modernisasi:
Menghadapi tantangan modernisasi dan perkembangan teknologi.
- Radikalisme:
Menangkal paham radikal yang dapat merusak keberagaman dan keharmonisan.
- Keuangan:
Mengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel di tengah tantangan
ekonomi.
Analisis
SWOT
Analisis SWOT (Strengths,
Weaknesses, Opportunities, Threats) dapat membantu dalam memahami kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi masjid.
Strengths (Kekuatan):
- Dukungan jamaah yang kuat.
- Program-program keagamaan yang aktif.
Weaknesses (Kelemahan):
- Keterbatasan dana dan sumber daya.
- Kurangnya pelatihan dan pengembangan marbot.
Opportunities (Peluang):
- Teknologi digital untuk mempermudah infak dan donasi.
- Dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Threats (Ancaman):
- Pengaruh negatif dari paham radikal.
- Tantangan ekonomi yang dapat mempengaruhi pendanaan.
Penulis:
M. NASUCHA ABI SYAKUR
Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah
INDIKATOR TAKMIR
Menjadi pengurus Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) tentu
memerlukan dedikasi dan sikap yang baik. Berikut adalah beberapa sikap yang
penting untuk menjadi pengurus LTMNU:
1. Keikhlasan dan Niat yang Lurus:
o
Mengutamakan niat untuk
beribadah dan melayani umat.
o
Mengerjakan tugas dengan
ikhlas tanpa mengharapkan imbalan materi.
2. Tanggung Jawab dan Komitmen:
o
Bertanggung jawab atas
setiap tugas yang diberikan.
o
Berkomitmen untuk
menjalankan program-program LTMNU dengan baik.
3. Kejujuran dan Integritas:
o
Menjaga kejujuran dalam
setiap tindakan.
o
Menjunjung tinggi
integritas dalam menjalankan amanah.
4. Kedisiplinan dan Ketepatan Waktu:
o
Menunjukkan kedisiplinan
dalam setiap kegiatan.
o
Tepat waktu dalam
menghadiri rapat dan menjalankan program.
5. Kerja Sama dan Kolaborasi:
o
Mampu bekerja sama dengan
pengurus lainnya.
o
Terbuka untuk berdiskusi
dan mencari solusi bersama.
6. Kepemimpinan yang Baik:
o
Mampu memimpin dengan bijak
dan adil.
o
Memberikan teladan yang
baik bagi anggota dan masyarakat.
7. Kreativitas dan Inovasi:
o
Mengembangkan ide-ide
kreatif untuk memajukan masjid.
o
Menciptakan program-program
inovatif yang bermanfaat bagi umat.
8. Empati dan Kepedulian:
o
Menunjukkan empati dan
kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
o
Peka terhadap masalah yang
dihadapi umat dan berusaha untuk membantu.
9. Pengetahuan dan Keterampilan:
o
Memiliki pengetahuan yang
cukup tentang agama dan manajemen masjid.
o
Meningkatkan keterampilan
melalui pelatihan dan pendidikan.
10. Sabar dan Teguh:
o
Bersabar menghadapi
tantangan dan rintangan.
o
Teguh dalam menjalankan
tugas meskipun menghadapi kesulitan.
1.
Plangisasi
Plangisasi adalah program pemasangan
plang nama atau tanda bahwa masjid tersebut adalah dalam binaan Lembaga Takmir
Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Lampung Tengah. Program ini memiliki beberapa
tujuan utama:
- Identitas Masjid NU:
Memperjelas identitas masjid sebagai bagian dari NU, sehingga jamaah dan
masyarakat luas mengetahui bahwa masjid tersebut berada di bawah binaan
LTMNU.
- Standarisasi dan Pembinaan: Memastikan bahwa masjid yang telah memasang plang
mengikuti standar dan pembinaan yang ditetapkan oleh LTMNU.
- Penguatan Jaringan Masjid: Menguatkan jaringan antar masjid di bawah binaan
LTMNU, sehingga dapat saling mendukung dalam berbagai program keagamaan
dan sosial.
2.
Administrasi
Program administrasi bertujuan untuk
mengelola dan mengatur berbagai aspek administratif di masjid. Program ini
mencakup beberapa aspek penting:
- Surat Menyurat:
Mengatur surat menyurat yang melibatkan komunikasi internal dan eksternal,
seperti surat undangan, laporan kegiatan, dan surat permohonan.
- Pengelolaan Data Jamaah: Mengelola data jamaah, termasuk informasi kontak,
kehadiran, dan keterlibatan dalam kegiatan masjid.
- Pengelolaan Dana:
Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana masjid dengan transparan dan
akuntabel, termasuk zakat, sedekah, dan donasi lainnya.
- Dokumentasi Kegiatan:
Menyimpan dan mengarsipkan dokumentasi kegiatan masjid, seperti foto,
video, dan laporan kegiatan.
3.
Pendataan Aset
Program pendataan aset bertujuan
untuk mencatat dan mengelola semua aset yang dimiliki oleh masjid. Program ini
mencakup beberapa aspek penting:
- Pengamanan Surat Tanah: Mengelola dan mengamankan surat tanah, akta hibah,
atau sertifikat tanah masjid, sehingga status kepemilikan lahan masjid
jelas dan terlindungi secara hukum.
- Pendataan Aset Masjid:
Mengidentifikasi dan mencatat semua aset masjid, termasuk bangunan,
peralatan, dan properti.
- Pemeliharaan Aset:
Mengawasi kondisi aset dan melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan
aset tetap dalam kondisi baik.
- Audit dan Evaluasi:
Melakukan audit dan evaluasi terhadap aset masjid secara berkala untuk
memastikan semua aset terdaftar dengan benar dan digunakan secara efisien.
Dengan program-program ini, LTMNU
Lampung Tengah berusaha untuk meningkatkan keteraturan, keamanan, dan
pengelolaan masjid secara keseluruhan, sehingga masjid dapat menjadi tempat
ibadah yang nyaman dan berfungsi dengan baik bagi jamaah.
1. Amaliahnya NU
Masjid atau mushola ini dikenal dengan kegiatan keagamaan dan amalan yang
khas dari warga Nahdliyin. Indikatornya meliputi:
·
Kegiatan
Keagamaan:
o
Pengajian
Rutin: Pengajian rutin yang diasuh oleh kiai atau ustadz dari
NU, termasuk tahlilan, manaqiban, yasinan, dan istighotsah. Kegiatan ini
memberikan pencerahan dan pengetahuan agama yang mendalam kepada jamaah, serta
mempererat ikatan ukhuwah Islamiyah di antara mereka.
o
Kajian
Kitab Kuning: Penggunaan kitab-kitab klasik yang menjadi
rujukan ulama NU dalam pengajian. Kitab-kitab kuning seperti Kitab
al-Hikam, Ihya Ulumuddin, dan Tafsir
Jalalain digunakan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang
ajaran Islam secara komprehensif.
·
Tradisi
NU:
o
Pelaksanaan
Tradisi Keagamaan: Tradisi keagamaan khas NU seperti peringatan
Maulid Nabi, haul, dan tradisi lainnya yang sejalan dengan ajaran dan budaya
NU. Tradisi ini melestarikan warisan budaya keagamaan yang telah diwariskan
oleh ulama-ulama terdahulu.
o
Upacara
Tahlilan: Tahlilan adalah kegiatan doa bersama yang dilakukan
untuk mengenang orang yang telah meninggal. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan pada
malam ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 setelah seseorang meninggal
dunia. Tahlilan adalah tradisi khas NU yang menguatkan rasa persaudaraan dan
solidaritas di antara jamaah.
2. Jamaahnya NU
Masjid atau mushola ini dikelola dan dihadiri oleh jamaah yang mayoritas
merupakan pengikut Nahdlatul Ulama. Indikatornya meliputi:
·
Keanggotaan
dan Keterlibatan:
o
Partisipasi
Aktif: Jamaah yang aktif terlibat dalam kegiatan organisasi NU
di berbagai tingkatan, mulai dari ranting hingga cabang. Keterlibatan ini
mencerminkan komitmen jamaah dalam mendukung dan mengembangkan kegiatan
keagamaan dan sosial di lingkungan masjid.
o
Kepengurusan
Aktif: Struktur pengurus masjid atau mushola yang terdiri dari
individu-individu yang terafiliasi dengan NU. Pengurus ini bertanggung jawab
dalam mengelola dan menjalankan program-program masjid dengan baik.
·
Kegiatan
Sosial dan Keagamaan:
o
Bakti
Sosial: Jamaah yang aktif dalam kegiatan sosial seperti bakti
sosial, gotong royong, dan program-program bantuan kepada fakir miskin dan
anak-anak yatim. Kegiatan ini memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan di
antara jamaah.
o
Pengajian
dan Acara Keagamaan: Partisipasi aktif jamaah dalam pengajian
dan acara keagamaan lainnya yang diadakan oleh NU. Kegiatan ini memperkaya
pengetahuan agama dan mempererat hubungan antar jamaah.
3. Akta Hibahnya NU atau Warga NU
Masjid atau mushola ini memiliki legalitas kepemilikan yang dipegang oleh
warga Nahdliyin atau secara resmi dihibahkan kepada NU. Indikatornya meliputi:
·
Sertifikat
Tanah dan Akta Hibah:
o
Legalitas
Kepemilikan: Kepemilikan lahan dan bangunan masjid atau mushola
didukung oleh sertifikat tanah atau akta hibah yang mencantumkan nama warga NU
atau lembaga NU sebagai pemilik resmi. Legalitas ini memastikan bahwa masjid
berada di bawah pengelolaan yang sah dan terlindungi secara hukum.
o
Pengamanan
Dokumen Legal: Tindakan pengamanan dokumen legal seperti
sertifikat tanah, akta hibah, atau surat kepemilikan lainnya untuk memastikan
status hukum yang jelas dan terlindungi. Pengamanan ini penting untuk mencegah
sengketa atau klaim yang tidak diinginkan di masa mendatang.
·
Manajemen
Aset:
o
Pendataan
Aset: Pendataan dan pemeliharaan aset masjid atau mushola yang
dilakukan oleh pengurus dari warga Nahdliyin atau lembaga NU. Manajemen aset
ini memastikan bahwa semua aset digunakan secara optimal untuk kepentingan
jamaah dan kegiatan masjid.
o
Pemeliharaan
Rutin: Pemeliharaan rutin terhadap aset-aset masjid seperti
bangunan, peralatan ibadah, dan fasilitas lainnya. Pemeliharaan ini penting
untuk memastikan bahwa aset tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan dalam
jangka waktu yang lama.
Indikator Pendukung
1. Simbol-Simbol NU
·
Plang
atau Tanda Nama: Masjid atau mushola yang berada di bawah
binaan LTMNU biasanya memiliki plang atau tanda nama yang menunjukkan bahwa
tempat tersebut adalah bagian dari Nahdlatul Ulama. Tanda ini sering kali
terletak di depan bangunan masjid atau mushola.
·
Logo
NU: Keberadaan logo Nahdlatul Ulama pada bangunan, spanduk
kegiatan, atau atribut lainnya yang menunjukkan keterkaitan dengan NU.
2. Kegiatan Keagamaan dan Tradisi
·
Pengajian
Rutin: Masjid atau mushola warga Nahdliyin biasanya
menyelenggarakan pengajian rutin yang diasuh oleh kiai atau ustadz yang dikenal
sebagai bagian dari NU.
·
Tradisi
NU: Melaksanakan tradisi keagamaan yang khas NU seperti
tahlilan, manaqiban, dan kegiatan lain yang sejalan dengan ajaran dan tradisi
NU.
3. Struktur dan Pengurus
·
Pengurus
NU: Pengurus masjid atau mushola terdiri dari individu yang
aktif dalam organisasi NU, baik di tingkat ranting, cabang, maupun wilayah.
·
Kegiatan
LTMNU: Masjid atau mushola tersebut mengadakan dan mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh LTMNU, seperti plangisasi, administrasi,
pendataan aset, dan program bersih-bersih masjid.
4. Atribut dan Perlengkapan
·
Buku
dan Kitab: Terdapat buku-buku atau kitab yang sering digunakan
oleh warga Nahdliyin, seperti kitab kuning atau karya ulama NU.
·
Kaligrafi
dan Dekorasi: Dekorasi masjid atau mushola mungkin mencerminkan
estetika yang khas NU, seperti penggunaan kaligrafi Arab dan simbol-simbol
keislaman yang umum di lingkungan NU.
5. Program dan Kegiatan Sosial
·
Program
Sosial: Menjalankan program-program sosial yang sejalan dengan
misi NU, seperti bantuan kepada fakir miskin, pendidikan anak-anak yatim, dan
kegiatan gotong royong.
·
Pendidikan:
Adanya lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan NU, seperti madrasah diniyah,
pesantren, atau TPQ.
6. Afiliasi dengan NU
·
Sertifikasi
dan Pembinaan: Masjid atau mushola yang secara resmi
mendapatkan sertifikasi atau pembinaan dari LTMNU akan memiliki dokumen atau
sertifikat yang menyatakan keterkaitannya dengan NU.
Dengan memperhatikan semua klasifikasi dan indikator pendukung ini, kita
dapat mengidentifikasi bahwa sebuah masjid atau mushola benar-benar merupakan
bagian dari komunitas Nahdlatul Ulama, baik dari segi amaliahnya, jamaahnya,
maupun legalitas kepemilikannya.
Referensi
- Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama
- Data Masjid dan Mushola di Lampung Tengah
- Program LTMNU Lampung Tengah
- Panduan Tata Kelola Manajemen Masjid
- Administrasi dan Sistem Infak Masjid

Komentar
Posting Komentar