KANG JALAL –Tukang Jagal Halal
Edukasi Syariat, Teknik, dan Budaya untuk Warga NU
DAFTAR ISI
· Kata Pengantar Rais Syuriyah PCNU Lampung Tengah
·
Kata
Pengantar Ketua PCNU Lampung Tengah
·
Kata
Pengantar Penulis
·
Latar
Belakang Dan sejarah Program
Kang Jalal
·
Filosofi
Jagal Halal dalam Islam
·
Teknik
Asah Bilah
·
Teknik
Sembelih
·
Teknik
Merobohkan Sapi
· Standar Alat Bilah dan Golok
· Fiqih kurban
·
Tanya jawab seputar kurban aqiqah dan penyembelihan.
·
Penutup
KATA
PENGANTAR
Oleh: KH. Nurdaim
Rais Syuriyah PCNU Lampung Tengah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji bagi Allah SWT yang telah mengajarkan kita nilai-nilai pengabdian,
keberkahan, dan kemuliaan melalui syariat-Nya, termasuk di dalamnya ibadah
qurban yang menjadi simbol ketaatan dan kepedulian sosial.
Buku kecil
ini, “Kang Jalal: Tukang Jagal Halal,” bukan sekadar panduan teknis sembelih
atau rangkaian fiqih qurban. Ia adalah ikhtiar penuh cinta dari kalangan
Nahdliyyin untuk menghadirkan semangat pengabdian kepada umat melalui keahlian
yang halal, sah, dan bermakna. Teknik sembelih yang tepat dan pemahaman fiqih
yang mendalam adalah syarat utama dalam menjaga nilai-nilai kehalalan sekaligus
marwah ibadah qurban itu sendiri.
Sebagai
bagian dari realisasi Program Strategis PCNU Lampung Tengah , penerbitan buku
ini mencerminkan komitmen kami untuk terus membina umat dalam hal ilmu dan
amal. Kami percaya bahwa tukang sembelih bukan hanya profesi, tetapi juga
ladang dakwah yang berperan penting dalam memastikan kualitas spiritual dan
sosial ibadah qurban.
Dengan
nuansa ringan, gaya tutur khas, dan pendekatan naratif yang menggugah, buku ini
juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami fiqih secara lebih ramah dan
aplikatif. Semoga buku ini dapat menjadi pegangan praktis sekaligus sumber
inspirasi bagi para tukang sembelih, takmir masjid, santri, dan seluruh
masyarakat Muslim di Lampung Tengah dan sekitarnya.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim kreatif, khususnya penulis dan
desainer yang telah menjadikan warisan pengetahuan ini begitu membumi namun
tetap memikat. Semoga setiap huruf dan ilustrasi dalam buku ini menjadi amal
jariyah dan menyemai keberkahan di setiap penjuru negeri.
Wallahul muwaffiq ila aqwami
al-thariq.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
KATA PENGANTAR
Oleh: KH. Ngasifudin M.pd.I
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Lampung Tengah
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan
penuh rasa syukur kepada Allah SWT, serta dukungan dari berbagai pihak,
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Tengah mempersembahkan buku
sederhana ini kepada seluruh warga Nahdliyin sebagai wujud komitmen kami dalam
mendampingi umat, khususnya dalam pelaksanaan ibadah qurban yang sesuai dengan
tuntunan syariat Islam.
Buku “Kang
Jalal: Tukang Jagal Halal” adalah buah dari gerakan edukatif yang dibangun atas
dasar kepedulian, kecintaan terhadap sunnah Rasulullah SAW, dan semangat
pemberdayaan komunitas. Program ini tidak hanya melatih secara teknis, tetapi juga
membangun kesadaran akan nilai-nilai kehalalan, tanggung jawab sosial, dan
profesionalisme dalam menyembelih hewan qurban.
Kami
menyadari bahwa warga NU memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Oleh karena
itu, buku ini kami persembahkan sebagai panduan praktis sekaligus inspirasi
agar pelaksanaan ibadah qurban di berbagai lingkungan—masjid, mushola,
pesantren, dan kampung-kampung—dapat berjalan lebih baik, amanah, dan membawa
maslahat.
PCNU
Lampung Tengah senantiasa hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam ranah
keagamaan, tetapi juga dalam urusan keberdayaan dan kemaslahatan umat. Semoga
buku ini menjadi bagian kecil dari upaya besar kita dalam membangun kualitas
ibadah dan kehidupan beragama yang bermartabat.
Terima
kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan
penerbitan buku ini. Semoga menjadi amal jariyah dan membawa berkah bagi kita
semua.
Wallahul muwaffiq ila aqwami
al-thariq.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
KATA PENGANTAR PENYUSUN
Oleh: M. Nasucha Abi Syakur
Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa
membuka jalan bagi kebaikan dan kebermanfaatan. Buku kecil ini lahir dari semangat
kolaborasi, kepedulian, dan komitmen untuk memperbaiki praktik penyembelihan
hewan qurban di tengah-tengah masyarakat Nahdliyin, khususnya di Lampung
Tengah.
Sebagai bagian dari tim pelaksana program “Kang Jalal:
Tukang Jagal Halal,” saya menyaksikan langsung antusiasme warga NU dalam
mengikuti pelatihan, bertanya, berdiskusi, dan bertekad untuk menyembelih
dengan cara yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga aman, profesional,
dan penuh hikmah.
Buku ini kami susun dengan pendekatan yang aplikatif dan
bermakna—menggabungkan teknik sembelih sesuai standar halal, nilai-nilai
spiritual ibadah qurban, dan dimensi sosial yang melekat di dalamnya. Setiap bab diracik dari pengalaman lapangan, refleksi dari
para pelatih, serta rujukan fiqih yang kami yakini kuat dan kredibel.
Atas nama penyusun, saya ingin menyampaikan rasa terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada PCNU Lampung Tengah atas dukungan, restu,
dan arahan strategis yang senantiasa mengalir dalam proses penyusunan buku ini.
Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pelatih, rekan pengurus, peserta
pelatihan, takmir masjid, dan semua pihak yang turut serta memberikan warna dan
isi pada karya sederhana ini.
Semoga
buku ini menjadi bekal bermanfaat bagi para jagal halal, takmir masjid, serta
seluruh masyarakat yang ingin menjalankan ibadah qurban dengan khidmat dan
maslahat.
Kami persembahkan karya ini sebagai
bagian dari ikhtiar kolektif NU Lampung Tengah dalam:
Merajut Khidmat – Menguatkan Umat – Mewujudkan Maslahat
Wallahul muwaffiq ila aqwami
al-thariq.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
.LATAR BELAKANG PROGRAM KANG JALAL
Kurangnya
pemahaman teknis dan syariat dalam penyembelihan hewan kurban
Banyak masjid dan mushola
menggunakan bilah seadanya
PCNU Lampung Tengah meluncurkan program
Kang Jalal sebagai solusi
Pelatihan dilaksanakan di tiga zona:
Barat, Tengah, Timur
Didukung oleh Kemenag, Dinas
Peternakan, dan LTMNU
. Filosofi Jagal Halal dalam Islam
Penyembelihan adalah ibadah, bukan
sekadar teknis
Hadis: “Tajamkanlah pisau kalian dan
tenangkanlah hewan sembelihan kalian” (HR. Muslim)
Prinsip ASUH:
Aman, Sehat, Utuh, Halal
Halal sebagai filosofi hidup dan
keberlanjutan sosial
Etika terhadap hewan: tidak disiksa,
diberi makan, disembelih dengan alat tajam
SEJARAH DAN PERJALANAN PROGRAM
KANG JALAL: TUKANG JAGAL HALAL
Program Kang JALAL (Tukang Jagal Halal) bukan
sekadar gagasan biasa—ia lahir dari dorongan kuat untuk menghadirkan layanan
jagal halal yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat. Sejak dirancang
pada tahun 2024, program ini mengalami berbagai tahapan hingga akhirnya
terealisasi pada tahun 2025, berkat sinergi antara PCNU Lampung Tengah, LTMNU,
dan dukungan berbagai pihak yang memiliki visi besar untuk menjaga kehalalan dan
kualitas penyembelihan hewan sesuai
tuntunan syariat Islam.
Awal Mula Gagasan
dan Perencanaan Program
Gagasan Kang JALAL berawal dari diskusi yang
diprakarsai oleh pengurus PCNU kabupaten Lampung Tengah lalu ditindaklanjuti
oleh Kyai Sumyar selaku Ketua PC LTMNU Lampung Tengah, dengan didukung oleh Arman
Masdhuqi sebagai Sekretaris, serta M. Nasucha Abi Syakur yang tidak hanya
menjabat sebagai Bendahara, tetapi juga sebagai Wakil Sekretaris PCNU Lampung
Tengah dalam bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Lembaga
Dari awal, program ini dirancang untuk tidak
hanya berfokus pada administrasi masjid, kesejahteraan marbot, dan kebersihan
masjid, tetapi juga menyediakan layanan jagal halal yang benar-benar sesuai
dengan kaidah syariat Islam. Menyadari pentingnya aspek halal dalam
penyembelihan hewan, para pengurus pun bergerak cepat untuk menyusun strategi
pelaksanaan yang matang.
Sebelum program ini diajukan secara resmi,
masukan diberikan oleh beberapa tokoh penting, seperti KH Ngasifudin (Ketua
PCNU Lampung Tengah), KH Nur Hamid (Wakil Ketua PCNU Lampung Tengah), serta KH
Sahri Munir (Sekretaris MUI Lampung Tengah). Dukungan dari mereka menjadi
fondasi kokoh dalam menguatkan konsep dan tujuan besar program ini.
Percepatan Program dan Pembentukan Tim Inti
Memasuki April 2025, program Kang JALAL harus
segera direalisasikan karena bertepatan dengan Idul Adha, yang menjadi momentum
krusial untuk memastikan kehalalan penyembelihan hewan kurban.
Untuk mempercepat realisasi program, M.
Nasucha Abi Syakur melibatkan Kyai Mislan, sementara Arman Masdhuqi mengajak Kyai
Turmudi, yang merupakan santri dari KH Ngasifudin. Dalam pertemuan pertama,
Kyai Turmudi turut mengajak Kyai Cecep untuk bergabung, dan dari sinilah
terbentuk tim inti Kang JALAL, yang dengan cepat menyusun langkah-langkah
strategis menuju peluncuran resmi.
Ketika Juknis (Petunjuk Teknis) telah disusun,
PC LTMNU mengajukan permohonan instruksi dari PCNU Lampung Tengah kepada tiga
zona utama agar program ini bisa segera diterapkan. Karena LTMNU merupakan
bagian dari PCNU, maka secara otomatis program Kang JALAL berada di bawah
kewenangan penuh PCNU Kabupaten Lampung Tengah, sehingga setiap kegiatan yang
berkaitan dengan program ini harus mendapatkan persetujuan dari PCNU Lampung
Tengah.
Dukungan Besar
dari PCNU dan Instansi Pemerintah
Sebelum program ini resmi diluncurkan,
dukungan besar datang dari Rais PCNU Lampung Tengah, KH Nur Daim, serta Katib
PCNU, KH Muhayat, bersama jajaran pengurus PCNU Lampung Tengah.
Tidak hanya dari internal NU, pihak Kementerian
Agama Lampung Tengah dan Dinas Peternakan juga turut memberikan dukungan besar
dalam menjamin bahwa program Kang JALAL berjalan sesuai standar halal dan
syariat Islam. Keterlibatan instansi pemerintah ini menjadi cikal bakal
kesuksesan besar dari program ini, memastikan bahwa tenaga jagal yang terlibat
telah terlatih dengan baik serta memahami prosedur penyembelihan hewan yang
benar dan sah secara agama.
Ekspansi Program:
Dari Lampung Tengah ke Berbagai Wilayah
Karena keberhasilan yang dicapai, program Kang
JALAL mulai berkembang pesat dan diterapkan tidak hanya di tiga zona utama
Lampung Tengah, tetapi juga di wilayah lain seperti Lampung Utara, Pringsewu,
Metro, dan Pesawaran.
kspansi ini menunjukkan bahwa Kang JALAL bukan
hanya program lokal, tetapi telah berkembang menjadi gerakan sosial yang lebih luas,
dengan tujuan memastikan penyembelihan hewan halal sesuai syariat di berbagai
wilayah. Masyarakat kini dapat lebih tenang dalam mengonsumsi makanan yang
telah diproses oleh tenaga jagal halal yang benar-benar terlatih dan
profesional.
Kewenangan Penuh PCNU Lampung Tengah
Sebagai program yang berada di bawah naungan PCNU
Lampung Tengah, Kang JALAL secara otomatis menjadi kewenangan penuh PCNU
Lampung Tengah. Oleh karena itu, jika program ini ingin diterapkan di daerah
lain, maka harus melewati prosedur perizinan yang telah ditetapkan, yakni
melalui persetujuan PCNU Lampung Tengah serta PCNU daerah yang ingin melaksanakan
program Kang JALAL.
Dengan adanya prosedur yang jelas, program ini
tetap dapat berjalan sesuai standar, menjaga kualitas pelaksanaan, serta
memastikan bahwa setiap kegiatan tetap berada dalam koridor yang telah dirancang
oleh PCNU Lampung Tengah.
Harapan dan Masa Depan Program Kang JALAL
Keberhasilan Kang JALAL bukan hanya sekadar
angka yang terdaftar bergabung sebanyak 1.300 dalam waktu sebulan.ia adalah
bukti nyata bahwa kolaborasi antara organisasi keagamaan, pemerintah, dan
masyarakat dapat melahirkan inisiatif yang memberikan manfaat luas .
Ke depan, program ini diharapkan terus
berkembang, tidak hanya dalam jumlah wilayah yang mengadopsinya, tetapi juga
dalam peningkatan kualitas dan efisiensi pelaksanaan. Dengan lebih banyak
tenaga jagal halal yang dilatih, pengawasan yang diperkuat, dan inovasi dalam
penyediaan layanan halal, Kang JALAL berpotensi menjadi standar utama dalam
pelayanan jagal halal di Indonesia
Lebih dari sekadar penyembelihan hewan halal, program
ini adalah tentang ketenangan umat dalam mengonsumsi makanan sesuai syariat,
pemberdayaan marbot, serta peningkatan administrasi dan kebersihan masjid. Dengan
kerja sama yang solid, Kang JALAL memiliki prospek besar untuk menjadi model
ideal dalam pengelolaan penyembelihan halal di berbagai daerah
Teknik Asah Bilah
Jenis batu asah: kasar, menengah,
halus
Sudut pengasahan ideal: 15–20
derajat
Uji ketajaman: potong kertas A4
sekali ayun
Etika: tidak mengasah di depan hewan
Standar KANG JALAL: pisau
harus bisa memotong plastik dan tisu dengan mudah
MENGENAL ASAH BILAH
Mengasah bilah pisau untuk penyembelihan hewan
kurban bukan sekadar soal ketajaman—ini soal amanah, efisiensi, dan keikhlasan
dalam beribadah. Berikut adalah cara paling efektif untuk mengasah bilah pisau
agar siap digunakan secara syar’i dan profesional:
1. Pilih Batu Asah yang Tepat
Grit kasar (120–400): untuk pisau
yang sangat tumpul atau sumbing.
Grit sedang (600–1000): untuk
mengembalikan ketajaman normal.
Grit halus (3000–6000): untuk
finishing agar pisau benar-benar tajam dan licin.
2. Basahi Batu Asah
Gunakan air atau minyak food-grade
sesuai jenis batu.
Rendam batu air selama 10–15 menit
sebelum digunakan.
Air berfungsi sebagai pelumas agar
gesekan tidak merusak bilah.
3. Jaga Sudut Pengasahan
Pertahankan sudut 15–20 derajat saat
mengasah.
Gerakkan pisau dari pangkal ke ujung
secara konsisten.
Ulangi 6–8 kali di setiap sisi
dengan tekanan seimbang.
4. Gunakan Butcher Steel (Baja
Pengasah)
Setelah diasah, gunakan butcher
steel untuk merapikan tepi bilah.
Gesekkan pisau beberapa kali di
kedua sisi untuk menghilangkan burr (sisa logam).
5. Bersihkan dan Simpan dengan Baik
Cuci bilah dari sisa logam dan
keringkan agar tidak berkarat.
Simpan pisau di tempat kering dan
aman, jauh dari kelembapan.
6. Jangan Asah di Hadapan Hewan
Mengasah pisau di depan hewan bisa
membuat mereka stres.
Rasulullah SAW melarang hal ini demi
menjaga ketenangan hewan sebelum disembelih.
"Rasulullah
SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada
hewan." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Larangan ini bertujuan agar hewan kurban tidak
merasa takut atau stres sebelum disembelih. Hewan yang tenang akan membuat
proses penyembelihan lebih lancar dan menghindari kerusakan pada daging.
Oleh karena itu, sangat
dianjurkan untuk mempersiapkan pisau dengan mengasahnya terlebih dahulu di
tempat yang terpisah dari lokasi hewan, sehingga hewan tetap nyaman dan tidak
terganggu oleh suara atau gerakan saat pengasahan pisau. Dengan mengikuti tata cara ini,
penyembelihan bisa dilakukan secara syar'i.
1. Persiapan Alat dan Lingkungan
Pisau penyembelihan: Pilih bilah
stainless steel, panjang minimal 1,5× diameter leher hewan (Ayam: 10 cm,
Kambing: 20 cm, Sapi: 30 cm)
Batu asah: Gunakan batu dengan dua
sisi (kasar & halus), atau oil stone jika pakai pelumas minyak
Pelumas: Air untuk water stone, atau
minyak food-grade untuk oil stone
Butcher steel: Untuk merapikan tepi
bilah setelah diasah
Lap bersih & permukaan stabil:
Untuk menjaga kebersihan dan keamanan saat mengasah
2. Teknik Pengasahan Bertahap
Tahap 1: Batu Asah Kasar
Rendam batu air selama 10–15 menit
atau teteskan minyak jika pakai oil stone
Pertahankan sudut 15–20 derajat saat
mengasah
Gerakkan pisau dari pangkal ke ujung
bilah, ulangi 6–8 kali per sisi dengan tekanan stabil
Tahap 2: Batu Asah Halus
Lanjutkan dengan sisi halus untuk
finishing dan polishing
Gunakan tekanan ringan dan gerakan
menyapu yang konsisten
Hasilnya: bilah lebih tajam, licin,
dan minim burr
Tahap 3: Butcher Steel
Gesekkan bilah pada butcher steel
beberapa kali di kedua sisi
Fungsi: meluruskan tepi bilah dan
menghilangkan sisa logam (burr)
3. Perawatan Setelah Diasah
Cuci pisau dengan air hangat dan
sabun, lalu keringkan
Simpan di tempat kering dan bersih,
hindari kelembapan
Bersihkan batu asah dan butcher
steel agar tidak berkarat atau rusak
4. Larangan Penting
Jangan mengasah pisau di hadapan
hewan kurban: Bisa membuat hewan stres dan melanggar adab penyembelihan
Rasulullah SAW bersabda: “Tajamkan
pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.” (HR. Muslim)
5. Uji Ketajaman Pisau
Coba potong kertas A4 dengan sekali
ayun
Jika hasilnya bersih dan tidak
robek, pisau sudah siap digunakan
Anatomi Leher
yang Harus Diputus
Dalam penyembelihan syar’i, ada
empat saluran utama di leher hewan yang menjadi titik kritis:
|
Saluran |
Fungsi |
Nama Arab |
Bahasa Umum |
|
1. Hulqum |
Saluran napas |
الحلقوم |
Trakea /
Tenggorokan |
|
2. Mari’ |
Saluran makan |
المريء |
Esofagus /
Kerongkongan |
|
3. Wadaj
Kanan |
Pembuluh
darah |
الودج
الأيمن |
Arteri/Vena
kanan |
|
4. Wadaj Kiri |
Pembuluh
darah |
الودج
الأيسر |
Arteri/Vena
kiri |
Ayam
Disembelih dari leher bagian depan,
jangan sampai memutus tulang leher.
Tiga saluran utama harus terputus:
hulqum, mari’, dan salah satu wadaj.
Posisi digantung lebih baik untuk
mengalirkan darah secara maksimal.
Kambing
Disembelih di pangkal leher, dengan
posisi miring ke kiri dan menghadap kiblat.
Tiga saluran utama harus diputus:
hulqum, mari’, dan dua wadaj.
Pemotongan harus cepat dan tegas
agar hewan tidak tersiksa.
Sapi
Direbahkan ke kiri, kepala menghadap
kiblat.
Pisau harus memutus hulqum, mari’,
dan dua wadaj dalam satu gerakan.
Jangan sampai kepala terputus total
karena bisa masuk kategori makruh atau haram menurut sebagian ulama.
⚠ Catatan
Penting
Pisau harus tajam,
Tidak mengasah pisau di depan hewan.
Tidak menyembelih di hadapan hewan
lain.
Membaca basmalah sebelum
menyembelih.
Lokasi Sayatan di Leher Hewan
Sayatan harus dilakukan di leher
bagian depan, tepat di bawah jakun (larynx) dan di atas tulang leher pertama
(C1–C3). Ini adalah area yang paling ideal untuk memutus saluran utama tanpa
menyentuh tulang keras.
Saluran yang Harus Terputus:
|
Saluran |
Fungsi |
Letak |
|
Hulqum (Trakea) |
Saluran napas |
Tengah leher, di bawah jakun |
|
Mari’ (Esofagus) |
Saluran makan |
Di belakang trakea |
|
Wadaj (Arteri/Vena) |
Saluran darah |
Kanan dan kiri trakea |
Posisi Pisau dan Sayatan
Pisau diposisikan di belakang sudut
dagu, tepat di bawah jakun.
Sayatan dilakukan dari kanan ke kiri
atau atas ke bawah, tergantung posisi penyembelih.
Tidak boleh terlalu ke atas (risiko
tidak memutus esofagus).
Tidak boleh terlalu ke bawah (risiko
menyentuh tulang dan menghambat aliran darah).
Menurut Halal Science Center IPB,
posisi ideal adalah:
“Pisau diposisikan di belakang sudut
dagu, di belakang jakun, dan tidak melewati batas tulang leher C1–C3.”
Contoh Posisi untuk Kambing & Sapi
Kambing: Leher ditarik ke atas,
pisau menyayat di bawah jakun.
Sapi: Gelambir leher ditarik, pisau
menyayat di area lunak antara jakun dan tulang leher.
Teknik Sembelih
Edukasi Syariat dan Praktik Lapangan
1. Persiapan Sebelum Penyembelihan
Pastikan hewan dalam kondisi sehat,
tidak cacat, dan cukup umur sesuai syariat.
Hewan dipuasakan minimal 12 jam
sebelum disembelih untuk mengurangi isi perut dan memudahkan penanganan.
Siapkan pisau atau bilah yang sangat
tajam, bersih, dan tidak bergerigi.
Lokasi penyembelihan harus tenang,
tidak ramai, dan bebas dari benda tajam atau licin.
2. Posisi Hewan dan Juru Sembelih
Hewan dibaringkan di sisi kiri
tubuhnya, dengan kepala menghadap kiblat.
Kaki depan dan belakang diikat untuk
mencegah gerakan berlebihan.
Juru sembelih berdiri di belakang
leher hewan, sejajar dengan arah kiblat.
Pegang gagang pisau dengan mantap,
siku membentuk sudut, dan mata pisau menghadap ke dalam (arah leher).
3. Doa dan Niat Penyembelihan
Sebelum menyembelih, juru sembelih
membaca:
“Bismillahi Allahu Akbar”
(Dengan nama Allah, Allah Maha Besar)
Jika menyembelih atas nama orang
lain (shohibul qurban), tambahkan:
“Ini dari fulan dan keluarganya, ya
Allah terimalah.”
4. Teknik Sayatan Leher
Sayatan dilakukan maksimal tiga
kali, dengan gerakan mantap dan cepat.
Pisau tidak boleh diangkat dari
leher selama proses sayatan.
Sayatan harus memutus empat saluran
utama:
Trakea (saluran napas)
Esofagus (saluran makanan)
Arteri karotis (pembuluh darah
utama)
Vena jugularis (pembuluh balik
utama)
Istilah Syar’i dalam Teknik Sayatan
Leher
|
Saluran
Anatomi |
Istilah
Syar’i (Arab) |
Penjelasan
Singkat |
|
Trakea (saluran napas) |
الحلقوم – al-ḥulqūm |
Saluran udara menuju paru-paru,
disebut juga tenggorokan |
|
Esofagus (saluran makanan) |
المريء – al-marī’ |
Saluran makanan dan minuman,
dikenal juga sebagai kerongkongan |
|
Arteri karotis |
الودج – al-wadaj |
Pembuluh darah besar yang membawa
darah dari jantung ke kepala |
|
Vena jugularis |
الودج – al-wadaj |
Pembuluh balik darah dari kepala
ke jantung (juga disebut wadaj) |
Dalam fiqih, dua pembuluh darah ini
disebut الودجان – al-wadajain, yaitu
sepasang urat besar di leher yang melingkupi tenggorokan.
Penjelasan Syar’i
Menurut mayoritas ulama, minimal
tiga dari empat saluran harus terputus agar sembelihan sah: al-ḥulqūm,
al-marī’, dan salah satu al-wadajain.
Mazhab Syafi’i mensyaratkan al-ḥulqūm
dan al-marī’ sebagai saluran wajib yang harus terputus.
Mazhab Hanafi lebih fleksibel: cukup
tiga dari empat saluran, tidak harus spesifik mana saja.
Penyembelihan harus dilakukan oleh
muslim atau ahli kitab, dengan menyebut nama Allah dan menggunakan alat tajam
yang bukan tulang atau kuku.
Tujuannya agar darah keluar
maksimal, hewan cepat mati, dan tidak tersiksa.
5. Etika dan
Kesejahteraan Hewan
Hewan harus tenang dan tidak stres
sebelum disembelih.
Jangan menyembelih di depan hewan
lain.
Jangan menyiksa, membanting, atau
menyeret hewan.
Setelah disembelih, biarkan darah
mengalir sempurna sebelum proses pengulitan.
6. Standar KANG JALAL dan BNSP
Pisau harus mampu memotong plastik
dan tisu dengan sekali sayat.
Juru sembelih harus memahami
anatomis leher hewan dan titik potong syar’i.
Teknik ini telah digunakan dalam
pelatihan resmi dan praktik lapangan oleh Kang Turmudi di berbagai zona
pelatihan Kang Jalal.
Teknik
Merobohkan Sapi
Efisiensi,
Etika, dan Syariat dalam Praktik Lapangan
1. Tujuan Merobohkan Sapi dengan
Teknik yang Benar
Merobohkan sapi bukan sekadar
menjatuhkan tubuh hewan ke tanah, tetapi merupakan bagian penting dari proses
penyembelihan yang harus dilakukan dengan tenang, aman, dan sesuai syariat.
Tujuannya adalah:
Menghindari stres dan cedera pada
hewan
Memudahkan juru sembelih dalam
posisi yang tepat
Menjaga keselamatan petugas dan
lingkungan sekitar
Menjaga kualitas daging dan
kebersihan karkas
2. Metode Burley
Metode ini diperkenalkan oleh Dr.
D.R. Burley dari Georgia dan telah digunakan secara luas oleh para jagal
profesional.
Langkah-langkah:
Siapkan tali tambang yang kuat dan
tidak licin (hindari tali plastik).
Silangkan tali di bawah dada dan
punggung sapi, lalu tarik ke arah selangkangan kiri dan kanan.
Tarik perlahan ke belakang hingga
sapi roboh ke sisi kiri, dengan kepala menghadap kiblat.
Setelah sapi rebah, ikat kaki depan
dan belakang untuk mencegah gerakan berlebihan.
⚠️ Penting:
Jangan menarik tali terlalu keras atau menyilang arah tarikan, karena dapat
menyebabkan cedera pada sapi.
3. Metode Rope Squeeze
Metode ini menggunakan simpul tali
yang melingkar dari depan ke belakang tubuh sapi.
Langkah-langkah:
Ikat tali dari leher sapi, lalu
lilitkan ke bagian punggung dan perut.
Tarik tali ke arah belakang secara
gotong royong.
Saat sapi mulai roboh, jangan lepas
tali, tetap kendalikan tekanan agar sapi tidak stres.
Setelah sapi rebah, segera ikat kaki
dengan kuat.
Metode ini efektif untuk sapi yang
agresif, namun membutuhkan keterampilan tinggi dan koordinasi tim.
4. Teknik UGM (Universitas Gadjah
Mada)
Dikembangkan oleh dosen peternakan
UGM, teknik ini dirancang agar sapi roboh tanpa banyak tenaga dan tanpa
menyakiti.
Langkah-langkah:
Ikat tali pada leher sapi.
Tarik tali melalui kaki depan, lalu
lilitkan dua kali di punggung dan perut.
Masukkan tali melalui kaki belakang,
lalu tarik perlahan ke belakang.
Sapi akan roboh secara bertahap
karena suplai oksigen terganggu secara aman.
Setelah roboh, ikat kaki depan dan
belakang dengan kencang.
Teknik ini sangat cocok untuk
pelaksanaan kurban di masjid atau mushola yang memiliki keterbatasan tenaga.
5. Etika dan Adab Merobohkan
Hewan
Dalam Islam, memperlakukan hewan
dengan baik adalah bagian dari ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan
berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh (hewan), maka bunuhlah
dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara
yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan
kalian."
(HR. Muslim, No. 1955)
Prinsip Etika:
Hindari suara keras, kerumunan, dan
gerakan kasar.
Jangan menyeret sapi yang sudah
roboh.
Gunakan alas yang tidak licin dan
bebas benda tajam.
Pastikan sapi tidak melihat hewan
lain disembelih.
6. Sunah Menghadap Kiblat
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni
menjelaskan:
“Disunahkan
menghadapkan hewan ke kiblat, sebagaimana juga orang yang menyembelih menghadap
kiblat, karena Nabi SAW melakukan hal tersebut dan kaum muslimin mengikuti
beliau.”
Standar Alat
Bilah dan Golok untuk Penyembelihan Halal
1. Material Bilah yang
Direkomendasikan
Alat sembelih harus terbuat dari
bahan yang kuat, tajam, dan tidak mudah berkarat. Beberapa jenis baja yang
direkomendasikan:
|
Jenis Baja |
Karakteristik
Utama |
|
D2 Tool Steel |
Sangat keras, tahan aus, cocok
untuk sembelihan berulang |
|
1095 Carbon Steel |
Tajam, mudah diasah, ideal untuk
sembelihan manual |
|
Spring Steel (5160/9260) |
Elastis, kuat, cocok untuk golok besar
dan tahan benturan |
Hindari penggunaan pisau dapur biasa
karena umumnya tidak cukup tajam, tidak ergonomis, dan mudah tumpul.
2. Ukuran dan Bentuk Bilah
Panjang bilah ideal: 25–35 cm
Lebar bilah: 3–5 cm
Ketebalan: 2–4 mm
Ujung bilah: Lancip atau melengkung,
tidak bergerigi
Permukaan: Halus, tidak berkarat,
bebas noda
3. Pegangan (Handle) yang Aman
Terbuat dari bahan anti-slip seperti
kayu keras, resin, atau karet sintetis
Bentuk ergonomis, nyaman digenggam,
tidak licin saat terkena darah
Tidak boleh ada celah antara bilah
dan gagang yang bisa menyimpan kotoran
4. Syarat Syar’i Alat Sembelih
Dalam Islam, alat sembelih harus
memenuhi syarat berikut:
1.
Tajam:
Memotong dengan cepat dan tidak menyiksa hewan
2.
Bukan
dari tulang, kuku, atau gigi
3.
Bersih
dan halal digunakan
Hadis Rasulullah SAW:
"Apa saja yang dapat
mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah. Kecuali kuku
dan gigi, karena kuku adalah pisau orang Habasyah dan gigi adalah tulang."
(HR. Bukhari dan Muslim)
5. Etika Penggunaan Bilah
1. Pisau harus diasah sebelum digunakan, tidak di depan hewan
2. Disimpan di tempat bersih dan tertutup
3. Tidak digunakan untuk keperluan lain seperti memotong plastik atau
kayu
Hadis Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan
berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah
dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan
sembelihan kalian."
(HR. Muslim).
KARAKTERISTIK HEWAN KURBAN YANG SEHAT ATAUPUN SAKIT
Sebelum memilih hewan kurban,
pengecekan kesehatan hewanyang akan dipilih menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini
agar hewan kurban yang kita
pilih dapat memberikan manfaat bagi yang
menerimanya kelak serta tidak akan menimbulkan penyakit.
Selain itu memilih hewan yang sehat juga merupakan
salah satu persyaratan hewan
kurban.
Penyakit
pada ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi peternak dan masyarakat
luas pada umumnya. Hal ini dikarenakan banyak penyakit ternak yang dapat
menular juga ke manusia atau zoonosis. Salah satu cara yang paling
penting dalam penanganan
kesehatan hewan ternak
adalah melalui pengamatan terhadap ternak sakit
melalui pemeriksaan. Berikut ciri yang
dapat dilihat pada ternak
sehat apabila dibandingkan dengan ternak sakit:
|
No. |
Kategori |
Sehat |
Sakit |
|
1. |
Pergerakan |
Aktif dan lincah |
Kurang aktif maupun lincah |
|
2. |
Mata |
Jernih, tidak buta |
Pucat dan sayu, mengalami kebutaan |
|
3. |
Bulu |
Halus dan bersih |
Kasar, berdiri, dan kusam |
|
4. |
Nafsu makan |
Normal |
Berkurang |
|
5. |
Lendir pada lubang alami (mulut, mata, telinga, dan anus) |
Tidak ada |
Ada |
|
6. |
Suara napas |
Halus,teratur,dan tidak tersengal -
sengal |
Mendengkur, tidak teratur, dan tersengal – sengal |
|
7. |
Gerakan kaki |
Bergerak bebas, normal |
Pincang, cacat |
|
8. |
Telinga |
Tegak ke atas, bersih |
Terkulai ke bawah, cacat
(adalubang, luka parah, dsb). |
UMUR HEWAN UNTUK KURBAN
Syarat hewan untuk kurban
dan ciri-cirinya adalah
sebagai berikut:
Gambar 1. Menentukan umur kambing lewat gigi
seri. Gambar kiri belum mencapai 1 tahun (gigi masih rata semua), gambar
kanan sudah lewat 1 tahun
(sepasang gigi seri di tengah
sudah menjadi gigi tetap). (Kementan, 2014)
Untuk sapi, syaratnya adalah berusia
minimal 2 tahun. Cara memperkirakannya hampir
sama, yaitu dengan melihat gigi seri bagian bawahnya. Namun pada sapi yaitu ada
sedikit perbedaan, dimana jika sepasang gigi seri bagian tengah sudah menjadi
gigi tetap, usianya diperkirakan sudah melewati 2 tahun. Selanjutnya, setiap
penambahan sepasang gigi seri disampingnya, usianya
bertambah 1 tahun.
Gambar 2. Menentukan umur sapi lewat gigi
seri. Gambar kiri belum mencapai 2 tahun (gigi masih rata semua), gambar kanan
sudah lewat 2 tahun (sepasang gigi seri di tengah sudah menjadi gigi tetap).
(Kementan, 2014)
LAIN-LAIN
Selain sehat secara fisik dan umur
mencukupi, syarat kurban lainnya adalah hewannya
harus berkelamin jantan, gemuk, tidak dikebiri, dan testis masih lengkap dan
ukurannya simetris/sama.
PERSYARATAN TEMPAT PENAMPUNGAN HEWAN KURBAN
Hewan kurban yang telah dibeli hendaknya diberikan tempat penampungan yang layak
sambil menunggu waktu pemotongan tiba. Perilaku ini termasuk ke dalam berbuat
baik kepada hewan (ihsan).
Jika tidak memungkinkan untuk membuat bangunan semi-permanen yang khusus untuk
menampung hewan, penampungan dapat dilakukan di mana saja namun setidaknya
tetap harus memenuhi beberapa syarat penting. Adapun hal-hal yang harus
diperhatikan saat menyediakan tempat penampungan adalah
sebagai berikut.
Memiliki atap yang berfungsi untuk membuat hewan teduh dari hujan
dan panas matahari. Peneduh dapat berupa atap seng, terpal, maupun dedaunan.
Memiliki pembatas/pagar yang tidak membuat hewan terluka
atau sakit dan tidak dapat
membuat hewan kabur.
Memiliki pencahayaan yang baik (tidak gelap), dan ventilasi yang
baik pula agar aliran udara lancar.
Memiliki tempat
pakan dan minum dalam jumlah
cukup dan mudah dijangkau oleh hewan.
Lantainya tidak licin dan mudah dibersihkan (disarankan tanah).
Lempat memiliki
luas yang memadai
sehingga hewan tidak berdempetan
Gambar 3. Contoh tempat
penampungan hewan yang ideal. Tersedia
atap, pagar, tempat
makan serta minum.
PENANGANAN HEWAN KURBAN SEBELUM
DISEMBELIH
Hewan kurban harus diurus dan diperlakukan dengan baik sejak sebelum disembelih
hingga penyembelihan dilakukan. Sebelum tiba waktu penyembelihan, hewan kurban harus ditangani seperti berikut.
Tidak mencampur
hewan yang berbeda
ras dalam satu tempat. Contohnya tempat untuk kambing dan untuk
sapi harus terpisah.
Memisahkan hewan yang agresif
dengan hewan lainnya
karena dikhawatirkan akan melukai hewan yang lain.
Jika hewan diikat menggunakan tali, tali yang digunakan tidak boleh terlalu
pendek. Tali harus cukup panjang sehingga hewan bisa berbaring
dan bergerak dengan leluasa.
Gambar 4 dan 5. Tali yang terlalu pendek
akan membuat hewan menderita karena tidak leluasa untuk bergerak.
Air
minum sebaiknya harus selalu tersedia
dan diusahakan bersih dari kotoran.
Bila hewan akan ditampung lebih dari 12 jam sebelum
waktunya disembelih, maka harus
disediakan pakan. Ketentuannya sebagai berikut:
Sapi: Rumput sebanyak 20 kg/ekor/hari dan atau konsentrat sebanyak 5 kg/ekor/hari.
Kambing/domba: Rumput sebanyak 3 kg/ekor/hari dan atau konsentrat sebanyak 0,5 kg/ekor/hari.
Bersihkan tempat setiap hari.
Pisahkan hewan yang jatuh sakit dengan yang sehat.
Jika ada hewan yang mati, segera lapor ke petugas kesehatan hewan terkait untuk segera dilakukan tindakan.
Selama 12 jam sebelum
penyembelihan, hewan tidak boleh diberi makan (dipuasakan) namun tetap
diberi minum agar nanti
kotoran didalam saluran
pencernaan tidak terlalu banyak.
Hewan yang baru tiba dari perjalanan jarak jauh, harus diistirahatkan minimal 12 jam. Jika jarak dekat, minimal
3 jam.
PERSYARATAN TEMPAT PENYEMBELIHAN
Tempat
penyembelihan yang baik harus
memenuhi syarat berikut agar pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan lancar,
aman, baik, dan sehat. Selain itu
juga agar hasil daging yang akan dibagikan ke masyarakat menjadi
higienis dan aman untuk dimakan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut.
Memiliki penerangan yang cukup, sumber air yang memadai,
dan terlindung dari panas
dan hujan.
Memiliki saluran pembuangan limbah
Jaraknya jauh dengan tempat
penampungan hewan.
Ada
matras karet untuk alas merobohkan hewan.
Memiliki lubang penampungan darah dengan ukuran panjang, lebar, dan kedalaman:
Kambing: 0,5m x 0,5m x 0,5m /10 ekor
Sapi: 0,5m x 0,5m x 1 m / 10 ekor
Memiliki bantalan untuk penyembelihan. Dapat berupa balok kayu, gedebok
pisang, papan kayu yang kuat,
ataupun tiang besi
Gambar 6. Contoh lubang penyembelihan kurban.
Penting Tempat penanganan daging harus terpisah
dengan tempat penanganan jeroan agar tidak terjadi pencemaran mikrobia atau bakteri terhadap daging qurban.
PERSYARATAN PERALATAN
PENYEMBELIHAN
Peralatan
penyembelihan merupakan salah satu aspek penting dalam proses penyembelihan hewan kurban. Peralatan perlu dipastikan
dalam keadaan baik agar hewan hanya merasakan
rasa sakit yang
rendah/minimal dan tidak terlalu
membuat kualitas daging menjadi berubah
nantinya.
Pisau harus terbuat dari bahan anti karat (stainless steel)
Pisau harus tajam agar
dapat menjamin hewan
mati seara cepat
dan tidak menyakitkan. Dapat diuji dengan
membelah kertas A4 dari
atas ke bawah dengan satu kali tebasan.
Ujung pisau melengkung ke luar.
Gambar 7. Contoh pisau yang sebaiknya
digunakan dalam penyembelihan.
Pisau harus lebih panjang dari lebar leher hewan.
Minimal 1,5 kali lebarnya.
Gambar 8. Panjang minimal pisau yang digunakan. PERSYARATAN
JURU SEMBELIH
Juru sembelih tidak dapat dipilih dari setiap orang. Ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini agar proses
penyembelihan dapat sah dan hasilnya
dapat berkah. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh juru sembelih adalah sebagai berikut:
1.
Beragama Islam.
2.
Sehat jasmani
dan rohani.
3.
Telah aqil baligh, minimal
16 tahun.
4.
Taat beribadah.
5.
Memahami dan menjalankan proses
penyembelihan kurban sesuai
syariat Islam.
6.
Telah ahli dan telah mengikuti pelatihan.
TEKNIK
MERUBUHKAN HEWAN
Sebelum
menyembelih, hewan harus dalam posisi berbaring terlebih dahulu. Untuk
membaringkannya, harus melewati
proses merubuhkan. Proses
merubuhkan ini penting karena akan mempengaruhi kualitas daging yang akan kita makan nanti.
Proses merubuhkan sebaiknya yang tidak membuat hewan stres, namun tetap mudah untuk dilakukan. Dalam prakteknya, dikenal dua teknik untuk
merubuhkan hewan ternak besar yang aman dan tidak terlalu membuat stres. Dua teknik tersebut adalah:
Teknik Rope Squeeze:
Siapkan tali perubuh sepanjang
kira kira 6 meter.
Ikat salah satu ujung tali perubuh
ke tali penahan sapi di salah satu sisi leher sapi.
Kemudian masukkan tali sisanya dari arah depan ke antara dua kaki depan sapi.
Setelah itu, lingkarkan
tali mengelilingi dada sapi,
kemudian masukkan melewati celah yang
terbentuk.
Kemudian ujung tali di tarik ke belakang lagi dan lingkarkan pada bagian perut
lalu masukkan lagi ujung talinya ke celah yang terbentuk.
Terakhir, masukkan ujung tali di antara
kaki belakang
Kemudian tarik perlahan-lahan tali ke arah belakang sampai hewan rebah atau roboh.
Gambar 9 dan 10. Contoh pengaplikasian teknik rope squeeze.
Teknik Burley:
Siapkan tali tambang yang kuat
dengan panjang sekitar
6 m
Bagi sama panjang (tapi tidak dipotong)
Tali kemudian dililitkan dengan kedua ujung tali melalui leher bagian belakang sapi kemudian disilangkan di antara
kaki depan
Kedua ujung tali kemudian ditarik keatas dan disilangkan di punggung (usahakan pada titik keseimbangan
ternak)
Kemudian kedua ujung tali ditarik ke bawah melalui
selangkangan kiri dan kanan
Gambar 11 dan 12. Contoh pengaplikasian teknik rope squeeze.
Untuk video praktiknya dapat mencari
di Youtube dengan kata kunci “cara merobohkan sapi dengan metode
burley”
TATA CARA PENYEMBELIHAN
Penyembelihan hewan kurban
berprinsip “sebisa mungkin meniadakan rasa sakit yang dirasakan hewan kurban”. Selain melalui peralatan yang tajam
dan baik, prinsip tersebut
juga dicapai dengan proses penyembelihan yang baik dan benar. Berikut ini adalah tata cara penyembelihan yang baik dan benar.
Baringkan kepala ternak menghadap ke arah kiblat. Kepala
di selatan, keempat
kaki di sebelah barat, dan
penyembelih (jagal) berada di sebelah
timur kepala hewan yg disembelih.
Baca Basmallah, Sholawat, Takbir,
dan Doa. Apabila
orang lain yang menyembelihkan,
maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berqurban.
Hewan disembelih dengan sekali
gerakan (dan dengan gerakan yang tidak berlama
-
lama) tanpa mengangkat pisau dari leher, yang lang memotong 3 saluran
sekaligus, yaitu:
Saluran Nafas (tenggorokan; hulqum),
Saluran Makanan (kerongkongan; mari’), dan
PERLAKUAN SESUDAH PENYEMBELIHAN
Sesudah hewan disembelih, sebelum dibawa untuk diproses, ada beberapa tahap
yang harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut ialah:
Periksa ksadaran hewan dengan mendekatkan jari ke matanya. Apabila
tidak berkedip, berarti hewan
telah mati.
Longgarkan tali pengikat
agar hewan mati dalam keadaan
rileks.
Luka bekas sayatan tidak boleh bersentuhan.
Sebelum hewan dipastikan
mati, jangan: menyiram air terutama
di luka sembelihan,
menyeret/menggantung/memindahkan hewan, menguliti dan memisahkan kepalanya.
PENANGANAN DAGING KURBAN
Ada beberapa
tahap khusus dalam menangani daging yang harus diingat agartidak
membahayakan penerimanya nanti. Berikut adalah diantaranya.
Gantung ternak yg telah mati pada kedua kaki belakangnya. Lihat letak/posisi tulang kakinya
Ikan saluran makanan dan anus agar isi lambung
dan usus tidak mencemari daging
Hewan dikuliti secara menyeluruh
Keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati
Periksa keadaan
organ dalam tersebut.
Hati-hati bila terdapat keadaan
yang tidak wajar pada organ dalam. Apabila panitia menemukan ada ketidakberesan, sebaiknya hubungi
ahli kesehatan ternak (dokter hewan)
Pisahkan pisahkan jeroan merah (hati, jantung,
paru-paru, ginjal, lidah) dengan jeroan hijau (lambung, usus, esofagus, dan lemak)
RAFFI AHMAD BERSAMA KANG JALAL
ASPEK KEBERSIHAN YANG HARUS DIPERHATIKAN
Dalam menangani daging dan jeroan,
aspek kebersihan harus selalu
dijaga demi keamanan dan kesehatan hasil kurban tersebut. Berikut
adalah hal—hal yang harus dicermati:
Orang yang menangani daging, peralatan,
proses, dan tempat harus senantiasa dijaga Jeroan
hijau (lambung, usus, esofagus, dan lemak) dicuci dengan air bersih dan limbah cucian tidak dibuang pada
selokan atau sungai, tetapi ke
septitank
Tersedia air bersih yang cukup.
Tangan harus selalu dicuci dengan air bersih.
Daging harus selalu terpisah
dari jeroan dan selalu dijaga dari pencemaran
Daging yang telah dipisahkan, dibawa ke tempat
pembagian daging.
Daging jangan diletakkan di lantai, tetapi
harus diberi alas bersih dan tidak
diinjak injak oleh orang ataupun bisa juga dimasukkan ke wadah/boks/baskom
terlebih dahulu.
Gambar 13, 14, dan 15. Contoh
penanganan daging yang salah. Alas daging
diinjak oleh sendal yang kotor.
Peralatan untuk memotong daging harus berbeda
dengan yang digunakan
untuk memotong jeroan.
Gunakan plastik yang bersih
dan usahakan transparan untuk mengemas daging
dan
jeroan. Plastik untuk daging dan jeroan harus terpisah.
Seluruh proses dari awal
penyembelihan hingga membagikan daging sebaiknya dilakukan secara cepat. Daging sebaiknya diedarkan ke
mustahik paling lama 8 jam sejak dipotong.
PROTOKOL PENYEMBELIHAN HEWAN SAAT COVID
Penyelenggaraan kurbann tahun 2021 masih berada di tengah pandemi
Covid-19. Agar tetap aman, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.
Sampai saat ini belum ada bukti yang mengatakan bahwa hewan ternak
dapat menularkan virus Covid-19 ke manusia, dapat tertular,
maupun dapat menulari sesama hewan lainnya.
Jumlah orang yang berada di tempat
penyembelihan sebisa mungkin
dikurangi/dibatasi.
Tempat pemotongan hewan kurban
menyediakan fasilitas cuci tangan dilengkapi sabun cair dan hand
sanitizer (alkohol 70%).
Panitia menyediakan alat
pelindung diri (APD) bagi
petugas pemotong dan petugas yang
menangani daging/jeroan.
Wajib memakai masker untuk setiap orang.
Penggunaan sarung tangan dan celemek
juga sangat dianjurkan.
Jarak antar orang juga harus dijaga
minimal 1,5 m. Panitia mengawasi
dan memastikan jalannya proses penyembelihan kurban
ALAT ALAT PERLENGKAPAN BILAH DAN SEMBELIH
KATA
PENUTUP
Oleh: M. Nasucha Abi Syakur
Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin,
segala puji bagi Allah SWT atas limpahan rahmat dan kemudahan-Nya sehingga
penyusunan buku ini dapat diselesaikan dengan baik. “Kang Jalal – Tukang Jagal
Halal” bukan semata kumpulan teori dan teknik penyembelihan, melainkan ikhtiar
kolektif untuk menghadirkan edukasi yang berpijak pada syariat, menjunjung
profesionalisme, dan merefleksikan kekayaan budaya lokal dalam pelaksanaan
ibadah qurban di tengah masyarakat Nahdliyin, khususnya Lampung Tengah.
Selama
proses penyusunan, saya menyaksikan secara langsung semangat luar biasa dari
para pelatih, peserta, dan jajaran pengurus NU yang bersatu dalam visi:
meningkatkan kualitas penyembelihan hewan kurban agar selaras dengan tuntunan
Rasulullah SAW dan standar kesehatan hewan. Mulai dari teknik mengasah bilah
dengan presisi, adab menyembelih yang tenang dan penuh keikhlasan, hingga
metode merobohkan sapi secara aman dan etis—semuanya adalah potret khidmat yang
membanggakan.
Saya
meyakini bahwa ilmu yang terangkum dalam buku ini bukan hanya untuk dibaca,
tetapi untuk dipraktikkan dan diwariskan. Sebab, penyembelihan hewan qurban
bukan sekadar ritual tahunan, melainkan wujud nyata dari nilai-nilai Islam yang
luhur: kasih sayang terhadap makhluk hidup, keikhlasan dalam ibadah, dan
tanggung jawab sosial kepada sesama.
Atas nama
penyusun, saya menyampaikan terima kasih yang setulusnya kepada Rais Syuriyah
PCNU Lampung Tengah, KH. Nurdaim, serta Ketua PCNU Lampung Tengah, KH.
Ngasifudin, M.Pd.I, atas arahan, doa, dan restu yang membimbing seluruh proses
ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada segenap jajaran pengurus
PCNU, tim pelatih, pengurus lembaga, Kementerian Agama Lampung Tengah, serta
para peserta pelatihan yang telah ikut menorehkan sejarah baru dalam edukasi jagal halal.
Semoga
buku ini menjadi amal jariyah, sumber ilmu yang bermanfaat, dan inspirasi bagi
daerah lain untuk mengembangkan program serupa. Mari bersama kita jaga semangat
ini dalam bingkai komitmen yang tak lekang oleh waktu:
Merajut Khidmat – Menguatkan Umat –
Mewujudkan Maslahat
Akhir
kata, saya memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyusunan buku ini.
Semoga Allah SWT menerima segala niat dan usaha kita, serta menjadikan setiap tetes
darah kurban sebagai bukti cinta dan pengabdian kepada-Nya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Lampung
tengah 15 mei 2025
FIQIH KURBAN
Dalam bahasa
Arab kata berkurban disebut dengan istilah “al-Udhiyyah” kata ini seakar dengan
kata dhuha, mengapa dinamakan al-Udhiyah karena hewan
kurban yang disembelih, penyembelihannya dilakukan diwaktu dhuha. Dan hari menyembelihnya disebut dengan hari raya Idul Adha, kata
adha juga seakar dengan kata dhuha. (Fiqh al-Udhiyyah Karya Abu Abdur
Rahman Muhammad al-Alawi)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا. (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah
tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka
jang(anlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (HR. Muslim)
Ibadah ini dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu, diantara
dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibdah kurban ini adalah ayat al-Qur’an
surah al-Kautsar ;
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
(2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya : Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS.
Al-Kautsar : 1-3)
Ibadah
kurban ini, bukan saja dianjurkan berdasarkan sunnah qauliyah yang disampaikan
oleh Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam, bahkan dipraktekkan langsung oleh
beliau, hadis berikut ini merupakan dalil disyari’atkannya berkurban
berdasarkan praktek Nabi :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ. (رواه البخاري)
Artinya : Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak
daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk
domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau
menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Bukhari)
WAKTU PERTAMA KALI
DISYARI’ATKANNYA
Ibadah Kurban disyari’atkan pada
tahun kedua hijriyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkaam
al-Udhiyyah wal Aqiqah wat Tazkiyah karya Muhammad Adib
Kalkul)
HUKUM BERKURBAN
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama hukum ibadah kurban adalah
sunnah muakkadah bagi yang mampu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا
يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. (رواه ابن ماجه)
Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban)
namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR.
Ibnu Majah)
Meskipun ada sebagian ulama yang memandangnya wajib, terutama
bagi mereka yang mampu berdasarkan hadis diatas, tetapi hadis dibawah ini
menegaskan tentang sunnahnya ibadah kurban atas umatnya.
عن ابن عباس رضى الله عنهما رفعه قال النبي صلى الله عليه وسلم :
كتب على النحر ولم يكتب عليكم. (رواه البيهقي السنن الكبرى)
Artinya : Dari Abdullah bin Abbas
radhiyallahu anhuma, dia memarfu’kannya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda : Diwajibkan atasku berkurban, dan tidak diwajibkan atas kalian. (HR.
Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubra)
KEUTAMAAN BERKURBAN
1. Dari setiap helai rambut hewan
kurban ada kebaikan ;
عن زيد بن أرقم رضي الله عنه ، قال : قلنا : يا رسول الله ما هذه
الأضاحي ؟ قال : « سنة أبيكم إبراهيم » قال : قلنا : فما لنا منها ؟ قال : « بكل
شعرة حسنة » قلنا : يا رسول الله فالصوف ؟ قال : « فكل شعرة من الصوف حسنة. (ىواه
الحاكم وقال هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه)
Artnya : Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu ia berkata
: kami bertanya kepada Rasulullah ; Ya Rasulallah ada apa dengan ibdah kurban
ini…? belia menjawab ; Ini adalah sunnahnya bapak kalian Ibrahim alaihis
salaam, kami bertanya lagi, ; Apakah ada pahala buat kami…??? beliau menjawab :
“Dari setiap helai rambutnya ada kebaikan”, kami bertanya lagi ya Rasulullah
bagaimana dengan bulu (hewan yang dikurbankan)…? beliau menjawab : “atas setiap
helai rambut dari bulu hewan tersebut ada kebaikan.” (HR. Al-Hakim dalam
kitab Mustadraknya)
2.
Dari setiap tetesan darahnya ada ampunan atas setiap dosa yang
pernah dilakukannya.
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لفاطمة : قومي يا فاطمة
فاشهدي أضحيتك، أما إن لك بأول قطرة تقطر من دمها مغفرة كل ذنب أصبته، أما إنه
يجاء بها يوم القيامة بلحومها ودمائها سبعين ضعفا، ثم توضع في ميزانك، قال أبو
سعيد الخدري : أي رسول الله، أهذه لآل محمد خاصة فهم أهل لما خصوا به من خير ؟ أم
لآل محمد وللناس عامة ؟ قال : بل هي لآل محمد وللناس عامة. (أخرجه المنذري و أبو
القاسم الأصبهاني و علي المتقي الهندي في كنز العمال في سنن الأفعال والأقوال)
Artinya :
Dari Ali bin Abi Thalib dan Abi Said al-Khudri bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam berkata kepada putrinya Fatimah : berdirilah engkau wahai Fatimah,
saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu, maka bagimu ada pengampunan dari
tetesan awal darah yang mengalir atas setiap dosa yang pernah kamu lakukan,
atau hewan iitu akan didatangkan pada hari kiamat dengan daging dan darahnya 70
kali lipat, kemudian akan diletakkan dalam timbangan amalmu. Abu Said al-Khudri bertanya :
Apakah ini khusus untuk keluarga Muhammad, yang mereka memang berhak
mendapatkan kekhususan dalam kebaikan…? atau ini belaku selain untuk kelurga
Muhammad secara kusus juga berlaku untuk seluruh manusia…? kemudian Nabi
menjawab ini, untuk keluarga Muhammad dan untuk seluruh manusia secara umum.”
(HR. Al-Mundziri dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhiib, juga
oleh Abu al-Qasim al-Ashbahaaniy, juga oleh Ali al-Muttaqie al-Hindiy dalam
kitab Kanzul
‘Ummal fii Sunani al-Af’aal wa al-Aqwaal)
Tetapi hadis ini adalah hadis dha’if bahkan
Syeikh al-Albani menyebutnya sebagai hadis palsu seperti yang beliau sebutkan
dalam kitab Dha’if at-Targhiib wa at-Tarhiib.
3. Amalan yang paling Allah
cintai pada hari Nahar ;
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ
الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ
لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى
الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا. (رواه ابن ماجه)
Artinya :
Dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada
amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai
oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat
ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan
sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum
jatuh ke tanah, maka perbaguslah (ikhlaskanlah) jiwa kalian dengannya.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi
mengatakan ini adalah hadis hasan)
SUNNAH-SUNNAH DALAM BERKURBAN
1.
Menyembelih sendiri jika mampu
عَنْ أَنَسٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ سَبْعَ بُدْنٍ قِيَامًا وَضَحَّى
بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُخْتَصَرًا. (رواه البخاري)
Artinya : Dari Anas lalu menyebutkan hadits, katanya: “Nabi
Shallallahu’alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri
dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang
gemuk dan bertanduk pendek. (HR. Bukhari)
2.
Tidak memotong atau mencabut sesuatu dari badannya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ
أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ. – وفي رواية منه :
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا – (رواه مسلم)
Artinya : Dari Ummu Salamah bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh
Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak
mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu.” –dan dalam riwayat
Muslim yang lain ; dan janganlah ia mencukur rambut dan memotong kuku.” (HR.
Muslim)
KRITERIA
HEWAN KURBAN
Ada dua
kriteria yang perlu diperhatikan ketika kita hendak berkurban, khususnya
terkait dengan hewan yang mau dikurbankan, kriteria pertama terkait dengan
faktor yang menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan, untuk
lebih mudahnya, sebut saja dengan kriteria keabsahan, dan yang kedua adalah
kriteria keutamaan, yaitu kriteria untuk menentukan bagaimanakah sifat hewan
kurban yang diutamakan.
Pertama : kriteria keabsahan yang
perlu diperhatikan, yang akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban yang
kita lakukan.
1.
Hewan didapatkan dengan cara yang halal
Jika hewan
yang mau dikurbankan didapatkan dengan cara tidak halal, seperti dengan cara
mencuri, merampas, merampok, atau uang untuk membelinya berasal dari uang
korupsi, maka ibadah kurbanya tidak akan diterima oleh Allah subhaanahu wa
ta’aalaa, berdasarkan hadis berikut ini ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا
طَيِّبًا…(رواه مسلم)
Artinya : Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu
baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. (HR. Muslim
2. Jenis hewan harus dari
Bahiimatul An’aam
Hewan yang termasuk kategori Bahiimatul An’aam adalah hewan
sesuai dengan ketentuan syara’ berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 34 ;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ….. ﴿الحج: ٣٤﴾
Artinya :
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap bahiimatil An’aam (binatang ternak) yang telah
direzekikan Allah kepada mereka,…(QS. Al-Hajj : 34)
Berdasarkan
ayat ini, Imam al-Baidhawi dalam Tafsirnya juga as-Syaukani dalam Tafsir Fathul
Qadiir mengatakan, hewan kurban wajib dari jenis Bahiimatul An’aam, Hewan apa
sajakah yang termasuk Bahiimatul An’aam pada yata diatas…?
Pertanyaan
ini penting dijawab, karena tidak setiap hewan masuk dalam kategori ini, bahkan
dalam tafsir al-Baghawai dijelaskan penyebutan kata Bahiimatul An’aam pada ayat
ini untuk membatasi jenis hewan yang boleh dikurbankan, karena ada jenis hewan
yang tidak masuk kedalam kategori ini, seperti al-Khail (kuda), al-Bighal
(peranakan hasil kawain campur antara kuda dan keledai), al-Himaar (keledai).
Dalam Kamus al-Ma’aani
dijelaskan bahwa makna dari kata al-Bahiimah adalah hewan yang berkaki empat,
jika ditambah dengan kata al-An’aam (Bahiimatul An’aam) maka artinya adalah ;
unta (al-Ibil), sapi (al-Baqarah), kambing (al-Ma’izzu), domba (al-Ghanam
/ad-Dha’nu), sebagaimana disebutkan dalam kitab Kalimaatul Qur’an ; Tafsiir wa
Bayaan Karya Syeikh Hasanain Muhammad Makhluuf atau dalam kitab Musthalahaat
Fiqhiyyah.
Sedangkan
Menurut Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid Bahiimatul An’aam yang populer dikalangan
bangsa Arab saat itu adalah Unta, Sapi, Kambing, domba, sebagaimana yang beliau
kutip dari Hasan al-Bashari dan Qatadah.
2.
Hewan kurban memiliki usia minimal yang sudah ditetapkan
berdasarkan ijma para ulama.
Pembatasan usia hewan kurban yang boleh dikurbankan ini
berdasarkan dalil dari hadis shahih riwayat Muslim berikut ini ;
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ. (رواه مسلم)
Artinya : Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban,
melainkan hewan yang telah dewasa (musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh,
sebelihlah jadz’ah.” (HR. Muslim)
Dalam Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi
menjelaskan tentang makna musinnah dengan mengutip pendapat para ulama
sebelumnya dan mengatakan bahwa ; musinnah adalah ats-tsaniyyah baik dari jenis
unta, sapi atau domba (kambing), dan demikian seterusnya, sedangkan al-Jadz’ah
adalah yang usia baru satu tahun.
Jika merujuk ke kitab ‘Aunu al-Ma’bud Syarh
Sunan Abi Dawud kita akan mendapatkan penjelasan lebih gamblang terkait makna
kata musinnah, dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa al-Musinnah adalah hewan yang
usianya minimal sudah menginjak dua tahun, atau sudah muncul (semua)
gigi-giginya
(مَا لَهُ سَنَتَانِ وَطَلَعَ سِنُّهَا), dalam kesempatan dalam kitab yang, kata musinnah diartikan
sebagai hewan yang sudah sampai usia 2 tahun وَهِيَ ذَات الْحَوْلَيْن). Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrib karya al-Qadhi Abu Syujaa
yang ditahqiq al-Hamawiy, latar belakang penamaan hewan dengan nama al-Musinnah
atau Musinnah, beliau menjelaskan seekor hewan disebut musinnah karena sudah
sempurna giginya.
Para ulama
berbeda pendapat dalam menjelaskan kata musinnah kepada hewan-hewan yang boleh
dikurbankan; jika dia dari jenis unta maka musinnah menurut jumhur ulama dari
mazhab yang empat artinya adalah ; unta yang usianya 5 tahun keatas, sedang
untuk sapi (atau kerbau) yang usianya sudah sempurna 2 tahun menurut mazhab
al-Malikiyah, as-Syafi’iyyah dan al-Hanaabilah, sedangkan menurut mazhab
al-Hanafiyah adalah yang usianya sudah sempurna 3 tahun. Sedang jika hewannya
dari jenis kambing (al-Ma’izzu) maka al-mussinah artinya adalah kambing usianya
sudah sempurna satu tahun, menurut pandangan mazhab al-hanafiyah, al-Malikiyyah
dan al-Hanaabilah, sedangkan menurut mazhab as-Syafi’iyyah adalah yang usia
sudah sempurna 2 tahun.
Sedangkan
jika hewannya dari jenis domba (ad-Dho’nu) maka al-musinnah artinya adalah yang
usianya sudah sempurna 6 bulan, berdasarkan pandangan ulama mazhab al-Hanafiyah
dan mazhab al-Hanaabilah. Sementara menurut pandangan
mazhab as-Syafi’iyyah dan al-Maalikiyyah adalah yang usianya sudah genap satu
tahun.
Penjelasan
terkait dengan perbedaan makna musinnah seperti yang sudah dijelaskan bisa
dibaca dalam kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam an-Nawawi atau
dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
4. Hewan kurban bersih dari
cacat
Adanya larangan berkurban dengan hewan cacat ini berdasarkan
hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad, Ibnu Majah dan
ad-Darimi, sebagai berikut ;
عنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ
عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ….قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ
الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ
بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى. (رواه أبو داود وأصحاب السنن)
Artinya : Dari Ubaid bin Fairuuz
dia berkata ; Aku bertanya kepada al-Barraa bin ‘Aajib apakah yang tidak
diperbolehkan dalam hewan kurban? Beliau menjawab; ….Rasulullah shallalhu alaihi
wa sallam bersabda: “Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan
kurban.” Kemudian beliau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas
kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan
patah kakinya yang (sangat kurus) tidak memiliki sumsum. (HR. Abu Dawud dan
Ashabus Sunan)
Dalam riwayat lain, ada tambahan penjelasan
sifat kecacatan yang jika dimiliki oleh hewan yang akan kita kurbankan,
kecacatan tersebut menjadi penyebab hewan tersebut tidak boleh dikurbankan,
berdasarkan hadis berikut ini ;
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ
وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا
مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ. قَالَ زُهَيْرٌ قُلْتُ لِأَبِي
إِسْحَاقَ أَذَكَرَ عَضْبَاءَ قَالَ لَا قُلْتُ مَا الْمُقَابَلَةُ قَالَ يُقْطَعُ
طَرَفُ الْأُذُنِ قُلْتُ مَا الْمُدَابَرَةُ قَالَ يُقْطَعُ مُؤَخَّرُ الْأُذُنِ
قُلْتُ مَا الشَّرْقَاءُ قَالَ تُشَقُّ الْأُذُنُ قُلْتُ مَا الْخَرْقَاءُ قَالَ
تَخْرِقُ أُذُنَهَا السِّمَةُ (رواه أحمد)
Artinya :
Dari Ali Radliyallah ‘anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menyuruh kami agar mengecek mata dan telinganya, agar kami tidak
berkurban dengan hewan yang buta atau al muqabalah atau al mudabarah, asy
syarqa` dan al kharqa`.” Zuhair berkata; saya bertanya kepada Abu Ishaq; “Apakah Ali
menyebutkan unta yang telinganya robek?” Dia menjawab; “Tidak.” Saya bertanya;
“Apakah yang di maksud dengan al muqabalah?” Dia menjawab; “Hewan yang
terpotong ujung telinganya.” Saya bertanya lagi; “Apakah al mudabarah itu?” Dia
menjawab; “Hewan yang dipotong belakang daun telinganya.” Saya bertanya;
“Apakah asy syarqa` itu?” Dia menjawab; “hewan yang di belah daun telinganya.”
Saya bertanya; “Apakah al kharqa` itu?” Dia menjawab; “Hewan yang telingnya di
lubangi dengan membakarnya sebagai tanda.”
5. Jika pengadaan hewan kurban
dilakukan dengan cara urunan, maka tidak boleh melebihi batas maksimal, sapi
untuk 7 orang, unta untuk 10 orang dan kambing atau domba untuk 1 orang (dan
keluarganya).
Berdasarkan hadis berikut ini :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ
عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)
Artinya : Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah
menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tahun
perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami
bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)
Untuk Unta Bisa Berserikat Hingga 10 Orang
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ
عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه ابن ماج)
Artinya : Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Kami bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, kemudian beliau mendatangi
hewan kurban (menyembelih). Maka kami turut berkurban dengan seekor unta betina
untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Ibnu Majah)
Untuk Kambing dan Domba Tidak
Boleh Berserikat (Arisan)
Sedangkan
jika jenis hewan yang kita kurbankan adalah kambing atau domba, berdasarkan
ijma para ulama yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullahu dalam kitab
Syarh Shahih Muslim bahwa tidak boleh berserikat harta dalam pengadaannya. Mungkin saja ijma para ulama terkait dengan hukum tidak boleh
berserikatnya dalam kurban kambing atau domba, dalilnya diambil berdasarkan
hadis dibawah ini ;
عن رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ
فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا قَالَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي أُخْرَيَاتِ الْقَوْمِ فَعَجِلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا الْقُدُورَ
فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ
ثُمَّ قَسَمَ فَعَدَلَ عَشَرَةً مِنْ الْغَنَمِ بِبَعِي. (رواه البخاري)
Artinya : Dari Rafi’ bin Khadij ia berkata; “Kami bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang
lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing.
Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada di belakang bersama rombongan
yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan
daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi
rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. (HR.
Bukhari)
Dalam kitab
Ahkaamul Udhiyyah wa al-Mudhahhiy disebutkan pengecualiaan, kecuali berserikat
dalam pahala ibadahnya dari seseorang dan keluarganya itu dibolehkan. Berdasarkan hadis berikut ini ;
عن عائشة رضي الله عنها قالت : …وَأَخَذَ (النبي صلى الله عليه
وسلم) الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. (رواه مسلم)
Artinya : Dari Aisyah radhiyallahu anha ia
berkata : …dan (Nabi shallallhu alaihi wa sallam) mengambil domba tersebut dan
membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah,
terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian
beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)
Kedua ; Kriteria keutamaan terkait dengan jenis hewan uatama untuk dikurbankan, yaitu
hewan kurban yang memenuhi kriteria dibawah ini ;
1.Hewan yang gemuk ;
2.
Domba jantan yang bertanduk ;
3.
Ada warna putih bercampur hitam disekitar matanya, perut dan kaki-kakinya.
Beberapa kriteria diatas disebutkan dalam beberapa hadis Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, diantaranya dalam hadis dibawah ini ;
عَنْ أَنَسٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ سَبْعَ بُدْنٍ قِيَامًا وَضَحَّى
بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُخْتَصَرًا. (رواه البخاري)
Artinya : Dari Anas lalu menyebutkan
hadits, katanya: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta
dengan tangannya sendiri dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban
dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk pendek. (HR. Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ
وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ. (رواه مسلم)
Artinya :
Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh
untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam,
perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di
serahkan kepada beliau untuk dikurbankan… (HR. Muslim)
WAKTU AWAL & AKHIR PENYEMBELIHAN HEWAN
KURBAN
1. Waktu memulai penyembelihan
Waktu memulai paling cepat setelah Imam selesai menunaikan
shalat idul Adha dan menyampaikan khutbahnya ;
عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ
بِهِ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ
فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ
يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ. (رواه البخاري)
Artinya :
Dari Al Barra` radliallahu ‘anhu dia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam berkhutbah, sabdanya: “Sesungguhnya yang pertama kali kita
lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (‘iedul adlha) kemudian
kembali pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal ini,
berarti dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, barangsiapa menyembelih
binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa
daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah
kurban sedikitpun.” (HR. Bukhari)
2. Waktu Akhir Penyembelihan
عن نافع بن حبير بن مطعم عن ابيه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال
ايام التشريق كلها ذبح. (رواه البيهقي في السنن الكبرى)
Artinya
: Dari Nafi bin Hubair bin Muth’im dari Bapaknya, bahwa Nabi shallallahu alaihi
wa sallam bersabda ; Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan. (HR.
Baihaqi dalam Kitab As-Sunan al-Kubra)
Berdasarkan
hadis diatas, jelaslah bahwa waktu terakhir penyembelihan adalah akhir hari
tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah sebelum terbenam matahari, dengan
demikian total waktu yang tersedia untuk menyembelih hewan kurban adalah selama
4 hari, dari tanggal 10 sampai tanggal 13 Dzul Hijjah.
CARA DAN TUNTUNAN SYARA’ DALAM
MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
1. Berdiri saat menyembelih
عَنْ أَنَسٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ سَبْعَ بُدْنٍ قِيَامًا وَضَحَّى
بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُخْتَصَرًا. (رواه البخاري)
Artinya : Dari Anas lalu menyebutkan hadits, katanya: “Nabi
Shallallahu’alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri
dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang
gemuk dan bertanduk pendek. (HR. Bukhari)
2.
Menghadap kearah kiblat
عن عبد الله ابن عمر أنه كان يستحب أن يستقبل القبلة إذا ذبح.
(رواه البيهقي في السنن الكبرى)
Artinya : Dari Abdullah bin Umar bin
al-Khattab bahwasannya ia suka menghadapkan kearah kiblat saat dia menyembelih.
(HR. Al-Baihaqi)
3. Membaca
do’a saat akan menyembelih
Diantara lafazh do’a saat menyembelih hewan
kurban yang dianjurkan untuk dibaca saat menyembelih hewan kurban adalah do’a
berikut ini :
بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فلان وَآلِ
فلان.
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah
terimalah kurban ini dari si Fulan dan dari keluarga si Fulan.
*** ***
Do’a diatas diambil berdasarkan hadis-hadis berikut ini
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى
وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. (رواه مسلم)
Artinya : Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau
menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan
bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.”
(HR. Muslim)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: فَذَبَحَهُ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ
وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي. (رواه
الترمذي)
Artinya : Dari Jabir bin Abdillah dia berkata : lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan
beliau mengucapkan: “BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha
Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban.” (HR. At-Tirmidzi)
عن عائشة رضي الله عنها قالت : فَقَالَ لَهَا (النبي صلى الله عليه
وسلم) يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata : beliau bersabda kepada ‘Aisyah:
“Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau
ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau,
setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan
membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah,
terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian
beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)
Catatan dan Penjelasan Hadis
Dalam kedua
hadis diatas ini Rasulullah saat berdo’a beliau memohon supaya Allah menerima
ibadah penyembelihan hewan kurbannya berupa kambing untuk dirinya dan untuk
keluarganya, bahkan sekaligus untuk umatnya yang belum bisa berkurban supaya
mereka ikut berserikat mendapatkan pahala. Kedua do’a yang dikeluarkan oleh
Imam Muslim dan at-Tirmidzi ini secara utuh hanya berlaku bagi Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, terutama terkait dengan permohonan agar diterima
termasuk dari umatnya yang belum berkurban.
Lain halnya
jika dalam do’a yang kita baca saat menyembelih hewan kurban, terdapat kalimat
yang mengandung permohonan supaya Allah menerima ibadah kurban ini dari diri
sendiri dan keluarga, maka hal ini tidak mengapa dilakukan, karena kita punya
keluarga sebagaimana Rasulullah juga punya keluarga, berbeda saat beliau
memohon untuk umatnya juga, karena beliau memang punya umat dan diutus kepada
seluruh umat manusia, dan tidak sama dengan kita yang bukan seorang Nabi
apalagi Rasul. Sehingga kita tidak bisa mengadopsi atau mempraktekkan secara
utuh do’a yang dipanjatkan oleh Rasulullah saat beliau menyembelih hewan
kurbannya.
Do’a Yang Lebih Lengkap Dan
Lebih Panjang Saat Menyembelih Hewan Kurban
Bisa juga dengan do’a yang lebih panjang
dan lebih lengkap sebagaimana disebutkan dalam hadis yang dikeluarkan oleh Abu
Dawud dalam kitab Sunannya ;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ
أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ
لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ
الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ
اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ. (رواه أبو داود)
Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pada hari Kurban menyembelih dua domba yang bertanduk dan
berwarna abu-abu yang terkebiri. Kemudian tatkala beliau telah menghadapkan
keduanya beliau mengucapkan (do’a yang artinya) : Sesungguhnya aku telah
menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas
agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk orang-orang yang berbuat
syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah
untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dengan itu aku
diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini
berasal dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan ummatnya. Dengan Nama Allah,
dan Allah Maha Besar). Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Abu Dawud)
Ringkasnya
inilah bunyi do’a yang lebih panjang dan lebih sempurna yang dipraktekkan dan
dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan
kurban.
إِنِّي وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ
حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ
وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ فلان وَأهله بِاسْمِ
اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.
“INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA
‘ALAA MILLATI IBRAAHIIMA HANIIFAN WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII
WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN, LAA SYARIIKA LAHU
WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN. ALLAAHUMMA MINKA WA LAKA WA ‘AN
FULAN (sebutkan nama jika mengetahui) WA AHLIHI BISMILLAAHI WALLAHU AKBAR“
Artinya :
Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan
langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk
orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta
hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu
bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang
berserah diri. Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, dari si Fulan
(SEBUTKAN NAMANYA JIKA MENGETAHUI) dan keluarganya. Dengan Nama Allah, dan
Allah Maha Besar.
3. Menajamkan pisau untuk menyembelih
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ
الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ
فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ. (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Syaddad bin Aus dia berkata, “Dua perkara yang selalu saya ingat dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah
telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu
membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka
sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan
sembelihanmu.” (HR. Muslim)
5. Tidak mengasah pisau didepan
hewan kurban
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
رَجُلٍ وَاضِعٍ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَةِ شَاةٍ، وَهُوَ يَحُدُّ شَفْرَتَهُ، وَهِيَ
تَلْحَظُ إِلَيْهِ بِبَصرِها، قَالَ:أَفَلا قَبْلَ هَذَا، أَوَ تُرِيدُ أَنْ
تُمِيتَهَا مَوْتَتَينِ. (رواه الطبراني المعجم الكبير)
Artinya :
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melewati seseorang yang meletakkan
kakinya di atas badan samping seekor kambing sambil menajamkan pisaunya, sedang
kambing itu melihat ke arah pisau, maka beliau bersabda: Mengapakah engkau
tidak menajamkan pisau sebelum melakukan ini, APAKAH ENGKAU INGIN MEMATIKANNYA
DUA KALI?!”_ [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir
dan Al-Ausath, Ash-Shahihah: 24, Shahihut Targhib: 1090]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
ويستحب أن لا يحد السكين بحضرة الذبيحة وأن لا يذبح واحدة بحضرة
أخرى ولا يجرها إلى مذبحها
Dan
dianjurkan untuk tidak menajamkan pisau di hadapan hewan sembelihan, tidak
boleh pula menyembelih seekor hewan di depan yang lainnya, dan tidak boleh
menyeretnya ke tempat pemyembelihannya di depan yang lainnya.” [Syarhu Shahih Muslim 13/113]
6. Bersikap lembut kepada hewan kurban
عن محمد بن سيرين أن عمر رضى الله عنه رأى رجلا يجر شاة ليذبحها
فضربه بالدرة وقال سقها إلى الموت سوقا جميلا. (رواه البيهقي في السنن الكبرى)
Artinya :
Dari Muhammad bin Sirriin bahwa Umar bin al-Khattaab radhiyallahu anhu melihat
seseorang menarik kambing untuk disembelih dan memukulnya dengan rotan,
kemudian Umar berkata ; giringlah dia kepada kematian dengan cara yang baik. (HR. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra)
7. Tidak boleh sampai terpotong
kepalanya dan tidak memotong bagian tubuhnya hingga benar-benar mati.
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ.
(رواه أبو داود)
Artinya :
Dari Abu Waqid, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa
yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah
bangkai.” (HR. Abu Dawud)
BEBERAPA PERKARA PENTING
TERKAIT IBADAH KURBAN,
YANG DIREMEHKAN OLEH SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN
Untuk
kesempurnaan ibadah kurban kita, landasilah dengan ilmu, sehingga kita yakin
dan tidak ada keraguan sedikitpun dalam mengamalkannya, pada bagian akhir ini
saya akan memaparkan beberapa perkara yang seringkali diremehkan oleh sebagian
kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah kurbannya ;
1.
Pentingnya Makan Daging Hewan Kurban Bagi Shahibul Qurban,
Meskipun Sedikit
عن أبى هريرة قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : إذا ضحى أحدكم
فليأكل من أضحيته. (رواه الحاكم في المستدرك على الصحيحين)
Artinya : Jika salah seorang dari kalian berkurban, hendaklah
dia makan dari daging kurbannya. (HR. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak ‘Ala
as-Shahihaini)
2.
Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban
Daging
kurban tidak boleh ada yang dijual termasuk kulit dan semua anggota tubuhnya
oleh orang yang berkurban atau yang mewakilinya, karena bisa menggugurkan
pahala ibadah kurban berdasarkan hadis berikut ini ;
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
: من باع جلد أضحيته فلا أضحية له. (رواه الحاكم وقال صحيح الإسناد والحديث حسنه
الألباني)
Artinya :
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata ; Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda ; Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak
ada (pahala) kurban baginya. (HR. Al-Hakim dan hadis ini
dihasankan oleh Syeikh al-Albani)
3. Tidak Boleh Membayar Tukang
Jagal Dengan Daging Hewan Kurban
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا
وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Ali ia berkata; “Aku disuruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta
mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang
potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami
sendiri.” (HR. Muslim)
TANYA JAWAB SEPUTAR QURBAN DAN AQIQAH
KURBAN (Qurban)
Definisi dan Hukum
- Bahasa:
“Qurban” berasal dari kata qarraba yang berarti “mendekatkan diri”.
- Istilah:
Ibadah menyembelih hewan pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik
(11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
- Hukum:
Sunnah muakkad bagi yang mampu. Sebagian ulama Hanafi menyebutnya wajib.
Syarat Hewan Kurban
|
Jenis
Hewan |
Usia
Minimal |
Kondisi |
|
Domba |
1 tahun |
Sehat, tidak cacat |
|
Kambing |
2 tahun |
Tidak pincang, tidak buta |
|
Sapi |
2 tahun |
Tidak kurus |
|
Unta |
5 tahun |
Tidak sakit |
- Hewan tidak boleh: buta sebelah, pincang, sangat kurus,
atau sakit parah.
Waktu dan Tata Cara
- Dilakukan setelah salat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah.
- Penyembelihan dilakukan oleh orang yang paham syariat.
- Doa penyembelihan: “Bismillahi Allahu Akbar,
Allahumma hadza minka wa laka, hadza ‘anni (atau ‘an fulan)”.
Pembagian Daging
- 1/3 untuk yang berkurban
- 1/3 untuk fakir miskin
- 1/3 untuk siapa pun yang diinginkan
Hikmah Kurban
- Mendekatkan diri kepada Allah
- Menumbuhkan empati sosial
- Meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail
- Menyebarkan semangat berbagi
AQIQAH
Definisi dan Hukum
- Bahasa:
Aqiqah berarti “memotong”.
- Istilah:
Ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
- Hukum:
Sunnah muakkad bagi orang tua yang mampu.
Jumlah dan Jenis Hewan
|
Jenis
Kelamin Anak |
Jumlah
Hewan |
Jenis
Hewan |
|
Laki-laki |
2 ekor |
Kambing/Domba |
|
Perempuan |
1 ekor |
Kambing/Domba |
- Usia hewan minimal sama seperti kurban: domba 1 tahun,
kambing 2 tahun.
Waktu Pelaksanaan
- Hari ke-7 setelah kelahiran, atau ke-14, ke-21, dan
seterusnya tiap kelipatan 7 hari.
- Jika belum mampu, boleh dilakukan setelah mampu, bahkan
saat anak sudah dewasa.
Pembagian Daging
- Boleh dimasak dan dibagikan dalam bentuk olahan.
- Boleh dimakan oleh keluarga, tetangga, dan fakir
miskin.
- Sunnah memberikan kaki belakang kepada bidan atau orang
yang membantu persalinan.
Hikmah Aqiqah
- Ungkapan syukur atas kelahiran anak
- Perlindungan spiritual bagi anak
- Menjalin silaturahmi melalui pembagian daging
- Menanamkan nilai berbagi sejak dini
PERTANYAAN GABUNGAN
Bolehkah Kurban dan Aqiqah Digabung?
- Sebagian ulama membolehkan jika niat digabungkan,
terutama dalam kondisi terbatas.
- Namun, dianjurkan untuk memisahkan karena masing-masing
punya waktu dan tujuan berbeda.
Apa Perbedaan Utama Kurban Dan
Aqiqah?
|
Aspek |
Kurban |
Aqiqah |
|
Tujuan |
Mendekatkan diri kepada Allah |
Syukur atas kelahiran anak |
|
Waktu |
Idul Adha & Tasyrik |
Hari ke-7, 14, 21 setelah lahir |
|
Hewan |
Domba, kambing, sapi, unta |
Kambing/domba |
|
Pembagian |
Mentah, dibagikan langsung |
Boleh dimasak dan dihidangkan |
HUKUM PENYEMBELIHAN HEWAN
Apa dasar hukum penyembelihan dalam
Islam?
- Al-Qur’an:
QS. Al-Hajj: 34 dan QS. Al-An’am: 121 menegaskan pentingnya menyebut nama
Allah saat menyembelih.
- Hadis:
Nabi Muhammad ﷺ menyembelih
dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.
- Ijmak Ulama:
Para ulama sepakat bahwa penyembelihan adalah syarat sah konsumsi hewan
ternak.
Siapa yang boleh menyembelih?
- Muslim:
Sah dan halal.
- Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani): Sah jika sesuai syariat Islam (menyebut nama Allah).
- Non-Muslim selain Ahli Kitab: Tidak sah.
Apa syarat sah penyembelihan?
1.
Membaca
basmalah saat menyembelih.
2.
Alat
tajam (bukan kuku, tulang, atau gigi).
3.
Memotong
dua saluran: tenggorokan dan saluran napas
(hulqum dan mari’).
4.
Darah
harus mengalir sebagai tanda kematian melalui
penyembelihan.
Apa hukum menyembelih tanpa basmalah?
- Tidak sah dan haram dimakan, jika dilakukan dengan sengaja atau lalai.
TEKNIK PENYEMBELIHAN HEWAN
Persiapan Sebelum Menyembelih
- Hewan ditenangkan, tidak disiksa.
- Alat disiapkan dan diasah agar tajam.
- Posisi hewan dihadapkan ke kiblat (sunnah).
Doa dan Niat
- Doa: “Bismillahi
Allahu Akbar”
Tambahan: “Allahumma hadza minka wa laka” (Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu). - Niat:
Harus diniatkan sebagai ibadah (kurban, aqiqah, atau konsumsi halal).
Proses Penyembelihan
1.
Hewan
direbahkan dengan lembut.
2.
Leher
bagian bawah disayat dengan satu gerakan tegas.
3.
Pastikan
saluran napas dan makanan terputus.
4.
Biarkan
darah mengalir sempurna.
Larangan dalam Teknik
- Tidak boleh menyiksa hewan sebelum atau saat
menyembelih.
- Tidak boleh menggunakan alat tumpul.
- Tidak boleh menyembelih dari belakang leher.
FILOSOFI PENYEMBELIHAN DALAM ISLAM
- Tauhid:
Menyebut nama Allah menegaskan bahwa hidup dan mati adalah milik-Nya.
- Rahmat:
Teknik penyembelihan yang cepat dan tepat adalah bentuk kasih sayang
terhadap makhluk.
- Ibadah:
Menyembelih bukan sekadar memotong daging, tapi bentuk ketundukan dan
pengorbanan.
Pertanyaan Rinci Tambahan
|
Pertanyaan |
Jawaban
Singkat |
|
Bolehkah menyembelih hewan betina
untuk kurban? |
Boleh, meski jantan lebih utama. |
|
Mana yang lebih afdal: kurban
patungan sapi atau kambing sendiri? |
Kambing sendiri lebih afdal karena
satu orang satu hewan. |
|
Bolehkah menyembelih hewan kurban
sebelum salat Id? |
Tidak sah, harus setelah salat Id. |
|
Apakah ikan dan belalang perlu
disembelih? |
Tidak, keduanya halal tanpa
penyembelihan. |
C a t a t a n :
..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................................................

Tidak ada komentar:
Posting Komentar