Rabu, 27 Agustus 2025

tekhnis kegiatan kang jalal

 

 

Pelatihan Penyembelihan Hewan

KANG JALAL

(TUKANG JAGAL HALAL)

 

Tujuan: Menyelenggarakan pelatihan penyembelihan hewan yang efektif dan aman bagi warga dan panitia

Membentuk Struktur Panitia:

1. Ketua: Mengawasi keseluruhan kegiatan pelatihan.

2. Sekretaris: Mengelola administrasi, dokumentasi, dan komunikasi.

3. Bendahara: Mengelola keuangan pelatihan.

4. Koordinator Materi: Menyiapkan materi pelatihan dan narasumber.

5. Koordinator Acara: Mengatur jadwal, tempat, dan logistik pelatihan.

6. Tim Teknis: Menyiapkan fasilitas dan peralatan penyembelihan.

7. Tim Konsumsi: Mengatur konsumsi peserta pelatihan.

 

Kebutuhan:

 

- Tempat pelatihan (ruang kelas dan area penyembelihan)

- Peralatan penyembelihan (pisau, gunting, dll.)

- Hewan untuk pelatihan (sesuai kebutuhan)

- Materi pelatihan (Proyektor sound modul, video, dll.)

- Konsumsi peserta

- Alat tulis buku panduan, dan dokumentasi

 

 

 

 

 

Fungsi:

- Meningkatkan kemampuan peserta dalam penyembelihan hewan yang efektif dan aman.

- Menyediakan pengalaman praktis penyembelihan hewan.

- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan keamanan pangan.yang halal

Persiapan:

 

- Menentukan tanggal dan tempat pelatihan.

- Batas Peserta minimal 100 0rang (kondisional) 

- Mengundang narasumber dan peserta.

- Menyiapkan materi dan peralatan pelatihan.

- Mengatur konsumsi dan Fasilitas peserta.

 

Nb: Guna Untuk Praktek Panitia Lokal Mengusahakan Meminjam/menyewa/membeli Sapi Untuk Praktek cara menyembelih dan merobohkan Sapi.

Persiapan dan Penyedia kebutuhan

 

Fasilitas

Penyedia

Penyedia

1

Kaos peserta

Kondisial

Tim Kang Jalal

2

Buku panduan

 

Tim Kang Jalal

3

Pemateri jagal

 

 Tim Kang Jalal

4

Proyektor +Layar

 

Panitia Lokal

5

Kopi / teh

 

Panitia Lokal

6

Konsumsi

 

Panitia Lokal

7

Sound standart

 

Kondisional

8

ATK/ Id CArd

 

Kondisional

 

Note : Penyesuaian Dan Evaluasi akan Dilakukan saat kegiatan dan pasca kegiatan.

Susunan Acara Pemateri

Pemateri : 1. Tentang Hukum Dan Pemahaman Penyembelihan (LBMNU,LDNU) 

                        kondisional

                 2. Tentang Sertifikasi Halal Dan Penyembelihan Secara Syar`i (KEMENAG) kondisional

                 3. Tentang Praktek alat Potong dan tehnik penyembelihan dll.

 (TIM KANG JALAL)

 

Penjaringan Peserta

 Penjaringan peserta dari medsos dengan flayer/ poster dan panitia lokal wajib menginformasikan / Share secara masif maksimal 1 minggu sampai hari pelaksanaan..

Sasaran Peserta Dari Kader NU warga NU dan Komunitas.Pedagang Daging Hewan

 

            Panitia Lokal Dapat Mencari Sponsor di wilayahnya untuk mendukung kegiatan, atau menyiapkan tempat untuk bazar UMKM lokal.

.

            Asumsi kebutuhan sesuai fasilitas peserta

1.      Dengan jumlah peserta diatas 250 pengurus berkoordinasi dengan panitia lokal menyiapkan sapi jika di perlukan,

2.      Dengan jumlah peserta diatas 100 pengurus berkoordinasi dengan panitia lokal menyiapkan kambing  jika di perlukan,

3.      Dengan jumlah peserta di bawah 100 pengurus berkoordinasi dengan panitia lokal hanya menyiapkan fasilitas peserta dan materi kegiatan.

4.      Biaya Registrasi A. 250K -300K

   B. 150K – 175K

   C. 50K -120K

Pemilihan Tempat

Tempat pelaksanaan bisa di masjid yang memadai , sekolah, dan pondok pesantren.

Note : Juknis ini bersifat fleksibel terhadap tempat dan waktu serta kebutuhan.

 

Sejarah dan Perjalanan

Program Kang JALAL: Tukang Jagal Halal

 

Program  Kang JALAL (Tukang Jagal Halal)  bukan sekadar gagasan biasa—ia lahir dari dorongan kuat untuk menghadirkan layanan wadah jagal halal  yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat. Sejak dirancang pada  tahun 2024, program ini mengalami berbagai tahapan hingga akhirnya terealisasi pada   tahun 2025, berkat sinergi antara   PCNU Lampung Tengah,   LTMNU, dan dukungan berbagai pihak yang memiliki visi besar untuk menjaga   kehalalan dan kualitas  penyembelihan hewan sesuai tuntunan syariat Islam. 

 

     Awal Mula Gagasan dan Perencanaan Program  

Gagasan  Kang JALAL  berawal dari diskusi yang diprakarsai oleh pengurus cabang NU lampung tengah karena sangat di harapkan, kemudian di berikan kewenangan untuk melaksanakan program ini ke PC LTMNU. Kyai Sumyar selaku Ketua  PC LTMNU Lampung Tengah, dengan didampingi oleh  Arman Masdhuqi  sebagai Sekretaris, serta  M. Nasucha Abi Syakur  yang tidak hanya menjabat sebagai  Bendahara, tetapi juga sebagai   Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah  dalam bidang  Organisasi, Kaderisasi, dan Lembaga

 

Dari awal, program ini dirancang untuk tidak hanya berfokus pada  administrasi masjid, kesejahteraan marbot, dan kebersihan masjid, tetapi juga   menyediakan layanan jagal halal  yang benar-benar sesuai dengan  kaidah syariat Islam . Menyadari pentingnya aspek halal dalam penyembelihan hewan, para pengurus pun bergerak cepat untuk menyusun strategi pelaksanaan yang matang. 

Sebelum program ini diajukan secara resmi, masukan diberikan oleh beberapa tokoh penting, seperti  KH Ngasifudin  (Ketua  PCNU Lampung Tengah),   KH Nur Hamid  (Wakil Ketua  PCNU Lampung Tengah), serta   KH Sahri Munir  (Sekretaris  MUI Lampung Tengah). Dukungan dari mereka menjadi   fondasi kokoh  dalam menguatkan konsep dan tujuan besar program ini. 

     Percepatan Program dan Pembentukan Tim Inti   

Memasuki  April 2025, program   Kang JALAL  harus segera direalisasikan karena bertepatan dengan  Idul Adha, yang menjadi momentum krusial untuk memastikan   kehalalan penyembelihan hewan kurban . 

Untuk mempercepat realisasi program,  M. Nasucha Abi Syakur  melibatkan  Kyai Mislan, sementara   Arman Masdhuqi  mengajak  Kyai Turmudi, yang merupakan santri dari   KH Ngasifudin. Dalam pertemuan pertama,   Kyai Turmudi  turut mengajak  Kyai Cecep  untuk bergabung, dan dari sinilah  terbentuk tim inti Kang JALAL , yang dengan cepat menyusun langkah-langkah strategis menuju peluncuran resmi. 

Ketika  Juknis (Petunjuk Teknis)  telah disusun,  PC LTMNU  mengajukan  permohonan instruksi  dari  PCNU Lampung Tengah  kepada  tiga zona utama  agar program ini bisa segera diterapkan. Karena  LTMNU merupakan bagian dari PCNU, maka secara otomatis   program Kang JALAL berada di bawah kewenangan penuh PCNU Kabupaten Lampung Tengah, sehingga setiap kegiatan yang berkaitan dengan program ini harus mendapatkan   persetujuan dari PCNU Lampung Tengah . 

 Dukungan Besar dari PCNU dan Instansi Pemerintah   

Sebelum program ini resmi diluncurkan, dukungan besar datang dari  Rais PCNU Lampung Tengah, KH Nur Daim, serta   Katib PCNU, KH Muhayat, bersama jajaran pengurus   PCNU Lampung Tengah . 

Tidak hanya dari internal NU, pihak  Kementerian Agama Lampung Tengah  dan  Dinas Peternakan  juga turut memberikan dukungan besar dalam menjamin bahwa  program Kang JALAL berjalan sesuai standar halal dan syariat Islam. Keterlibatan instansi pemerintah ini menjadi   cikal bakal kesuksesan besar  dari program ini, memastikan bahwa tenaga jagal yang terlibat telah  terlatih dengan baik  serta memahami prosedur penyembelihan hewan yang  benar dan sah secara agama . 

  Ekspansi Program: Dari Lampung Tengah ke Berbagai Wilayah  

Karena keberhasilan yang dicapai, program  Kang JALAL  mulai berkembang pesat dan diterapkan  tidak hanya di tiga zona utama Lampung Tengah, tetapi juga di wilayah lain seperti   Lampung Utara, Pringsewu, Metro, dan Pesawaran . 

 

Ekspansi ini menunjukkan bahwa  Kang JALAL bukan hanya program lokal, tetapi telah berkembang menjadi   gerakan sosial  yang lebih luas, dengan tujuan memastikan  penyembelihan hewan halal sesuai syariat  di berbagai wilayah. Masyarakat kini dapat lebih tenang dalam mengonsumsi makanan yang telah diproses oleh tenaga jagal halal yang benar-benar  terlatih dan profesional . 

Kewenangan Penuh PCNU Lampung Tengah  

Sebagai program yang berada di bawah naungan  PCNU Lampung Tengah,   Kang JALAL  secara otomatis  menjadi kewenangan penuh PCNU Lampung Tengah. Oleh karena itu, jika program ini ingin diterapkan di daerah lain, maka   harus melewati prosedur perizinan  yang telah ditetapkan, yakni melalui  persetujuan PCNU Lampung Tengah  serta  PCNU daerah yang ingin melaksanakan program Kang JALAL . 

Dengan adanya prosedur yang jelas, program ini tetap dapat  berjalan sesuai standar, menjaga   kualitas pelaksanaan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan tetap berada dalam   koridor yang telah dirancang oleh PCNU Lampung Tengah . 

Harapan dan Masa Depan Program Kang JALAL  

Keberhasilan  Kang JALAL  bukan hanya sekadar angka yang terdaftar bergabung sebanyak 1.300 dalam waktu sebulan.ia adalah bukti nyata bahwa  kolaborasi antara organisasi keagamaan, pemerintah, dan masyarakat  dapat melahirkan inisiatif yang  memberikan manfaat luas . 

Ke depan, program ini diharapkan terus berkembang, tidak hanya dalam jumlah wilayah yang mengadopsinya, tetapi juga dalam  peningkatan kualitas dan efisiensi pelaksanaan. Dengan lebih banyak tenaga jagal halal yang dilatih, pengawasan yang diperkuat, dan inovasi dalam penyediaan layanan halal,   Kang JALAL berpotensi menjadi standar utama dalam pelayanan jagal halal di Indonesia . 

Lebih dari sekadar penyembelihan hewan halal,  program ini adalah tentang ketenangan umat dalam mengonsumsi makanan sesuai syariat, pemberdayaan marbot, serta   peningkatan administrasi dan kebersihan masjid. Dengan kerja sama yang solid,

   Kang JALAL  memiliki prospek besar untuk menjadi  model ideal dalam pengelolaan penyembelihan halal di berbagai daerah .

 

 

M. NASUCHA ABI SYAKUR

 

 

 

 

 

 

Rabu, 20 Agustus 2025

BUKU KANG JALAL

 

 

 

 

 

 

 

 

KANG JALAL –Tukang Jagal Halal

Edukasi Syariat, Teknik, dan Budaya untuk Warga NU

DAFTAR ISI

·       Kata Pengantar Rais Syuriyah  PCNU Lampung Tengah

·       Kata Pengantar Ketua PCNU Lampung Tengah

·       Kata Pengantar Penulis

·       Latar Belakang Dan sejarah Program Kang Jalal

·       Filosofi Jagal Halal dalam Islam

·       Teknik Asah Bilah

·       Teknik Sembelih

·       Teknik Merobohkan Sapi

·       Standar Alat Bilah dan Golok

·       Fiqih kurban

·       Tanya jawab seputar kurban aqiqah dan penyembelihan.

·       Penutup

 

 

 

KATA PENGANTAR
Oleh: KH. Nurdaim
Rais Syuriyah PCNU Lampung Tengah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji bagi Allah SWT yang telah mengajarkan kita nilai-nilai pengabdian, keberkahan, dan kemuliaan melalui syariat-Nya, termasuk di dalamnya ibadah qurban yang menjadi simbol ketaatan dan kepedulian sosial.

Buku kecil ini, “Kang Jalal: Tukang Jagal Halal,” bukan sekadar panduan teknis sembelih atau rangkaian fiqih qurban. Ia adalah ikhtiar penuh cinta dari kalangan Nahdliyyin untuk menghadirkan semangat pengabdian kepada umat melalui keahlian yang halal, sah, dan bermakna. Teknik sembelih yang tepat dan pemahaman fiqih yang mendalam adalah syarat utama dalam menjaga nilai-nilai kehalalan sekaligus marwah ibadah qurban itu sendiri.

Sebagai bagian dari realisasi Program Strategis PCNU Lampung Tengah , penerbitan buku ini mencerminkan komitmen kami untuk terus membina umat dalam hal ilmu dan amal. Kami percaya bahwa tukang sembelih bukan hanya profesi, tetapi juga ladang dakwah yang berperan penting dalam memastikan kualitas spiritual dan sosial ibadah qurban.

Dengan nuansa ringan, gaya tutur khas, dan pendekatan naratif yang menggugah, buku ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami fiqih secara lebih ramah dan aplikatif. Semoga buku ini dapat menjadi pegangan praktis sekaligus sumber inspirasi bagi para tukang sembelih, takmir masjid, santri, dan seluruh masyarakat Muslim di Lampung Tengah dan sekitarnya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim kreatif, khususnya penulis dan desainer yang telah menjadikan warisan pengetahuan ini begitu membumi namun tetap memikat. Semoga setiap huruf dan ilustrasi dalam buku ini menjadi amal jariyah dan menyemai keberkahan di setiap penjuru negeri.

Wallahul muwaffiq ila aqwami al-thariq.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

KATA PENGANTAR
Oleh:
KH. Ngasifudin M.pd.I

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Lampung Tengah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.

Dengan penuh rasa syukur kepada Allah SWT, serta dukungan dari berbagai pihak, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Tengah mempersembahkan buku sederhana ini kepada seluruh warga Nahdliyin sebagai wujud komitmen kami dalam mendampingi umat, khususnya dalam pelaksanaan ibadah qurban yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Buku “Kang Jalal: Tukang Jagal Halal” adalah buah dari gerakan edukatif yang dibangun atas dasar kepedulian, kecintaan terhadap sunnah Rasulullah SAW, dan semangat pemberdayaan komunitas. Program ini tidak hanya melatih secara teknis, tetapi juga membangun kesadaran akan nilai-nilai kehalalan, tanggung jawab sosial, dan profesionalisme dalam menyembelih hewan qurban.

Kami menyadari bahwa warga NU memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Oleh karena itu, buku ini kami persembahkan sebagai panduan praktis sekaligus inspirasi agar pelaksanaan ibadah qurban di berbagai lingkungan—masjid, mushola, pesantren, dan kampung-kampung—dapat berjalan lebih baik, amanah, dan membawa maslahat.

PCNU Lampung Tengah senantiasa hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam ranah keagamaan, tetapi juga dalam urusan keberdayaan dan kemaslahatan umat. Semoga buku ini menjadi bagian kecil dari upaya besar kita dalam membangun kualitas ibadah dan kehidupan beragama yang bermartabat.

Terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan penerbitan buku ini. Semoga menjadi amal jariyah dan membawa berkah bagi kita semua.

Wallahul muwaffiq ila aqwami al-thariq.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

KATA PENGANTAR PENYUSUN
Oleh: M. Nasucha Abi Syakur
Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa membuka jalan bagi kebaikan dan kebermanfaatan. Buku kecil ini lahir dari semangat kolaborasi, kepedulian, dan komitmen untuk memperbaiki praktik penyembelihan hewan qurban di tengah-tengah masyarakat Nahdliyin, khususnya di Lampung Tengah.

Sebagai bagian dari tim pelaksana program “Kang Jalal: Tukang Jagal Halal,” saya menyaksikan langsung antusiasme warga NU dalam mengikuti pelatihan, bertanya, berdiskusi, dan bertekad untuk menyembelih dengan cara yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga aman, profesional, dan penuh hikmah.

Buku ini kami susun dengan pendekatan yang aplikatif dan bermakna—menggabungkan teknik sembelih sesuai standar halal, nilai-nilai spiritual ibadah qurban, dan dimensi sosial yang melekat di dalamnya. Setiap bab diracik dari pengalaman lapangan, refleksi dari para pelatih, serta rujukan fiqih yang kami yakini kuat dan kredibel.

Atas nama  penyusun, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PCNU Lampung Tengah atas dukungan, restu, dan arahan strategis yang senantiasa mengalir dalam proses penyusunan buku ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para pelatih, rekan pengurus, peserta pelatihan, takmir masjid, dan semua pihak yang turut serta memberikan warna dan isi pada karya sederhana ini.

Semoga buku ini menjadi bekal bermanfaat bagi para jagal halal, takmir masjid, serta seluruh masyarakat yang ingin menjalankan ibadah qurban dengan khidmat dan maslahat.

Kami persembahkan karya ini sebagai bagian dari ikhtiar kolektif NU Lampung Tengah dalam:
Merajut Khidmat – Menguatkan Umat – Mewujudkan Maslahat

Wallahul muwaffiq ila aqwami al-thariq.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

.LATAR BELAKANG PROGRAM KANG JALAL

Kurangnya pemahaman teknis dan syariat dalam penyembelihan hewan kurban

Banyak masjid dan mushola menggunakan bilah seadanya

PCNU Lampung Tengah meluncurkan program Kang Jalal sebagai solusi

Pelatihan dilaksanakan di tiga zona: Barat, Tengah, Timur

Didukung oleh Kemenag, Dinas Peternakan, dan LTMNU

. Filosofi Jagal Halal dalam Islam

Penyembelihan adalah ibadah, bukan sekadar teknis

Hadis: “Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian” (HR. Muslim)

Prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, Halal

Halal sebagai filosofi hidup dan keberlanjutan sosial

Etika terhadap hewan: tidak disiksa, diberi makan, disembelih dengan alat tajam

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEJARAH DAN PERJALANAN PROGRAM

KANG JALAL: TUKANG JAGAL HALAL

          Program Kang JALAL (Tukang Jagal Halal) bukan sekadar gagasan biasa—ia lahir dari dorongan kuat untuk menghadirkan layanan jagal halal yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat. Sejak dirancang pada tahun 2024, program ini mengalami berbagai tahapan hingga akhirnya terealisasi pada tahun 2025, berkat sinergi antara PCNU Lampung Tengah, LTMNU, dan dukungan berbagai pihak yang memiliki visi besar untuk menjaga kehalalan dan kualitas  penyembelihan hewan sesuai tuntunan syariat Islam. 

Awal Mula Gagasan dan Perencanaan Program

          Gagasan Kang JALAL berawal dari diskusi yang diprakarsai oleh pengurus PCNU kabupaten Lampung Tengah lalu ditindaklanjuti oleh Kyai Sumyar selaku Ketua PC LTMNU Lampung Tengah, dengan didukung oleh Arman Masdhuqi sebagai Sekretaris, serta M. Nasucha Abi Syakur yang tidak hanya menjabat sebagai Bendahara, tetapi juga sebagai Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah dalam bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Lembaga

          Dari awal, program ini dirancang untuk tidak hanya berfokus pada administrasi masjid, kesejahteraan marbot, dan kebersihan masjid, tetapi juga menyediakan layanan jagal halal yang benar-benar sesuai dengan kaidah syariat Islam. Menyadari pentingnya aspek halal dalam penyembelihan hewan, para pengurus pun bergerak cepat untuk menyusun strategi pelaksanaan yang matang. 

          Sebelum program ini diajukan secara resmi, masukan diberikan oleh beberapa tokoh penting, seperti KH Ngasifudin (Ketua PCNU Lampung Tengah), KH Nur Hamid (Wakil Ketua PCNU Lampung Tengah), serta KH Sahri Munir (Sekretaris MUI Lampung Tengah). Dukungan dari mereka menjadi fondasi kokoh dalam menguatkan konsep dan tujuan besar program ini. 

Percepatan Program dan Pembentukan Tim Inti

          Memasuki April 2025, program Kang JALAL harus segera direalisasikan karena bertepatan dengan Idul Adha, yang menjadi momentum krusial untuk memastikan kehalalan penyembelihan hewan kurban. 

          Untuk mempercepat realisasi program, M. Nasucha Abi Syakur melibatkan Kyai Mislan, sementara Arman Masdhuqi mengajak Kyai Turmudi, yang merupakan santri dari KH Ngasifudin. Dalam pertemuan pertama, Kyai Turmudi turut mengajak Kyai Cecep untuk bergabung, dan dari sinilah terbentuk tim inti Kang JALAL, yang dengan cepat menyusun langkah-langkah strategis menuju peluncuran resmi. 

          Ketika Juknis (Petunjuk Teknis) telah disusun, PC LTMNU mengajukan permohonan instruksi dari PCNU Lampung Tengah kepada tiga zona utama agar program ini bisa segera diterapkan. Karena LTMNU merupakan bagian dari PCNU, maka secara otomatis program Kang JALAL berada di bawah kewenangan penuh PCNU Kabupaten Lampung Tengah, sehingga setiap kegiatan yang berkaitan dengan program ini harus mendapatkan persetujuan dari PCNU Lampung Tengah. 

Dukungan Besar dari PCNU dan Instansi Pemerintah

          Sebelum program ini resmi diluncurkan, dukungan besar datang dari Rais PCNU Lampung Tengah, KH Nur Daim, serta Katib PCNU, KH Muhayat, bersama jajaran pengurus PCNU Lampung Tengah. 

          Tidak hanya dari internal NU, pihak Kementerian Agama Lampung Tengah dan Dinas Peternakan juga turut memberikan dukungan besar dalam menjamin bahwa program Kang JALAL berjalan sesuai standar halal dan syariat Islam. Keterlibatan instansi pemerintah ini menjadi cikal bakal kesuksesan besar dari program ini, memastikan bahwa tenaga jagal yang terlibat telah terlatih dengan baik serta memahami prosedur penyembelihan hewan yang benar dan sah secara agama. 

Ekspansi Program: Dari Lampung Tengah ke Berbagai Wilayah

          Karena keberhasilan yang dicapai, program Kang JALAL mulai berkembang pesat dan diterapkan tidak hanya di tiga zona utama Lampung Tengah, tetapi juga di wilayah lain seperti Lampung Utara, Pringsewu, Metro, dan Pesawaran. 

          kspansi ini menunjukkan bahwa Kang JALAL bukan hanya program lokal, tetapi telah berkembang menjadi gerakan sosial yang lebih luas, dengan tujuan memastikan penyembelihan hewan halal sesuai syariat di berbagai wilayah. Masyarakat kini dapat lebih tenang dalam mengonsumsi makanan yang telah diproses oleh tenaga jagal halal yang benar-benar terlatih dan profesional. 

Kewenangan Penuh PCNU Lampung Tengah 

          Sebagai program yang berada di bawah naungan PCNU Lampung Tengah, Kang JALAL secara otomatis menjadi kewenangan penuh PCNU Lampung Tengah. Oleh karena itu, jika program ini ingin diterapkan di daerah lain, maka harus melewati prosedur perizinan yang telah ditetapkan, yakni melalui persetujuan PCNU Lampung Tengah serta PCNU daerah yang ingin melaksanakan program Kang JALAL. 

          Dengan adanya prosedur yang jelas, program ini tetap dapat berjalan sesuai standar, menjaga kualitas pelaksanaan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan tetap berada dalam koridor yang telah dirancang oleh PCNU Lampung Tengah. 

Harapan dan Masa Depan Program Kang JALAL

          Keberhasilan Kang JALAL bukan hanya sekadar angka yang terdaftar bergabung sebanyak 1.300 dalam waktu sebulan.ia adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara organisasi keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dapat melahirkan inisiatif yang memberikan manfaat luas .

          Ke depan, program ini diharapkan terus berkembang, tidak hanya dalam jumlah wilayah yang mengadopsinya, tetapi juga dalam peningkatan kualitas dan efisiensi pelaksanaan. Dengan lebih banyak tenaga jagal halal yang dilatih, pengawasan yang diperkuat, dan inovasi dalam penyediaan layanan halal, Kang JALAL berpotensi menjadi standar utama dalam pelayanan jagal halal di Indonesia 

          Lebih dari sekadar penyembelihan hewan halal, program ini adalah tentang ketenangan umat dalam mengonsumsi makanan sesuai syariat, pemberdayaan marbot, serta peningkatan administrasi dan kebersihan masjid. Dengan kerja sama yang solid, Kang JALAL memiliki prospek besar untuk menjadi model ideal dalam pengelolaan penyembelihan halal di berbagai daerah

 

Teknik Asah Bilah

Jenis batu asah: kasar, menengah, halus

Sudut pengasahan ideal: 15–20 derajat

Uji ketajaman: potong kertas A4 sekali ayun

Etika: tidak mengasah di depan hewan

Standar KANG JALAL: pisau harus bisa memotong plastik dan tisu dengan mudah

MENGENAL ASAH BILAH

 Mengasah bilah pisau untuk penyembelihan hewan kurban bukan sekadar soal ketajaman—ini soal amanah, efisiensi, dan keikhlasan dalam beribadah. Berikut adalah cara paling efektif untuk mengasah bilah pisau agar siap digunakan secara syar’i dan profesional:

 1. Pilih Batu Asah yang Tepat

Grit kasar (120–400): untuk pisau yang sangat tumpul atau sumbing.

Grit sedang (600–1000): untuk mengembalikan ketajaman normal.

Grit halus (3000–6000): untuk finishing agar pisau benar-benar tajam dan licin.

 2. Basahi Batu Asah

Gunakan air atau minyak food-grade sesuai jenis batu.

Rendam batu air selama 10–15 menit sebelum digunakan.

Air berfungsi sebagai pelumas agar gesekan tidak merusak bilah.

 3. Jaga Sudut Pengasahan

Pertahankan sudut 15–20 derajat saat mengasah.

Gerakkan pisau dari pangkal ke ujung secara konsisten.

Ulangi 6–8 kali di setiap sisi dengan tekanan seimbang.

 

 

4. Gunakan Butcher Steel (Baja Pengasah)

Setelah diasah, gunakan butcher steel untuk merapikan tepi bilah.

Gesekkan pisau beberapa kali di kedua sisi untuk menghilangkan burr (sisa logam).

 5. Bersihkan dan Simpan dengan Baik

Cuci bilah dari sisa logam dan keringkan agar tidak berkarat.

Simpan pisau di tempat kering dan aman, jauh dari kelembapan.

 6. Jangan Asah di Hadapan Hewan

Mengasah pisau di depan hewan bisa membuat mereka stres.

Rasulullah SAW melarang hal ini demi menjaga ketenangan hewan sebelum disembelih.

"Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Larangan ini bertujuan agar hewan kurban tidak merasa takut atau stres sebelum disembelih. Hewan yang tenang akan membuat proses penyembelihan lebih lancar dan menghindari kerusakan pada daging.

O
leh karena itu, sangat dianjurkan untuk mempersiapkan pisau dengan mengasahnya terlebih dahulu di tempat yang terpisah dari lokasi hewan, sehingga hewan tetap nyaman dan tidak terganggu oleh suara atau gerakan saat pengasahan pisau. Dengan mengikuti tata cara ini, penyembelihan bisa dilakukan secara syar'i.

 1. Persiapan Alat dan Lingkungan

Pisau penyembelihan: Pilih bilah stainless steel, panjang minimal 1,5× diameter leher hewan (Ayam: 10 cm, Kambing: 20 cm, Sapi: 30 cm)

Batu asah: Gunakan batu dengan dua sisi (kasar & halus), atau oil stone jika pakai pelumas minyak

Pelumas: Air untuk water stone, atau minyak food-grade untuk oil stone

Butcher steel: Untuk merapikan tepi bilah setelah diasah

Lap bersih & permukaan stabil: Untuk menjaga kebersihan dan keamanan saat mengasah

 2. Teknik Pengasahan Bertahap

 Tahap 1: Batu Asah Kasar

Rendam batu air selama 10–15 menit atau teteskan minyak jika pakai oil stone

Pertahankan sudut 15–20 derajat saat mengasah

Gerakkan pisau dari pangkal ke ujung bilah, ulangi 6–8 kali per sisi dengan tekanan stabil

 Tahap 2: Batu Asah Halus

Lanjutkan dengan sisi halus untuk finishing dan polishing

Gunakan tekanan ringan dan gerakan menyapu yang konsisten

Hasilnya: bilah lebih tajam, licin, dan minim burr

 Tahap 3: Butcher Steel

Gesekkan bilah pada butcher steel beberapa kali di kedua sisi

Fungsi: meluruskan tepi bilah dan menghilangkan sisa logam (burr)

 3. Perawatan Setelah Diasah

Cuci pisau dengan air hangat dan sabun, lalu keringkan

Simpan di tempat kering dan bersih, hindari kelembapan

Bersihkan batu asah dan butcher steel agar tidak berkarat atau rusak

 4. Larangan Penting

Jangan mengasah pisau di hadapan hewan kurban: Bisa membuat hewan stres dan melanggar adab penyembelihan

Rasulullah SAW bersabda: “Tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.” (HR. Muslim)

 

5. Uji Ketajaman Pisau

Coba potong kertas A4 dengan sekali ayun

Jika hasilnya bersih dan tidak robek, pisau sudah siap digunakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anatomi Leher yang Harus Diputus

Dalam penyembelihan syar’i, ada empat saluran utama di leher hewan yang menjadi titik kritis:

Saluran

Fungsi

Nama Arab

Bahasa Umum

1. Hulqum

Saluran napas

الحلقوم

Trakea / Tenggorokan

2. Mari’

Saluran makan

المريء

Esofagus / Kerongkongan

3. Wadaj Kanan

Pembuluh darah

الودج الأيمن

Arteri/Vena kanan

4. Wadaj Kiri

Pembuluh darah

الودج الأيسر

Arteri/Vena kiri

 Ayam

Disembelih dari leher bagian depan, jangan sampai memutus tulang leher.

Tiga saluran utama harus terputus: hulqum, mari’, dan salah satu wadaj.

Posisi digantung lebih baik untuk mengalirkan darah secara maksimal.

 Kambing

Disembelih di pangkal leher, dengan posisi miring ke kiri dan menghadap kiblat.

Tiga saluran utama harus diputus: hulqum, mari’, dan dua wadaj.

Pemotongan harus cepat dan tegas agar hewan tidak tersiksa.

 Sapi

Direbahkan ke kiri, kepala menghadap kiblat.

Pisau harus memutus hulqum, mari’, dan dua wadaj dalam satu gerakan.

Jangan sampai kepala terputus total karena bisa masuk kategori makruh atau haram menurut sebagian ulama.

Catatan Penting

Pisau harus tajam,

Tidak mengasah pisau di depan hewan.

Tidak menyembelih di hadapan hewan lain.

Membaca basmalah sebelum menyembelih.

 Lokasi Sayatan di Leher Hewan

Sayatan harus dilakukan di leher bagian depan, tepat di bawah jakun (larynx) dan di atas tulang leher pertama (C1–C3). Ini adalah area yang paling ideal untuk memutus saluran utama tanpa menyentuh tulang keras.

 Saluran yang Harus Terputus:

Saluran

Fungsi

Letak

Hulqum (Trakea)

Saluran napas

Tengah leher, di bawah jakun

Mari’ (Esofagus)

Saluran makan

Di belakang trakea

Wadaj (Arteri/Vena)

Saluran darah

Kanan dan kiri trakea

 Posisi Pisau dan Sayatan

Pisau diposisikan di belakang sudut dagu, tepat di bawah jakun.

Sayatan dilakukan dari kanan ke kiri atau atas ke bawah, tergantung posisi penyembelih.

Tidak boleh terlalu ke atas (risiko tidak memutus esofagus).

Tidak boleh terlalu ke bawah (risiko menyentuh tulang dan menghambat aliran darah).

 Menurut Halal Science Center IPB, posisi ideal adalah:

“Pisau diposisikan di belakang sudut dagu, di belakang jakun, dan tidak melewati batas tulang leher C1–C3.”

 Contoh Posisi untuk Kambing & Sapi

Kambing: Leher ditarik ke atas, pisau menyayat di bawah jakun.

Sapi: Gelambir leher ditarik, pisau menyayat di area lunak antara jakun dan tulang leher.

Teknik Sembelih Edukasi Syariat dan Praktik Lapangan

1. Persiapan Sebelum Penyembelihan

Pastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup umur sesuai syariat.

Hewan dipuasakan minimal 12 jam sebelum disembelih untuk mengurangi isi perut dan memudahkan penanganan.

Siapkan pisau atau bilah yang sangat tajam, bersih, dan tidak bergerigi.

Lokasi penyembelihan harus tenang, tidak ramai, dan bebas dari benda tajam atau licin.

2. Posisi Hewan dan Juru Sembelih

Hewan dibaringkan di sisi kiri tubuhnya, dengan kepala menghadap kiblat.

Kaki depan dan belakang diikat untuk mencegah gerakan berlebihan.

Juru sembelih berdiri di belakang leher hewan, sejajar dengan arah kiblat.

Pegang gagang pisau dengan mantap, siku membentuk sudut, dan mata pisau menghadap ke dalam (arah leher).

3. Doa dan Niat Penyembelihan

Sebelum menyembelih, juru sembelih membaca:

“Bismillahi Allahu Akbar”
(Dengan nama Allah, Allah Maha Besar)

Jika menyembelih atas nama orang lain (shohibul qurban), tambahkan:

“Ini dari fulan dan keluarganya, ya Allah terimalah.”

4. Teknik Sayatan Leher

Sayatan dilakukan maksimal tiga kali, dengan gerakan mantap dan cepat.

Pisau tidak boleh diangkat dari leher selama proses sayatan.

Sayatan harus memutus empat saluran utama:

Trakea (saluran napas)

Esofagus (saluran makanan)

Arteri karotis (pembuluh darah utama)

Vena jugularis (pembuluh balik utama)

Istilah Syar’i dalam Teknik Sayatan Leher

Saluran Anatomi

Istilah Syar’i (Arab)

Penjelasan Singkat

Trakea (saluran napas)

الحلقوم – al-ulqūm

Saluran udara menuju paru-paru, disebut juga tenggorokan

Esofagus (saluran makanan)

المريء – al-marī

Saluran makanan dan minuman, dikenal juga sebagai kerongkongan

Arteri karotis

الودج – al-wadaj

Pembuluh darah besar yang membawa darah dari jantung ke kepala

Vena jugularis

الودج – al-wadaj

Pembuluh balik darah dari kepala ke jantung (juga disebut wadaj)

Dalam fiqih, dua pembuluh darah ini disebut الودجان – al-wadajain, yaitu sepasang urat besar di leher yang melingkupi tenggorokan.

 Penjelasan Syar’i

Menurut mayoritas ulama, minimal tiga dari empat saluran harus terputus agar sembelihan sah: al-ḥulqūm, al-marī’, dan salah satu al-wadajain.

Mazhab Syafi’i mensyaratkan al-ḥulqūm dan al-marī’ sebagai saluran wajib yang harus terputus.

Mazhab Hanafi lebih fleksibel: cukup tiga dari empat saluran, tidak harus spesifik mana saja.

Penyembelihan harus dilakukan oleh muslim atau ahli kitab, dengan menyebut nama Allah dan menggunakan alat tajam yang bukan tulang atau kuku.

Tujuannya agar darah keluar maksimal, hewan cepat mati, dan tidak tersiksa.

5. Etika dan Kesejahteraan Hewan

Hewan harus tenang dan tidak stres sebelum disembelih.

Jangan menyembelih di depan hewan lain.

Jangan menyiksa, membanting, atau menyeret hewan.

Setelah disembelih, biarkan darah mengalir sempurna sebelum proses pengulitan.

6. Standar KANG JALAL dan BNSP

Pisau harus mampu memotong plastik dan tisu dengan sekali sayat.

Juru sembelih harus memahami anatomis leher hewan dan titik potong syar’i.

Teknik ini telah digunakan dalam pelatihan resmi dan praktik lapangan oleh Kang Turmudi di berbagai zona pelatihan Kang Jalal.

Teknik Merobohkan Sapi

Efisiensi, Etika, dan Syariat dalam Praktik Lapangan

1. Tujuan Merobohkan Sapi dengan Teknik yang Benar

Merobohkan sapi bukan sekadar menjatuhkan tubuh hewan ke tanah, tetapi merupakan bagian penting dari proses penyembelihan yang harus dilakukan dengan tenang, aman, dan sesuai syariat. Tujuannya adalah:

Menghindari stres dan cedera pada hewan

Memudahkan juru sembelih dalam posisi yang tepat

Menjaga keselamatan petugas dan lingkungan sekitar

Menjaga kualitas daging dan kebersihan karkas

2. Metode Burley

Metode ini diperkenalkan oleh Dr. D.R. Burley dari Georgia dan telah digunakan secara luas oleh para jagal profesional.

Langkah-langkah:

Siapkan tali tambang yang kuat dan tidak licin (hindari tali plastik).

Silangkan tali di bawah dada dan punggung sapi, lalu tarik ke arah selangkangan kiri dan kanan.

Tarik perlahan ke belakang hingga sapi roboh ke sisi kiri, dengan kepala menghadap kiblat.

Setelah sapi rebah, ikat kaki depan dan belakang untuk mencegah gerakan berlebihan.

⚠️ Penting: Jangan menarik tali terlalu keras atau menyilang arah tarikan, karena dapat menyebabkan cedera pada sapi.

3. Metode Rope Squeeze

Metode ini menggunakan simpul tali yang melingkar dari depan ke belakang tubuh sapi.

Langkah-langkah:

Ikat tali dari leher sapi, lalu lilitkan ke bagian punggung dan perut.

Tarik tali ke arah belakang secara gotong royong.

Saat sapi mulai roboh, jangan lepas tali, tetap kendalikan tekanan agar sapi tidak stres.

Setelah sapi rebah, segera ikat kaki dengan kuat.

Metode ini efektif untuk sapi yang agresif, namun membutuhkan keterampilan tinggi dan koordinasi tim.

4. Teknik UGM (Universitas Gadjah Mada)

Dikembangkan oleh dosen peternakan UGM, teknik ini dirancang agar sapi roboh tanpa banyak tenaga dan tanpa menyakiti.

Langkah-langkah:

Ikat tali pada leher sapi.

Tarik tali melalui kaki depan, lalu lilitkan dua kali di punggung dan perut.

Masukkan tali melalui kaki belakang, lalu tarik perlahan ke belakang.

Sapi akan roboh secara bertahap karena suplai oksigen terganggu secara aman.

Setelah roboh, ikat kaki depan dan belakang dengan kencang.

Teknik ini sangat cocok untuk pelaksanaan kurban di masjid atau mushola yang memiliki keterbatasan tenaga.

5. Etika dan Adab Merobohkan Hewan

Dalam Islam, memperlakukan hewan dengan baik adalah bagian dari ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh (hewan), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian."
(HR. Muslim, No. 1955)

Prinsip Etika:

Hindari suara keras, kerumunan, dan gerakan kasar.

Jangan menyeret sapi yang sudah roboh.

Gunakan alas yang tidak licin dan bebas benda tajam.

Pastikan sapi tidak melihat hewan lain disembelih.

6. Sunah Menghadap Kiblat

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan:

“Disunahkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebagaimana juga orang yang menyembelih menghadap kiblat, karena Nabi SAW melakukan hal tersebut dan kaum muslimin mengikuti beliau.”

 

 

 

 

Standar Alat Bilah dan Golok untuk Penyembelihan Halal

1. Material Bilah yang Direkomendasikan

Alat sembelih harus terbuat dari bahan yang kuat, tajam, dan tidak mudah berkarat. Beberapa jenis baja yang direkomendasikan:

Jenis Baja

Karakteristik Utama

D2 Tool Steel

Sangat keras, tahan aus, cocok untuk sembelihan berulang

1095 Carbon Steel

Tajam, mudah diasah, ideal untuk sembelihan manual

Spring Steel (5160/9260)

Elastis, kuat, cocok untuk golok besar dan tahan benturan

Hindari penggunaan pisau dapur biasa karena umumnya tidak cukup tajam, tidak ergonomis, dan mudah tumpul.

2. Ukuran dan Bentuk Bilah

Panjang bilah ideal: 25–35 cm

Lebar bilah: 3–5 cm

Ketebalan: 2–4 mm

Ujung bilah: Lancip atau melengkung, tidak bergerigi

Permukaan: Halus, tidak berkarat, bebas noda

3. Pegangan (Handle) yang Aman

Terbuat dari bahan anti-slip seperti kayu keras, resin, atau karet sintetis

Bentuk ergonomis, nyaman digenggam, tidak licin saat terkena darah

Tidak boleh ada celah antara bilah dan gagang yang bisa menyimpan kotoran

 

 

4. Syarat Syar’i Alat Sembelih

Dalam Islam, alat sembelih harus memenuhi syarat berikut:

1.    Tajam: Memotong dengan cepat dan tidak menyiksa hewan

2.    Bukan dari tulang, kuku, atau gigi

3.    Bersih dan halal digunakan

 Hadis Rasulullah SAW:

"Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah. Kecuali kuku dan gigi, karena kuku adalah pisau orang Habasyah dan gigi adalah tulang."
(HR. Bukhari dan Muslim)

5. Etika Penggunaan Bilah

1. Pisau harus diasah sebelum digunakan, tidak di depan hewan

2. Disimpan di tempat bersih dan tertutup

3. Tidak digunakan untuk keperluan lain seperti memotong plastik atau kayu

Hadis Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian."
(HR. Muslim)
.


KARAKTERISTIK HEWAN KURBAN YANG SEHAT ATAUPUN SAKIT

Sebelum memilih hewan kurban, pengecekan kesehatan hewanyang akan dipilih menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini agar hewan kurban yang kita pilih dapat memberikan manfaat bagi yang menerimanya kelak serta tidak akan menimbulkan penyakit. Selain itu memilih hewan yang sehat juga merupakan salah satu persyaratan hewan kurban.

Penyakit pada ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi peternak dan masyarakat luas pada umumnya. Hal ini dikarenakan banyak penyakit ternak yang dapat menular juga ke manusia atau zoonosis. Salah satu cara yang paling penting dalam penanganan kesehatan hewan ternak adalah melalui pengamatan terhadap ternak sakit melalui pemeriksaan. Berikut ciri yang dapat dilihat pada ternak sehat apabila dibandingkan dengan ternak sakit:

No.

Kategori

Sehat

Sakit

1.

Pergerakan

Aktif dan lincah

Kurang aktif maupun lincah

2.

Mata

Jernih, tidak buta

Pucat dan sayu, mengalami kebutaan

3.

Bulu

Halus dan bersih

Kasar, berdiri, dan kusam

4.

Nafsu makan

Normal

Berkurang

5.

Lendir pada lubang alami (mulut, mata, telinga, dan anus)

Tidak ada

Ada

6.

Suara napas

Halus,teratur,dan tidak tersengal - sengal

Mendengkur, tidak teratur, dan

tersengal sengal

7.

Gerakan kaki

Bergerak bebas, normal

Pincang, cacat

8.

Telinga

Tegak ke atas, bersih

Terkulai ke bawah, cacat (adalubang, luka parah, dsb).


UMUR HEWAN UNTUK KURBAN

Syarat hewan untuk kurban dan ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

untuk kambing/domba, umurnya minimal diatas satu tahun. Umurnya dapat diperkirakan dengan melihat gigi seri bagian bawahnya. Bila masih rata semua, domba/kambing belum sampai umur satu tahun. Bila sepasang gigi seri bagian tengah sudah menjadi gigi tetap (lebih besar), maka umur diperkirakan sudah lewat 1 tahun. Begitu pula seterusnya, bila 2 pasang, kira-kira usianya 2 tahun, 3 pasang berarti sekitar 3 tahun, dst.

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Menentukan umur kambing lewat gigi seri. Gambar kiri belum mencapai 1 tahun (gigi masih rata semua), gambar kanan sudah lewat 1 tahun (sepasang gigi seri di tengah sudah menjadi gigi tetap). (Kementan, 2014)

Untuk sapi, syaratnya adalah berusia minimal 2 tahun. Cara memperkirakannya hampir sama, yaitu dengan melihat gigi seri bagian bawahnya. Namun pada sapi yaitu ada sedikit perbedaan, dimana jika sepasang gigi seri bagian tengah sudah menjadi gigi tetap, usianya diperkirakan sudah melewati 2 tahun. Selanjutnya, setiap penambahan sepasang gigi seri disampingnya, usianya bertambah 1 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2. Menentukan umur sapi lewat gigi seri. Gambar kiri belum mencapai 2 tahun (gigi masih rata semua), gambar kanan sudah lewat 2 tahun (sepasang gigi seri di tengah sudah menjadi gigi tetap). (Kementan, 2014)

LAIN-LAIN

Selain sehat secara fisik dan umur mencukupi, syarat kurban lainnya adalah hewannya harus berkelamin jantan, gemuk, tidak dikebiri, dan testis masih lengkap dan ukurannya simetris/sama.


PERSYARATAN TEMPAT PENAMPUNGAN HEWAN KURBAN

Hewan kurban yang telah dibeli hendaknya diberikan tempat penampungan yang layak sambil menunggu waktu pemotongan tiba. Perilaku ini termasuk ke dalam berbuat baik kepada hewan (ihsan). Jika tidak memungkinkan untuk membuat bangunan semi-permanen yang khusus untuk menampung hewan, penampungan dapat dilakukan di mana saja namun setidaknya tetap harus memenuhi beberapa syarat penting. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat menyediakan tempat penampungan adalah sebagai berikut.

Memiliki atap yang berfungsi untuk membuat hewan teduh dari hujan dan panas matahari. Peneduh dapat berupa atap seng, terpal, maupun dedaunan.

Memiliki pembatas/pagar yang tidak membuat hewan terluka atau sakit dan tidak dapat membuat hewan kabur.

Memiliki pencahayaan yang baik (tidak gelap), dan ventilasi yang baik pula agar aliran udara lancar.

Memiliki tempat pakan dan minum dalam jumlah cukup dan mudah dijangkau oleh hewan.

Lantainya tidak licin dan mudah dibersihkan (disarankan tanah).

Lempat memiliki luas yang memadai sehingga hewan tidak berdempetan

 

 

 

 

 

 

Gambar 3. Contoh tempat penampungan hewan yang ideal. Tersedia atap, pagar, tempat makan serta minum.


PENANGANAN HEWAN KURBAN SEBELUM DISEMBELIH

Hewan kurban harus diurus dan diperlakukan dengan baik sejak sebelum disembelih hingga penyembelihan dilakukan. Sebelum tiba waktu penyembelihan, hewan kurban harus ditangani seperti berikut.

Tidak mencampur hewan yang berbeda ras dalam satu tempat. Contohnya tempat untuk kambing dan untuk sapi harus terpisah.

Memisahkan hewan yang agresif dengan hewan lainnya karena dikhawatirkan akan melukai hewan yang lain.

Jika hewan diikat menggunakan tali, tali yang digunakan tidak boleh terlalu pendek. Tali harus cukup panjang sehingga hewan bisa berbaring dan bergerak dengan leluasa.

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 4 dan 5. Tali yang terlalu pendek akan membuat hewan menderita karena tidak leluasa untuk bergerak.

Air minum sebaiknya harus selalu tersedia dan diusahakan bersih dari kotoran.

Bila hewan akan ditampung lebih dari 12 jam sebelum waktunya disembelih, maka harus disediakan pakan. Ketentuannya sebagai berikut:

 

Sapi: Rumput sebanyak 20 kg/ekor/hari dan atau konsentrat sebanyak 5 kg/ekor/hari.

Kambing/domba: Rumput sebanyak 3 kg/ekor/hari dan atau konsentrat sebanyak 0,5 kg/ekor/hari.

Bersihkan tempat setiap hari.

Pisahkan hewan yang jatuh sakit dengan yang sehat.

Jika ada hewan yang mati, segera lapor ke petugas kesehatan hewan terkait untuk segera dilakukan tindakan.

Selama 12 jam sebelum penyembelihan, hewan tidak boleh diberi makan (dipuasakan) namun tetap diberi minum agar nanti kotoran didalam saluran pencernaan tidak terlalu banyak.

Hewan yang baru tiba dari perjalanan jarak jauh, harus diistirahatkan minimal 12 jam. Jika jarak dekat, minimal 3 jam.

PERSYARATAN TEMPAT PENYEMBELIHAN

Tempat penyembelihan yang baik harus memenuhi syarat berikut agar pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan lancar, aman, baik, dan sehat. Selain itu juga agar hasil daging yang akan dibagikan ke masyarakat menjadi higienis dan aman untuk dimakan. Persyaratannya adalah sebagai berikut.

Memiliki penerangan yang cukup, sumber air yang memadai, dan terlindung dari panas dan hujan.

Memiliki saluran pembuangan limbah

Jaraknya jauh dengan tempat penampungan hewan.

Ada matras karet untuk alas merobohkan hewan.

Memiliki lubang penampungan darah dengan ukuran panjang, lebar, dan kedalaman:

Kambing: 0,5m x 0,5m x 0,5m /10 ekor

Sapi: 0,5m x 0,5m x 1 m / 10 ekor

Memiliki bantalan untuk penyembelihan. Dapat berupa balok kayu, gedebok pisang, papan kayu yang kuat, ataupun tiang besi

 

 

 

 

 

 

Gambar 6. Contoh lubang penyembelihan kurban.

Penting Tempat penanganan daging harus terpisah dengan tempat penanganan jeroan agar tidak terjadi pencemaran mikrobia atau bakteri terhadap daging qurban.

PERSYARATAN PERALATAN PENYEMBELIHAN

Peralatan penyembelihan merupakan salah satu aspek penting dalam proses penyembelihan hewan kurban. Peralatan perlu dipastikan dalam keadaan baik agar hewan hanya merasakan rasa sakit yang rendah/minimal dan tidak terlalu membuat kualitas daging menjadi berubah nantinya.

Pisau harus terbuat dari bahan anti karat (stainless steel)

Pisau harus tajam agar dapat menjamin hewan mati seara cepat dan tidak menyakitkan. Dapat diuji dengan membelah kertas A4 dari atas ke bawah dengan satu kali tebasan.

Ujung pisau melengkung ke luar.

Gambar 7. Contoh pisau yang sebaiknya digunakan dalam penyembelihan.

Pisau harus lebih panjang dari lebar leher hewan. Minimal 1,5 kali lebarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 8. Panjang minimal pisau yang digunakan. PERSYARATAN JURU SEMBELIH

Juru sembelih tidak dapat dipilih dari setiap orang. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini agar proses penyembelihan dapat sah dan hasilnya dapat berkah. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh juru sembelih adalah sebagai berikut:

1.    Beragama Islam.

2.    Sehat jasmani dan rohani.

3.    Telah aqil baligh, minimal 16 tahun.

4.    Taat beribadah.

5.    Memahami dan menjalankan proses penyembelihan kurban sesuai syariat Islam.

6.    Telah ahli dan telah mengikuti pelatihan.

 

 TEKNIK MERUBUHKAN HEWAN

Sebelum menyembelih, hewan harus dalam posisi berbaring terlebih dahulu. Untuk membaringkannya, harus melewati proses merubuhkan. Proses merubuhkan ini penting karena akan mempengaruhi kualitas daging yang akan kita makan nanti. Proses merubuhkan sebaiknya yang tidak membuat hewan stres, namun tetap mudah untuk dilakukan. Dalam prakteknya, dikenal dua teknik untuk merubuhkan hewan ternak besar yang aman dan tidak terlalu membuat stres. Dua teknik tersebut adalah:

Teknik Rope Squeeze:

Siapkan tali perubuh sepanjang kira kira 6 meter.

Ikat salah satu ujung tali perubuh ke tali penahan sapi di salah satu sisi leher sapi.

Kemudian masukkan tali sisanya dari arah depan ke antara dua kaki depan sapi.

Setelah itu, lingkarkan tali mengelilingi dada sapi, kemudian masukkan melewati celah yang terbentuk.

Kemudian ujung tali di tarik ke belakang lagi dan lingkarkan pada bagian perut lalu masukkan lagi ujung talinya ke celah yang terbentuk.

Terakhir, masukkan ujung tali di antara kaki belakang

Kemudian tarik perlahan-lahan tali ke arah belakang sampai hewan rebah atau roboh.

 

Gambar 9 dan 10. Contoh pengaplikasian teknik rope squeeze.

Untuk video praktiknya dapat mencari di Youtube dengan kata kunci “cara merobohkan sapi dengan metode rope squeeze”


Teknik Burley:

Siapkan tali tambang yang kuat dengan panjang sekitar 6 m

Bagi sama panjang (tapi tidak dipotong)

Tali kemudian dililitkan dengan kedua ujung tali melalui leher bagian belakang sapi kemudian disilangkan di antara kaki depan

Kedua ujung tali kemudian ditarik keatas dan disilangkan di punggung (usahakan pada titik keseimbangan ternak)

Kemudian kedua ujung tali ditarik ke bawah melalui selangkangan kiri dan kanan

ternak (tali lurus jangan disilangkan), dan tarik perlahan-lahan ke belakang sampai ternak rebah atau roboh

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 11 dan 12. Contoh pengaplikasian teknik rope squeeze.

Untuk video praktiknya dapat mencari di Youtube dengan kata kunci “cara merobohkan sapi dengan metode burley”

TATA CARA PENYEMBELIHAN

Penyembelihan hewan kurban berprinsip “sebisa mungkin meniadakan rasa sakit yang dirasakan hewan kurban”. Selain melalui peralatan yang tajam dan baik, prinsip tersebut juga dicapai dengan proses penyembelihan yang baik dan benar. Berikut ini adalah tata cara penyembelihan yang baik dan benar.

Baringkan kepala ternak menghadap ke arah kiblat. Kepala di selatan, keempat kaki di sebelah barat, dan penyembelih (jagal) berada di sebelah timur kepala hewan yg disembelih.

Baca Basmallah, Sholawat, Takbir, dan Doa. Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berqurban.

Hewan disembelih dengan sekali gerakan (dan dengan gerakan yang tidak berlama -

lama) tanpa mengangkat pisau dari leher, yang lang memotong 3 saluran sekaligus, yaitu:

Saluran Nafas (tenggorokan; hulqum),

Saluran Makanan (kerongkongan; mari’), dan

Pembuluh Darah (Arteri Karotis & Vena Jugularis; wajadain).

 

 

 

 

 

 

 

PERLAKUAN SESUDAH PENYEMBELIHAN

Sesudah hewan disembelih, sebelum dibawa untuk diproses, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Tahap-tahap tersebut ialah:

Periksa ksadaran hewan dengan mendekatkan jari ke matanya. Apabila tidak berkedip, berarti hewan telah mati.

Longgarkan tali pengikat agar hewan mati dalam keadaan rileks.

Luka bekas sayatan tidak boleh bersentuhan.

Sebelum hewan dipastikan mati, jangan: menyiram air terutama di luka sembelihan, menyeret/menggantung/memindahkan hewan, menguliti dan memisahkan kepalanya.

PENANGANAN DAGING KURBAN

Ada beberapa tahap khusus dalam menangani daging yang harus diingat agartidak membahayakan penerimanya nanti. Berikut adalah diantaranya.

Gantung ternak yg telah mati pada kedua kaki belakangnya. Lihat letak/posisi tulang kakinya

Ikan saluran makanan dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging

Hewan dikuliti secara menyeluruh

Keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati

Periksa keadaan organ dalam tersebut. Hati-hati bila terdapat keadaan yang tidak wajar pada organ dalam. Apabila panitia menemukan ada ketidakberesan, sebaiknya hubungi ahli kesehatan ternak (dokter hewan)

Pisahkan pisahkan jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, ginjal, lidah) dengan jeroan hijau (lambung, usus, esofagus, dan lemak)

 

 

 

 

 

 

RAFFI AHMAD BERSAMA KANG JALAL

 

ASPEK KEBERSIHAN YANG HARUS DIPERHATIKAN

Dalam menangani daging dan jeroan, aspek kebersihan harus selalu dijaga demi keamanan dan kesehatan hasil kurban tersebut. Berikut adalah hal—hal yang harus dicermati:

Orang yang menangani daging, peralatan, proses, dan tempat harus senantiasa dijaga Jeroan hijau (lambung, usus, esofagus, dan lemak) dicuci dengan air bersih dan limbah cucian tidak dibuang pada selokan atau sungai, tetapi ke septitank

Tersedia air bersih yang cukup.

Tangan harus selalu dicuci dengan air bersih.

Daging harus selalu terpisah dari jeroan dan selalu dijaga dari pencemaran

Daging yang telah dipisahkan, dibawa ke tempat pembagian daging.

Daging jangan diletakkan di lantai, tetapi harus diberi alas bersih dan tidak diinjak injak oleh orang ataupun bisa juga dimasukkan ke wadah/boks/baskom terlebih dahulu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 13, 14, dan 15. Contoh penanganan daging yang salah. Alas daging diinjak oleh sendal yang kotor.

Peralatan untuk memotong daging harus berbeda dengan yang digunakan untuk memotong jeroan.

Gunakan plastik yang bersih dan usahakan transparan untuk mengemas daging dan

jeroan. Plastik untuk daging dan jeroan harus terpisah.

Seluruh proses dari awal penyembelihan hingga membagikan daging sebaiknya dilakukan secara cepat. Daging sebaiknya diedarkan ke mustahik paling lama 8 jam sejak dipotong.

PROTOKOL PENYEMBELIHAN HEWAN SAAT COVID

Penyelenggaraan kurbann tahun 2021 masih berada di tengah pandemi Covid-19. Agar tetap aman, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.

Sampai saat ini belum ada bukti yang mengatakan bahwa hewan ternak dapat menularkan virus Covid-19 ke manusia, dapat tertular, maupun dapat menulari sesama hewan lainnya.

Jumlah orang yang berada di tempat penyembelihan sebisa mungkin dikurangi/dibatasi.

Tempat pemotongan hewan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan dilengkapi sabun cair dan hand sanitizer (alkohol 70%).

Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemotong dan petugas yang

menangani daging/jeroan.

Wajib memakai masker untuk setiap orang. Penggunaan sarung tangan dan celemek juga sangat dianjurkan.

Jarak antar orang juga harus dijaga minimal 1,5 m. Panitia mengawasi dan memastikan jalannya proses penyembelihan kurban

 

ALAT ALAT PERLENGKAPAN BILAH DAN SEMBELIH

  DIAMOND PLATE                           BATU ALAM

 

 

 

 

 

STROPING                                                        penutup mata sapi

 

 

 

 

 

SHARPENING


 

KATA PENUTUP
Oleh: M. Nasucha Abi Syakur
Wakil Sekretaris PCNU Lampung Tengah

Bismillahirrahmanirrahim.  


         Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, segala puji bagi Allah SWT atas limpahan rahmat dan kemudahan-Nya sehingga penyusunan buku ini dapat diselesaikan dengan baik. “Kang Jalal – Tukang Jagal Halal” bukan semata kumpulan teori dan teknik penyembelihan, melainkan ikhtiar kolektif untuk menghadirkan edukasi yang berpijak pada syariat, menjunjung profesionalisme, dan merefleksikan kekayaan budaya lokal dalam pelaksanaan ibadah qurban di tengah masyarakat Nahdliyin, khususnya Lampung Tengah.

Selama proses penyusunan, saya menyaksikan secara langsung semangat luar biasa dari para pelatih, peserta, dan jajaran pengurus NU yang bersatu dalam visi: meningkatkan kualitas penyembelihan hewan kurban agar selaras dengan tuntunan Rasulullah SAW dan standar kesehatan hewan. Mulai dari teknik mengasah bilah dengan presisi, adab menyembelih yang tenang dan penuh keikhlasan, hingga metode merobohkan sapi secara aman dan etis—semuanya adalah potret khidmat yang membanggakan.

Saya meyakini bahwa ilmu yang terangkum dalam buku ini bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk dipraktikkan dan diwariskan. Sebab, penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan wujud nyata dari nilai-nilai Islam yang luhur: kasih sayang terhadap makhluk hidup, keikhlasan dalam ibadah, dan tanggung jawab sosial kepada sesama.

Atas nama penyusun, saya menyampaikan terima kasih yang setulusnya kepada Rais Syuriyah PCNU Lampung Tengah, KH. Nurdaim, serta Ketua PCNU Lampung Tengah, KH. Ngasifudin, M.Pd.I, atas arahan, doa, dan restu yang membimbing seluruh proses ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada segenap jajaran pengurus PCNU, tim pelatih, pengurus lembaga, Kementerian Agama Lampung Tengah, serta para peserta pelatihan yang telah ikut menorehkan sejarah baru dalam  edukasi jagal halal.

Semoga buku ini menjadi amal jariyah, sumber ilmu yang bermanfaat, dan inspirasi bagi daerah lain untuk mengembangkan program serupa. Mari bersama kita jaga semangat ini dalam bingkai komitmen yang tak lekang oleh waktu:

Merajut Khidmat – Menguatkan Umat – Mewujudkan Maslahat

Akhir kata, saya memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyusunan buku ini. Semoga Allah SWT menerima segala niat dan usaha kita, serta menjadikan setiap tetes darah kurban sebagai bukti cinta dan pengabdian kepada-Nya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

          Lampung tengah 15 mei 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FIQIH KURBAN

Dalam bahasa Arab kata berkurban disebut dengan istilah “al-Udhiyyah” kata ini seakar dengan kata dhuha, mengapa dinamakan al-Udhiyah karena hewan kurban yang disembelih, penyembelihannya dilakukan diwaktu dhuha. Dan hari menyembelihnya disebut dengan hari raya Idul Adha, kata adha juga seakar dengan kata dhuha. (Fiqh al-Udhiyyah Karya Abu Abdur Rahman Muhammad al-Alawi)

 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka jang(anlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (HR. Muslim)

Ibadah ini dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu, diantara dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibdah kurban ini adalah ayat al-Qur’an surah al-Kautsar ;

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

Artinya : Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)

Ibadah kurban ini, bukan saja dianjurkan berdasarkan sunnah qauliyah yang disampaikan oleh Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam, bahkan dipraktekkan langsung oleh beliau, hadis berikut ini merupakan dalil disyari’atkannya berkurban berdasarkan praktek Nabi :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ. (رواه البخاري)

Artinya : Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Bukhari)

WAKTU PERTAMA KALI DISYARI’ATKANNYA

Ibadah Kurban disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkaam al-Udhiyyah wal Aqiqah wat Tazkiyah karya Muhammad Adib Kalkul)

 

HUKUM BERKURBAN

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. (رواه ابن ماجه)

Artinya : Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Meskipun ada sebagian ulama yang memandangnya wajib, terutama bagi mereka yang mampu berdasarkan hadis diatas, tetapi hadis dibawah ini menegaskan tentang sunnahnya ibadah kurban atas umatnya.

عن ابن عباس رضى الله عنهما رفعه قال النبي صلى الله عليه وسلم : كتب على النحر ولم يكتب عليكم. (رواه البيهقي السنن الكبرى)

Artinya : Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, dia memarfu’kannya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Diwajibkan atasku berkurban, dan tidak diwajibkan atas kalian. (HR. Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubra)

 

 

KEUTAMAAN BERKURBAN

 

1.    Dari setiap helai rambut hewan kurban ada kebaikan ;

 

عن زيد بن أرقم رضي الله عنه ، قال : قلنا : يا رسول الله ما هذه الأضاحي ؟ قال : « سنة أبيكم إبراهيم » قال : قلنا : فما لنا منها ؟ قال : « بكل شعرة حسنة » قلنا : يا رسول الله فالصوف ؟ قال : « فكل شعرة من الصوف حسنة. (ىواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه)

Artnya : Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu ia berkata : kami bertanya kepada Rasulullah ; Ya Rasulallah ada apa dengan ibdah kurban ini…? belia menjawab ; Ini adalah sunnahnya bapak kalian Ibrahim alaihis salaam, kami bertanya lagi, ; Apakah ada pahala buat kami…??? beliau menjawab : “Dari setiap helai rambutnya ada kebaikan”, kami bertanya lagi ya Rasulullah bagaimana dengan bulu (hewan yang dikurbankan)…? beliau menjawab : “atas setiap helai rambut dari bulu hewan tersebut ada kebaikan.” (HR. Al-Hakim dalam kitab Mustadraknya)

 

2.          Dari setiap tetesan darahnya ada ampunan atas setiap dosa yang pernah dilakukannya.

 

عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لفاطمة : قومي يا فاطمة فاشهدي أضحيتك، أما إن لك بأول قطرة تقطر من دمها مغفرة كل ذنب أصبته، أما إنه يجاء بها يوم القيامة بلحومها ودمائها سبعين ضعفا، ثم توضع في ميزانك، قال أبو سعيد الخدري : أي رسول الله، أهذه لآل محمد خاصة فهم أهل لما خصوا به من خير ؟ أم لآل محمد وللناس عامة ؟ قال : بل هي لآل محمد وللناس عامة. (أخرجه المنذري و أبو القاسم الأصبهاني و علي المتقي الهندي في كنز العمال في سنن الأفعال والأقوال)

Artinya : Dari Ali bin Abi Thalib dan Abi Said al-Khudri bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada putrinya Fatimah : berdirilah engkau wahai Fatimah, saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu, maka bagimu ada pengampunan dari tetesan awal darah yang mengalir atas setiap dosa yang pernah kamu lakukan, atau hewan iitu akan didatangkan pada hari kiamat dengan daging dan darahnya 70 kali lipat, kemudian akan diletakkan dalam timbangan amalmu. Abu Said al-Khudri bertanya : Apakah ini khusus untuk keluarga Muhammad, yang mereka memang berhak mendapatkan kekhususan dalam kebaikan…? atau ini belaku selain untuk kelurga Muhammad secara kusus juga berlaku untuk seluruh manusia…? kemudian Nabi menjawab ini, untuk keluarga Muhammad dan untuk seluruh manusia secara umum.” (HR. Al-Mundziri dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhiib, juga oleh Abu al-Qasim al-Ashbahaaniy, juga oleh Ali al-Muttaqie al-Hindiy dalam kitab Kanzul ‘Ummal fii Sunani al-Af’aal wa al-Aqwaal)

Tetapi hadis ini adalah hadis dha’if bahkan Syeikh al-Albani menyebutnya sebagai hadis palsu seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Dha’if at-Targhiib wa at-Tarhiib.

3. Amalan yang paling Allah cintai pada hari Nahar ;

 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا. (رواه ابن ماجه)

Artinya : Dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah (ikhlaskanlah) jiwa kalian dengannya.” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi mengatakan ini adalah hadis hasan)

SUNNAH-SUNNAH DALAM BERKURBAN

 

1.     Menyembelih sendiri jika mampu

عَنْ أَنَسٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ سَبْعَ بُدْنٍ قِيَامًا وَضَحَّى بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُخْتَصَرًا. (رواه البخاري)

Artinya : Dari Anas lalu menyebutkan hadits, katanya: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk pendek. (HR. Bukhari)

2.      Tidak memotong atau mencabut sesuatu dari badannya. 

 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ. – وفي رواية منه : فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا – (رواه مسلم)

Artinya : Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu.” –dan dalam riwayat Muslim yang lain ; dan janganlah ia mencukur rambut dan memotong kuku.” (HR. Muslim)

 

 

 

KRITERIA HEWAN KURBAN

 

Ada dua kriteria yang perlu diperhatikan ketika kita hendak berkurban, khususnya terkait dengan hewan yang mau dikurbankan, kriteria pertama terkait dengan faktor yang menentukan sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan, untuk lebih mudahnya, sebut saja dengan kriteria keabsahan, dan yang kedua adalah kriteria keutamaan, yaitu kriteria untuk menentukan bagaimanakah sifat hewan kurban yang diutamakan.

Pertama : kriteria keabsahan yang perlu diperhatikan, yang akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban yang kita lakukan.

 

1.      Hewan didapatkan dengan cara yang halal

 

Jika hewan yang mau dikurbankan didapatkan dengan cara tidak halal, seperti dengan cara mencuri, merampas, merampok, atau uang untuk membelinya berasal dari uang korupsi, maka ibadah kurbanya tidak akan diterima oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa, berdasarkan hadis berikut ini ;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا…(رواه مسلم)

Artinya : Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. (HR. Muslim

2. Jenis hewan harus dari Bahiimatul An’aam

Hewan yang termasuk kategori Bahiimatul An’aam adalah hewan sesuai dengan ketentuan syara’ berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 34 ;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ….. ﴿الحج: ٣٤﴾

Artinya : Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahiimatil An’aam (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka,…(QS. Al-Hajj : 34)

Berdasarkan ayat ini, Imam al-Baidhawi dalam Tafsirnya juga as-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadiir mengatakan, hewan kurban wajib dari jenis Bahiimatul An’aam, Hewan apa sajakah yang termasuk Bahiimatul An’aam pada yata diatas…?

Pertanyaan ini penting dijawab, karena tidak setiap hewan masuk dalam kategori ini, bahkan dalam tafsir al-Baghawai dijelaskan penyebutan kata Bahiimatul An’aam pada ayat ini untuk membatasi jenis hewan yang boleh dikurbankan, karena ada jenis hewan yang tidak masuk kedalam kategori ini, seperti al-Khail (kuda), al-Bighal (peranakan hasil kawain campur antara kuda dan keledai), al-Himaar (keledai).

        Dalam Kamus al-Ma’aani dijelaskan bahwa makna dari kata al-Bahiimah adalah hewan yang berkaki empat, jika ditambah dengan kata al-An’aam (Bahiimatul An’aam) maka artinya adalah ; unta (al-Ibil), sapi (al-Baqarah), kambing (al-Ma’izzu), domba (al-Ghanam /ad-Dha’nu), sebagaimana disebutkan dalam kitab Kalimaatul Qur’an ; Tafsiir wa Bayaan Karya Syeikh Hasanain Muhammad Makhluuf atau dalam kitab Musthalahaat Fiqhiyyah.

Sedangkan Menurut Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid Bahiimatul An’aam yang populer dikalangan bangsa Arab saat itu adalah Unta, Sapi, Kambing, domba, sebagaimana yang beliau kutip dari Hasan al-Bashari dan Qatadah.

2.      Hewan kurban memiliki usia minimal yang sudah ditetapkan berdasarkan ijma para ulama.

 

Pembatasan usia hewan kurban yang boleh dikurbankan ini berdasarkan dalil dari hadis shahih riwayat Muslim berikut ini ;

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan hewan yang telah dewasa (musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sebelihlah jadz’ah.” (HR. Muslim)

Dalam Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi menjelaskan tentang makna musinnah dengan mengutip pendapat para ulama sebelumnya dan mengatakan bahwa ; musinnah adalah ats-tsaniyyah baik dari jenis unta, sapi atau domba (kambing), dan demikian seterusnya, sedangkan al-Jadz’ah adalah yang usia baru satu tahun.

Jika merujuk ke kitab ‘Aunu al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud kita akan mendapatkan penjelasan lebih gamblang terkait makna kata musinnah, dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa al-Musinnah adalah hewan yang usianya minimal sudah menginjak dua tahun, atau sudah muncul (semua) gigi-giginya

 (مَا لَهُ سَنَتَانِ وَطَلَعَ سِنُّهَا), dalam kesempatan dalam kitab yang, kata musinnah diartikan sebagai hewan yang sudah sampai usia 2 tahun وَهِيَ ذَات الْحَوْلَيْن). Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrib karya al-Qadhi Abu Syujaa yang ditahqiq al-Hamawiy, latar belakang penamaan hewan dengan nama al-Musinnah atau Musinnah, beliau menjelaskan seekor hewan disebut musinnah karena sudah sempurna giginya.

Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan kata musinnah kepada hewan-hewan yang boleh dikurbankan; jika dia dari jenis unta maka musinnah menurut jumhur ulama dari mazhab yang empat artinya adalah ; unta yang usianya 5 tahun keatas, sedang untuk sapi (atau kerbau) yang usianya sudah sempurna 2 tahun menurut mazhab al-Malikiyah, as-Syafi’iyyah dan al-Hanaabilah, sedangkan menurut mazhab al-Hanafiyah adalah yang usianya sudah sempurna 3 tahun. Sedang jika hewannya dari jenis kambing (al-Ma’izzu) maka al-mussinah artinya adalah kambing usianya sudah sempurna satu tahun, menurut pandangan mazhab al-hanafiyah, al-Malikiyyah dan al-Hanaabilah, sedangkan menurut mazhab as-Syafi’iyyah adalah yang usia sudah sempurna 2 tahun.

Sedangkan jika hewannya dari jenis domba (ad-Dho’nu) maka al-musinnah artinya adalah yang usianya sudah sempurna 6 bulan, berdasarkan pandangan ulama mazhab al-Hanafiyah dan mazhab al-Hanaabilah. Sementara menurut pandangan mazhab as-Syafi’iyyah dan al-Maalikiyyah adalah yang usianya sudah genap satu tahun.

Penjelasan terkait dengan perbedaan makna musinnah seperti yang sudah dijelaskan bisa dibaca dalam kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam an-Nawawi atau dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

4. Hewan kurban bersih dari cacat

Adanya larangan berkurban dengan hewan cacat ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad, Ibnu Majah dan ad-Darimi, sebagai berikut ;

عنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ….قال رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى. (رواه أبو داود وأصحاب السنن)

Artinya : Dari Ubaid bin Fairuuz dia berkata ; Aku bertanya kepada al-Barraa bin ‘Aajib apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Beliau menjawab; ….Rasulullah shallalhu alaihi wa sallam bersabda: “Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban.” Kemudian beliau berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan patah kakinya yang (sangat kurus) tidak memiliki sumsum. (HR. Abu Dawud dan Ashabus Sunan)

Dalam riwayat lain, ada tambahan penjelasan sifat kecacatan yang jika dimiliki oleh hewan yang akan kita kurbankan, kecacatan tersebut menjadi penyebab hewan tersebut tidak boleh dikurbankan, berdasarkan hadis berikut ini ;

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ. قَالَ زُهَيْرٌ قُلْتُ لِأَبِي إِسْحَاقَ أَذَكَرَ عَضْبَاءَ قَالَ لَا قُلْتُ مَا الْمُقَابَلَةُ قَالَ يُقْطَعُ طَرَفُ الْأُذُنِ قُلْتُ مَا الْمُدَابَرَةُ قَالَ يُقْطَعُ مُؤَخَّرُ الْأُذُنِ قُلْتُ مَا الشَّرْقَاءُ قَالَ تُشَقُّ الْأُذُنُ قُلْتُ مَا الْخَرْقَاءُ قَالَ تَخْرِقُ أُذُنَهَا السِّمَةُ (رواه أحمد)

Artinya : Dari Ali Radliyallah ‘anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh kami agar mengecek mata dan telinganya, agar kami tidak berkurban dengan hewan yang buta atau al muqabalah atau al mudabarah, asy syarqa` dan al kharqa`.” Zuhair berkata; saya bertanya kepada Abu Ishaq; “Apakah Ali menyebutkan unta yang telinganya robek?” Dia menjawab; “Tidak.” Saya bertanya; “Apakah yang di maksud dengan al muqabalah?” Dia menjawab; “Hewan yang terpotong ujung telinganya.” Saya bertanya lagi; “Apakah al mudabarah itu?” Dia menjawab; “Hewan yang dipotong belakang daun telinganya.” Saya bertanya; “Apakah asy syarqa` itu?” Dia menjawab; “hewan yang di belah daun telinganya.” Saya bertanya; “Apakah al kharqa` itu?” Dia menjawab; “Hewan yang telingnya di lubangi dengan membakarnya sebagai tanda.”

5. Jika pengadaan hewan kurban dilakukan dengan cara urunan, maka tidak boleh melebihi batas maksimal, sapi untuk 7 orang, unta untuk 10 orang dan kambing atau domba untuk 1 orang (dan keluarganya).

Berdasarkan hadis berikut ini :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)

Untuk Unta Bisa Berserikat Hingga 10 Orang

 

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ. (رواه ابن ماج)

Artinya : Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, kemudian beliau mendatangi hewan kurban (menyembelih). Maka kami turut berkurban dengan seekor unta betina untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Ibnu Majah)

Untuk Kambing dan Domba Tidak Boleh Berserikat (Arisan)

 

Sedangkan jika jenis hewan yang kita kurbankan adalah kambing atau domba, berdasarkan ijma para ulama yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullahu dalam kitab Syarh Shahih Muslim bahwa tidak boleh berserikat harta dalam pengadaannya. Mungkin saja ijma para ulama terkait dengan hukum tidak boleh berserikatnya dalam kurban kambing atau domba, dalilnya diambil berdasarkan hadis dibawah ini ;

عن رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا قَالَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَيَاتِ الْقَوْمِ فَعَجِلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا الْقُدُورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ قَسَمَ فَعَدَلَ عَشَرَةً مِنْ الْغَنَمِ بِبَعِي. (رواه البخاري)

Artinya : Dari Rafi’ bin Khadij ia berkata; “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada di belakang bersama rombongan yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. (HR. Bukhari)

Dalam kitab Ahkaamul Udhiyyah wa al-Mudhahhiy disebutkan pengecualiaan, kecuali berserikat dalam pahala ibadahnya dari seseorang dan keluarganya itu dibolehkan. Berdasarkan hadis berikut ini ;

عن عائشة رضي الله عنها قالت : …وَأَخَذَ (النبي صلى الله عليه وسلم) الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata : …dan (Nabi shallallhu alaihi wa sallam) mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)

Kedua ; Kriteria keutamaan terkait dengan jenis hewan uatama untuk dikurbankan, yaitu hewan kurban yang memenuhi kriteria dibawah ini ;

 

1.Hewan yang gemuk ;
2. Domba jantan yang bertanduk ;
3. Ada warna putih bercampur hitam disekitar matanya, perut dan kaki-kakinya.

 

Beberapa kriteria diatas disebutkan dalam beberapa hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, diantaranya dalam hadis dibawah ini ;

عَنْ أَنَسٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ سَبْعَ بُدْنٍ قِيَامًا وَضَحَّى بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُخْتَصَرًا. (رواه البخاري)

Artinya : Dari Anas lalu menyebutkan hadits, katanya: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk pendek. (HR. Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ. (رواه مسلم)

Artinya : Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut di serahkan kepada beliau untuk dikurbankan… (HR. Muslim)

WAKTU AWAL & AKHIR PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

 

1. Waktu memulai penyembelihan

Waktu memulai paling cepat setelah Imam selesai menunaikan shalat idul Adha dan menyampaikan khutbahnya ;

عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ. (رواه البخاري)

Artinya : Dari Al Barra` radliallahu ‘anhu dia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah, sabdanya: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (‘iedul adlha) kemudian kembali pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal ini, berarti dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, barangsiapa menyembelih binatang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun.” (HR. Bukhari)

2. Waktu Akhir Penyembelihan

عن نافع بن حبير بن مطعم عن ابيه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال ايام التشريق كلها ذبح. (رواه البيهقي في السنن الكبرى)

Artinya : Dari Nafi bin Hubair bin Muth’im dari Bapaknya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ; Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan. (HR. Baihaqi dalam Kitab As-Sunan al-Kubra)

Berdasarkan hadis diatas, jelaslah bahwa waktu terakhir penyembelihan adalah akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah sebelum terbenam matahari, dengan demikian total waktu yang tersedia untuk menyembelih hewan kurban adalah selama 4 hari, dari tanggal 10 sampai tanggal 13 Dzul Hijjah.

 

 

 

CARA DAN TUNTUNAN SYARA’ DALAM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

 

1.   Berdiri saat menyembelih

 

عَنْ أَنَسٍ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ قَالَ وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ سَبْعَ بُدْنٍ قِيَامًا وَضَحَّى بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُخْتَصَرًا. (رواه البخاري)

Artinya : Dari Anas lalu menyebutkan hadits, katanya: “Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menyembelih tujuh ekor unta dengan tangannya sendiri dalam keadaan berdiri dan di Madinah Beliau berqurban dua ekor kambing yang gemuk dan bertanduk pendek. (HR. Bukhari)

2.      Menghadap kearah kiblat

 

عن عبد الله ابن عمر أنه كان يستحب أن يستقبل القبلة إذا ذبح. (رواه البيهقي في السنن الكبرى)

Artinya : Dari Abdullah bin Umar bin al-Khattab bahwasannya ia suka menghadapkan kearah kiblat saat dia menyembelih. (HR. Al-Baihaqi)

3. Membaca do’a saat akan menyembelih

Diantara lafazh do’a saat menyembelih hewan kurban yang dianjurkan untuk dibaca saat menyembelih hewan kurban adalah do’a berikut ini :

بِسْمِ اللهِ اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فلان وَآلِ فلان.

Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah terimalah kurban ini dari si Fulan dan dari keluarga si Fulan.

*** ***

Do’a diatas diambil berdasarkan hadis-hadis berikut ini

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.” (HR. Muslim)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي. (رواه الترمذي)

Artinya : Dari Jabir bin Abdillah dia berkata : lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kambing tersebut dengan tangannya. Dan beliau mengucapkan: “BISMILLLAAHI WALLAAHU AKBAR (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar), ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban.” (HR. At-Tirmidzi)

عن عائشة رضي الله عنها قالت : فَقَالَ لَهَا (النبي صلى الله عليه وسلم) يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata : beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda: “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas ‘Aisyah melakukan apa yang di perintahkan beliau, setelah di asah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan: “Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.” (HR. Muslim)

Catatan dan Penjelasan Hadis

Dalam kedua hadis diatas ini Rasulullah saat berdo’a beliau memohon supaya Allah menerima ibadah penyembelihan hewan kurbannya berupa kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, bahkan sekaligus untuk umatnya yang belum bisa berkurban supaya mereka ikut berserikat mendapatkan pahala. Kedua do’a yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi ini secara utuh hanya berlaku bagi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, terutama terkait dengan permohonan agar diterima termasuk dari umatnya yang belum berkurban.

Lain halnya jika dalam do’a yang kita baca saat menyembelih hewan kurban, terdapat kalimat yang mengandung permohonan supaya Allah menerima ibadah kurban ini dari diri sendiri dan keluarga, maka hal ini tidak mengapa dilakukan, karena kita punya keluarga sebagaimana Rasulullah juga punya keluarga, berbeda saat beliau memohon untuk umatnya juga, karena beliau memang punya umat dan diutus kepada seluruh umat manusia, dan tidak sama dengan kita yang bukan seorang Nabi apalagi Rasul. Sehingga kita tidak bisa mengadopsi atau mempraktekkan secara utuh do’a yang dipanjatkan oleh Rasulullah saat beliau menyembelih hewan kurbannya.

Do’a Yang Lebih Lengkap Dan Lebih Panjang Saat Menyembelih Hewan Kurban

 

Bisa juga dengan do’a yang lebih panjang dan lebih lengkap sebagaimana disebutkan dalam hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya ;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوجَأَيْنِ فَلَمَّا وَجَّهَهُمَا قَالَ إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ ذَبَحَ. (رواه أبو داود)

Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Kurban menyembelih dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu yang terkebiri. Kemudian tatkala beliau telah menghadapkan keduanya beliau mengucapkan (do’a yang artinya) : Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan ummatnya. Dengan Nama Allah, dan Allah Maha Besar). Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Abu Dawud)

Ringkasnya inilah bunyi do’a yang lebih panjang dan lebih sempurna yang dipraktekkan dan dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan kurban.

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ وَعَنْ فلان وَأهله بِاسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.

INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA ‘ALAA MILLATI IBRAAHIIMA HANIIFAN WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN, LAA SYARIIKA LAHU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN. ALLAAHUMMA MINKA WA LAKA WA ‘AN FULAN (sebutkan nama jika mengetahui) WA AHLIHI BISMILLAAHI WALLAHU AKBAR

 

Artinya : Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dari-Mu dan untuk-Mu, dari si Fulan (SEBUTKAN NAMANYA JIKA MENGETAHUI) dan keluarganya. Dengan Nama Allah, dan Allah Maha Besar.

3.   Menajamkan pisau untuk menyembelih

 

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Syaddad bin Aus dia berkata, “Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.” (HR. Muslim)

5. Tidak mengasah pisau didepan hewan kurban

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ وَاضِعٍ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَةِ شَاةٍ، وَهُوَ يَحُدُّ شَفْرَتَهُ، وَهِيَ تَلْحَظُ إِلَيْهِ بِبَصرِها، قَالَ:أَفَلا قَبْلَ هَذَا، أَوَ تُرِيدُ أَنْ تُمِيتَهَا مَوْتَتَينِ. (رواه الطبراني المعجم الكبير)

Artinya : Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melewati seseorang yang meletakkan kakinya di atas badan samping seekor kambing sambil menajamkan pisaunya, sedang kambing itu melihat ke arah pisau, maka beliau bersabda: Mengapakah engkau tidak menajamkan pisau sebelum melakukan ini, APAKAH ENGKAU INGIN MEMATIKANNYA DUA KALI?!”_ [HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath, Ash-Shahihah: 24, Shahihut Targhib: 1090]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

ويستحب أن لا يحد السكين بحضرة الذبيحة وأن لا يذبح واحدة بحضرة أخرى ولا يجرها إلى مذبحها

Dan dianjurkan untuk tidak menajamkan pisau di hadapan hewan sembelihan, tidak boleh pula menyembelih seekor hewan di depan yang lainnya, dan tidak boleh menyeretnya ke tempat pemyembelihannya di depan yang lainnya.” [Syarhu Shahih Muslim 13/113]

6. Bersikap lembut kepada hewan kurban

 

عن محمد بن سيرين أن عمر رضى الله عنه رأى رجلا يجر شاة ليذبحها فضربه بالدرة وقال سقها إلى الموت سوقا جميلا. (رواه البيهقي في السنن الكبرى)

Artinya : Dari Muhammad bin Sirriin bahwa Umar bin al-Khattaab radhiyallahu anhu melihat seseorang menarik kambing untuk disembelih dan memukulnya dengan rotan, kemudian Umar berkata ; giringlah dia kepada kematian dengan cara yang baik. (HR. Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra)

7. Tidak boleh sampai terpotong kepalanya dan tidak memotong bagian tubuhnya hingga benar-benar mati.

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ. (رواه أبو داود)

Artinya : Dari Abu Waqid, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud)

BEBERAPA PERKARA PENTING

TERKAIT IBADAH KURBAN,

YANG DIREMEHKAN OLEH SEBAGIAN KAUM MUSLIMIN

 

Untuk kesempurnaan ibadah kurban kita, landasilah dengan ilmu, sehingga kita yakin dan tidak ada keraguan sedikitpun dalam mengamalkannya, pada bagian akhir ini saya akan memaparkan beberapa perkara yang seringkali diremehkan oleh sebagian kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah kurbannya ;

1.          Pentingnya Makan Daging Hewan Kurban Bagi Shahibul Qurban, Meskipun Sedikit

 

عن أبى هريرة قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته. (رواه الحاكم في المستدرك على الصحيحين)

Artinya : Jika salah seorang dari kalian berkurban, hendaklah dia makan dari daging kurbannya. (HR. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak ‘Ala as-Shahihaini)

2.          Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban

 

Daging kurban tidak boleh ada yang dijual termasuk kulit dan semua anggota tubuhnya oleh orang yang berkurban atau yang mewakilinya, karena bisa menggugurkan pahala ibadah kurban berdasarkan hadis berikut ini ;

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من باع جلد أضحيته فلا أضحية له. (رواه الحاكم وقال صحيح الإسناد والحديث حسنه الألباني)

Artinya : Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata ; Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ; Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya. (HR. Al-Hakim dan hadis ini dihasankan oleh Syeikh al-Albani)

3. Tidak Boleh Membayar Tukang Jagal Dengan Daging Hewan Kurban

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا. (رواه مسلم)

Artinya : Dari Ali ia berkata; “Aku disuruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TANYA JAWAB SEPUTAR QURBAN DAN AQIQAH

KURBAN (Qurban)

 Definisi dan Hukum

  • Bahasa: “Qurban” berasal dari kata qarraba yang berarti “mendekatkan diri”.
  • Istilah: Ibadah menyembelih hewan pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
  • Hukum: Sunnah muakkad bagi yang mampu. Sebagian ulama Hanafi menyebutnya wajib.

Syarat Hewan Kurban

Jenis Hewan

Usia Minimal

Kondisi

Domba

1 tahun

Sehat, tidak cacat

Kambing

2 tahun

Tidak pincang, tidak buta

Sapi

2 tahun

Tidak kurus

Unta

5 tahun

Tidak sakit

  • Hewan tidak boleh: buta sebelah, pincang, sangat kurus, atau sakit parah.

 Waktu dan Tata Cara

  • Dilakukan setelah salat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah.
  • Penyembelihan dilakukan oleh orang yang paham syariat.
  • Doa penyembelihan: “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka wa laka, hadza ‘anni (atau ‘an fulan)”.

Pembagian Daging

  • 1/3 untuk yang berkurban
  • 1/3 untuk fakir miskin
  • 1/3 untuk siapa pun yang diinginkan

Hikmah Kurban

  • Mendekatkan diri kepada Allah
  • Menumbuhkan empati sosial
  • Meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail
  • Menyebarkan semangat berbagi

 AQIQAH

Definisi dan Hukum

  • Bahasa: Aqiqah berarti “memotong”.
  • Istilah: Ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
  • Hukum: Sunnah muakkad bagi orang tua yang mampu.

Jumlah dan Jenis Hewan

Jenis Kelamin Anak

Jumlah Hewan

Jenis Hewan

Laki-laki

2 ekor

Kambing/Domba

Perempuan

1 ekor

Kambing/Domba

  • Usia hewan minimal sama seperti kurban: domba 1 tahun, kambing 2 tahun.

Waktu Pelaksanaan

  • Hari ke-7 setelah kelahiran, atau ke-14, ke-21, dan seterusnya tiap kelipatan 7 hari.
  • Jika belum mampu, boleh dilakukan setelah mampu, bahkan saat anak sudah dewasa.

 Pembagian Daging

  • Boleh dimasak dan dibagikan dalam bentuk olahan.
  • Boleh dimakan oleh keluarga, tetangga, dan fakir miskin.
  • Sunnah memberikan kaki belakang kepada bidan atau orang yang membantu persalinan.

 Hikmah Aqiqah

  • Ungkapan syukur atas kelahiran anak
  • Perlindungan spiritual bagi anak
  • Menjalin silaturahmi melalui pembagian daging
  • Menanamkan nilai berbagi sejak dini

 PERTANYAAN GABUNGAN

 Bolehkah Kurban dan Aqiqah Digabung?

  • Sebagian ulama membolehkan jika niat digabungkan, terutama dalam kondisi terbatas.
  • Namun, dianjurkan untuk memisahkan karena masing-masing punya waktu dan tujuan berbeda.

 

Apa Perbedaan Utama Kurban Dan Aqiqah?

Aspek

Kurban

Aqiqah

Tujuan

Mendekatkan diri kepada Allah

Syukur atas kelahiran anak

Waktu

Idul Adha & Tasyrik

Hari ke-7, 14, 21 setelah lahir

Hewan

Domba, kambing, sapi, unta

Kambing/domba

Pembagian

Mentah, dibagikan langsung

Boleh dimasak dan dihidangkan

HUKUM PENYEMBELIHAN HEWAN

Apa dasar hukum penyembelihan dalam Islam?

  • Al-Qur’an: QS. Al-Hajj: 34 dan QS. Al-An’am: 121 menegaskan pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih.
  • Hadis: Nabi Muhammad menyembelih dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.
  • Ijmak Ulama: Para ulama sepakat bahwa penyembelihan adalah syarat sah konsumsi hewan ternak.

Siapa yang boleh menyembelih?

  • Muslim: Sah dan halal.
  • Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani): Sah jika sesuai syariat Islam (menyebut nama Allah).
  • Non-Muslim selain Ahli Kitab: Tidak sah.

Apa syarat sah penyembelihan?

1.    Membaca basmalah saat menyembelih.

2.    Alat tajam (bukan kuku, tulang, atau gigi).

3.    Memotong dua saluran: tenggorokan dan saluran napas (hulqum dan mari’).

4.    Darah harus mengalir sebagai tanda kematian melalui penyembelihan.

 Apa hukum menyembelih tanpa basmalah?

  • Tidak sah dan haram dimakan, jika dilakukan dengan sengaja atau lalai.

TEKNIK PENYEMBELIHAN HEWAN

 Persiapan Sebelum Menyembelih

  • Hewan ditenangkan, tidak disiksa.
  • Alat disiapkan dan diasah agar tajam.
  • Posisi hewan dihadapkan ke kiblat (sunnah).

Doa dan Niat

  • Doa: “Bismillahi Allahu Akbar”
    Tambahan: “Allahumma hadza minka wa laka” (Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu).
  • Niat: Harus diniatkan sebagai ibadah (kurban, aqiqah, atau konsumsi halal).

 Proses Penyembelihan

1.    Hewan direbahkan dengan lembut.

2.    Leher bagian bawah disayat dengan satu gerakan tegas.

3.    Pastikan saluran napas dan makanan terputus.

4.    Biarkan darah mengalir sempurna.

 

 

Larangan dalam Teknik

  • Tidak boleh menyiksa hewan sebelum atau saat menyembelih.
  • Tidak boleh menggunakan alat tumpul.
  • Tidak boleh menyembelih dari belakang leher.

FILOSOFI PENYEMBELIHAN DALAM ISLAM

  • Tauhid: Menyebut nama Allah menegaskan bahwa hidup dan mati adalah milik-Nya.
  • Rahmat: Teknik penyembelihan yang cepat dan tepat adalah bentuk kasih sayang terhadap makhluk.
  • Ibadah: Menyembelih bukan sekadar memotong daging, tapi bentuk ketundukan dan pengorbanan.

Pertanyaan Rinci Tambahan

Pertanyaan

Jawaban Singkat

Bolehkah menyembelih hewan betina untuk kurban?

Boleh, meski jantan lebih utama.

Mana yang lebih afdal: kurban patungan sapi atau kambing sendiri?

Kambing sendiri lebih afdal karena satu orang satu hewan.

Bolehkah menyembelih hewan kurban sebelum salat Id?

Tidak sah, harus setelah salat Id.

Apakah ikan dan belalang perlu disembelih?

Tidak, keduanya halal tanpa penyembelihan.

 

 

 

 

 

 

 

 

C a t a t a n :

.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... .................................................................................................................................................................................. ......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ..................................................................................................................................................................................